dewan pertanahan rakyat

  dewan pertanahan rakyat dago , dewan pertanahan rakyat , dpr  bandung , dpr dago

 info  dewan pertanahan rakyat nawisan kurma cirapuhan dago , 


ringkasan kasus mafia tanah video : https://www.youtube.com/watch?v=sO8CMTklZ-w

rapat bersama bu lurah dago : https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/rapat-bersama.html

riwayat tanah dago : https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/riwayat-tanah-dago.html

catatan putusan pengadilan : https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/putusan-pengadilan.html

keterangan berkas : https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/keterangan-berkas_18.html

ahli waris muller : https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/ahli-warismuller-cs.html

bu raminten : https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/bu-raminten.html

pengajuan warga : https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/pengajuan-warga-dago.html 

oknum jaringan : https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/oknum-tomas-dan-oknum-toga.html

mafia tanah dago : https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/mafia-tanah-dago_10.html

penggarap rw 02 : https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/penggarap-rw-02.html

keterangan asep makmun cs : https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/keterangan-hal-pembelaan-asep-makmun.html

kasus perdata dago versi lbh : https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/kasus-dago-elos-versi-lbh.html

versi bpn : https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/kasus-dago-versi-bpn.html

video saksi pak ada : https://www.youtube.com/watch?v=GSoiwTa21WE


kami adalah masyarakat kecil yang ingin hidup bermanfaat untuk keluarga agama dan negara. tahun 2005 kita berusaha memperbaiki kebutuhan air bersih , berkoordinasi dengan pemkot bandung,  drpd dan pdam bandung  , Alhamdulillah puluhan sambungan pdam ada. di bidang pendidikan juga kita punya perhatian untuk ikut serta pelatihan dan pendidikan formal lainnya . 


Di bidang ekonomi kita adalah pendamping masyarakat binaan depsos,  dosen pembimbing ibu tetta stks bandung  , mahasiswa pendamping s2 ojak reynal dan pemateri pak arif . 


Alhamdulillah kita membentuk kelompok usaha bersama kube citra mandiri . adapun kegagalan adanya intervensi pihak lain dan masalah lainnya . Dari sini kita terus bersama membentuk kube kurma , dan saling berbagi dalam usaha masyarakat,  bahkan ada yang berbadan hukum PT. 


Dibidang ke agama an kita juga punya perhatian terhadap aktivitas ibadah juga menjaga toleransi antar umat beragama.  


bidang lingkungan hidup kita juga memovasi masyarakat untuk menjaga lingkungan dan aktif menanam pohon,  pohon alpukat di lapangan ( 2005 ) pohon bambu di makam ( 2007 ) pohon kurma dan palem di lapangan atas . Dan lainnya.  ini juga merupakan tanda tanda pertanahan  dan atau batas pertanahan yang disebutkan oleh pemerintah eks eigendome Verponding simongan  . adapun masyarakat menyebut tanah hernom atau tanah pemerintah.  adapun menurut masyarakat pabrik simongan tidak sampai ke utara salah satu bukti adanya makam pribumi yang  tua , makam keluarga besar nawisan.


kondisi sosial masyarakat.  

pada masyarakat cirapuhan dulu nya ada banyak kekurangan ekonomi , pendidikan dan lainnya . karena tekanan pihak lainnya misalnya penjajah , oknum pemerintah dan oknum warga. 


sebagai gambaran saat ini pun masih ada kejadian,  31 mei 2023 ,  bagaimana mungkin nyawa manusia tidak lebih dari harga sapi kurban.  ceritanya uci kuswinda  , warga binaan kami , pekerjaan pemilah sampah dituduh mencuri motor lalu di pukuli di rw 02 dago dekat taman budaya jawa barat. meninggal nya uci kuswinda dengan uang damai lebih kurang 10 juta itupun buat biaya rumah sakit dan lainnya.  sedangkan dia adalah tulang punggung keluarga adiknya masih kecil kecil  . 


lainnya oknum bumn  ,  



dan yang lagi viral adalah sengketa tanah dago vs muller . 

Adapun ini mungkin pokok bahasan surat kami yang hampir sama kami pernah kirim ke bpn pusat  , dpr d bandung  , pemkot bandung  , drpd jabar , pemkot jabar , menhumkam  , dpr ri komisi , polda jabar dan lainnya  . Alhamdulillah kami hanya dapatkan balasan dari bpn pusat  , mohon kiranya di berikan penghargaan untuk kinerja bpn pusat.


Dalam kesempatan ini kami jelaskan pula saling terkaitnya hal objek tanah eks m wikarta tanah adat pak bagio , pbb atas nama didi koswara seluas 15.000 m dan muller cs vs warga  dago .

kami duga ini saling bersinambung 

1. jual beli tanah adat eks  m wikarta ( tanah pak bagio ) antara ismail tanjung dan didi koswara dengan iwan surjadi  merupakan rekayasa     atau dengan tujuan yang tidak baik .  karena nama di sertifikat adalah nama penjual sesudah dibuat kesepakatan di notaris melly m nathaniel sh tanggal  notaris 5 mei 1992 , sertifikat atas nama penjual bulan tanggal 30 september 1992 , 

pada tahun 2008 , pengacara  Bob nainggolan  masih membawa sertifikat an penjual yaitu didi koswara dan ismail tanjung , bahkan tahun 2014 pihak iwan surjadi masih membawa sertifikat tersebut .

kami duga ini merupakan hadiah iwan surjadi ke didi Koswara dan ismail tanjung  ( asep makmun cs )

2 . tahun 2002 asep cs membuat sertifikat atas nama didi koswara seluas 15.000 meter lalu tahun 2010 pbb nya dibayar menurut didi koswara dikuasakan ke asep makmun  , lalu menurut   petugas pbb ada orang yang  mengurus pbb tersebut yang bernama deddy m saad dengan alamat jl roket I no 69 cipageran cimahi utara  . 

lalu tahun .

3. sebelum sidang gugatan muller vs dago elos , tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 anak buah iwan surjadi sering mondar mandir di wilayah cirapuhan dan dago los bersama asep makmun.  mereka saling mempelajari eigendome 3740 3741 3742 dan 6467 ( ini ditinggal kan karena ada makam tua pribumi  ) 

lalu tahun 2016 terjadi gugatan muller ke warga yang dipimpin asep makmun   cs 


kami duga bahwa muller cs dan asep makmun cs adalah  kaki tangan iwan surjadi  . adapun sertifikat an didi koswara dan ismail tanjung  adalah hadiah untuk asep makmun cs , dan satu lagi di lokasi rt 09 rw 01 dago kami duga untuk alo sana dan atau apud sukendar dan atau oknum bpn atau instansi pemerintah  atas nama bu ida ( atau seperti demikian menurut warga )


oknum penggugat dan oknum tergugat kami duga berkolusi dengan tujuan utama menguasai lahan fasilitas umum dan lahan yang subjek nya tidak tergugat.  dan saling menguatkan kelemahan masing masing misalnya tidak berlaku nya eigendome setelah tahun 1980 dan membuka peluang oknum tergugat ( asep makmun cs )  mendapatkan lahan yang lebih luas lagi . 

sidang perdata asep makmun cs vs muller cs mengambil dan menggunakan dasar hukum yang lemah , muller dengan eigendome yang sudah kadar luarsa sementara asep makmun cs dengan mengajukan pembelaan garapan bapaknya dan atau didi koswara yang notabene mereka adalah pendatang tahun 60 an dan sepertinya  pbb yang  menurut petugas kantor pbb di pegang deddy m saad sepertinya punya peran penting bila mana oknum tergugat menang  adapun pemegang hak atas pbb tersebut gak ada di oknum tergugat  ( asep ma'mun cs ) tapi ada di pihak lain  yaitu deddy m saad . kami duga inilah kolusi nya antara asep makmun cs dan iwan surjadi  . mereka semua satu tim rekayasa.

 muhammad b yaman , muhammad basuki yaman

Saya yang bertanda tangan di bawah ini , :
   Nama                          : Muhammad basuki yaman alias Mochammad basuki yaman
   No ktp                         : 3273022306760011
   Tempat , tanggal lahir : Lamongan 23 juni 1976
   Alamat                        : jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1
kelurahan dago kecamatan coblong kota
                                         bandung 40135

nama ibu : H. dra Rusmijatun binti h ashari fadil munifah ( lahir 1944

pekerjaan : guru spg , kepala sekolah smp sma 

penghargaan :1. purna tugas dari presiden

                        2. alumni smpn negeri 1 lamongan tertua

nama bapak : H sutrisno bin diman tirtoharjo napsiah  ( 1942-2020 )

pekerjaan pns pemkab lamongan


kasus warga kota bandung vs konpiraracy asep makmun cs yang viral dengan dago melawan vs muller

fasilitas umum vs keluarga asep makmun cs  di tanah eks mw wikarta



riwayat adanya makam pribumi  nawisan,  eneh okoh , eneh emeh , eneh eyong  , eneh ewung dan lainnya di tanah eigendom 6467 

kesepakatan ketua rt  dan ketua rw 01 dan rw 02 tahun 1999



riwayat tanah penggarap 

riwayat tanah  keluarga besar asep makmun cs

keterangan asep makmun di pengadilan negeri bandung 


keterangan saksi saksi warga 

keterangan saksi keluarga asep makmun cs


konflik pertanahan

mengamati sengketa lahan yang viral dengan dago elos vs muller  , hal ini sudah kami perkirakan akan terjadi beberapa tahun sebelumnya.  

kami mengimbau warga , dan membuat koordinasi persiapan class action tahun 2010 an  , dan membuat surat tahun yang sama untuk bpn . tapi kaki tangan mafia tanah dago ada juga yang  disana  ( tahun itu asep ma'mun sudah banyak dikenal di bpn kota bandung  )


ketika menjabat ketua rt 07 rw 01 dago kota bandung  , kami kerja sama dengan dirut pdam , maman budiman , komisi b , endrizal nazar , wakil ketua dpr bandung  , he warso dan sekda kota bandung  untuk pengadaan air bersih rt 07 rw 01 dago . dalam pada itu kami dihimbau untuk mengimbau warga agar punya pbb . akan tetapi  ternyata  bukannya warga tidak mau urus pbb atau surat tanah  akan tetapi ada pihak yang menghalangi nya untuk itu . 


setelah nya kami pelajari masalah ini dan juga mempelajari masalah pribumi asli .


kesimpulan kami : 

masalah konflik pertanahan ini bukan hanya pada lahan eks eigendome Verponding simongan tapi juga kapling tanah adat eks m wikarta  ( ada beberapa sertifikat  terkait dengan  lahan ini ) 


pelopor masalah sengketa lahan kami duga bermula dari keluarga besar asep makmun .


hampir 100 % tanah yang tempat keluarga besar asep makmun bermasalah.  baik masalah dengan dirinya sendiri   karena ambil  kesepakatan lebih dari 1 kali untuk satu bidang tanah  , maupun masalah dengan perbedaan kesepakatan dengan keluarga  dan masalah dengan pihak lainnya karena luas yang diambil nya lebih banyak dari yang di beli nya . dan masalah jalan atau fasilitas umum yang masuk sertifikat     keluarga besar asep makmun .


riwayat hidup keluarga besar asep makmun di mulai dari kedatangan ayahnya bernama ahya , dia di beri tumpangan oleh keluarga besar nawisan  bernama tomi suami dari royakah binti tama bin eneh okoh hamsa binti nawisan.  


sekitar tahun 1960 an ahya tinggal di rumah keluarga besar nawisan  , diberi kerja sebagai anemer  ( gali pasir ) di cirapuhan  ( asli nya cipanyepuhan rt 07 rw 01 dago kota bandung  ,  ahya punya saudara bernama ada ( juga anemer  di lokasi yang sama )  dan punya menantu bernama didi koswara asli Subang yang menikah dengan enih binti ahya . 


pada tahun 1980 an asep makmun jadi ketua rt di rw 02 dan juga mengkoordinasikan pengajuan hak pertanahan di bpn .  asep makmun cs berhasil mendaftarkan pertanahan warga rw 02 , tapi tak puas dengan Luas tanah yang didapatkan  , keluarga besar asep makmun dan rekan nya berusaha untuk terus dan terus menguasai lahan lahan lainya utama nya fasilitas umum dan lahan yang belum terdaftar di bpn . 


kami duga dari sini lah di mulai kenal dengan pemain pemain tanah . sehingga  tahun 1990  an bisa memecah tanah  adat  keluarga besar nawisan  yaitu tomi rokayah  ( eks tanah adat m wikarta ) menjadi tanah shm atas nama keluarga nya . gak jelas jual beli atau utang piutang asalnya , juga gak jelas ukurannya . 


tahun 1990 an juga asep makmun bisa membuat surat shm atas nama didi koswara  ( kakak ipar nya ) 

di lahan pak Bagyo yang di pinjam pak karto untuk tempat ibadah seluas sekitar tumbak 50 tumbak  ( 400 m hingga 700 m ) dengan di bantu iwan surjadi notaris melly nathaiel , pengacara Bob nainggolan  sehingga luas menjadi lebih dari 1200 meter . pengakuan asep makmun didi koswara di beri tanah oleh pak bagyo . 


Disisi lain  di lahan tersebut ada warga lainnya dan tempat ibadah berupa masjid dan fasilitas umum  berupa lapangan yang disepakati warga , sisi lainnya lagi , pak ada menitipkan garapan ke didi Koswara  , sisi lainnya lagi ada anak menantu  didi koswara dan adik asep makmun tinggal di rumah di lahan shm .


kejanggalan didi koswara belum tentu pernah ketemu pak Bagio , beda usia terpaut sekitar 40 tahun . asep Ma'mun mengatakan pak bagio tentara padahal bukan . 

lalu bagaimana mungkin iwan surjadi bos batununggal beli tanah di kampung jalan sempit dan tak jelas dan pake nyewa pengacara. mungkin dia punya rencana lain dengan asep Ma'mun.  kejanggalan lainnya biasanya sertifikat shm atas nama pembeli ( iwan surjadi ) tapi ini sertifikat atas nama didi koswara  ( kakak ipar asep makmun ) dan ismail tanjung  ( ketua rw 02 dago ketika itu ) , sebelum kenal dengan iwan surjadi didi koswara dan ismail tanjung tak memiliki sertifikat tanah tersebut  . malah asep makmun sering nanya ke pak slamet perihal tanah pak bagio yang di dititipkan ke pak karto  ( ayah pak slamet ) 


pada tahun 1990 an intimidasi penggarap mulai bergulir dimulai di rw 02 , alih alih keluarga besar asep makmun makin gencar cari garapan lahan dan mengoper alihkan.  


pada tahun 1999 di sepakati wilayah fasilitas umum dan nama penggarap oleh ketua rt di rw 01 dan ketua rt di rw 02 . sehingga tak ada lahan garapan baru yang ada hanya oper alih garapan.  adapun fasilitas umum berupa lapangan masuk ke rw 01 , bahkan ini dari penggarap di minta untuk lahan fasilitas umum .

akan tetapi asep makmun lah kami duga yang berperan  membuat pbb seluas 15.000 meter atas nama didi koswara  ,( tahun 2002 ) tahun 2010 di bayar sekali . menurut pihak kantor pbb . mungkin pbb tersebut sudah di pindah tangankan ke deddy m saad alamat di cipageran cimahi utara  , 


sekitar tahun itu juga warga rw 02 berusaha mengkapling kapling lapangan dengan rafia . hal ini di tentang oleh warga rw 01 , termasuk pak rosid  ( ketua rt 07 rw 01 ketika itu .


sekitar tahun itu juga keluarga besar asep makmun banyak mengoper alih garapan  , misalnya ke pak guhlam  , pak iksan bu dadang , bu yati dan sebagainya  . 


sekitar tahun 2000 an didi koswara keluarga asep makmun beli tanah adat di eks m wikarta kapling punya turunan isah juha.  pihak keluarga penjual keberatan karena sudah bangun rumah yang luas nya lebih dari yang di beli seharusnya.  


pada sekitar tahun 2009 , apud sukendar ( rekanan asep makmun bidang tanah garapan  ) mengizinkan hotel wirton membuang galian Pondasi dengan menyewa mobil tni . sehingga lapangan jadi berantakan hingga kini 2023 . asep makmun cs kami duga mengkoordinasikan lokasi jadi chaos , mengundang pendatang baru juga pendukungnya berdatangan di lahan pemerintah yang disepakati bersama untuk fasilitas umum berupa lapangan olahraga dan penghijauan. 


sekitar tahun 2014

ketika pembangunan apartemen the maj asep makmun nuntut ganti rugi . gak jelas lahan yang mana . garapan keluarga asep makmun didi koswara kan recor luasnya dan sudah di oper alihkan dan di pake keluarga besar nya. 


momen gugatan muller tepat ketika asep makmun jadi ketua rw .

yang paham betul masalah eigendome adalah asep makmun  , saya sendiri  bersumber dari berkas yang dia dapat yang ada di temannya lalu saya pinjam . 

dari sini besar kemungkinan asep makmun lah memberikan info ke pihak penggugat.  karena dia paham betul eigendome  , dan sepertinya yang saya sampaikan adanya pbb atas nama didi koswara  , saya konfirmasi bersama Lukman dan tokoh masyarakat rw 02 utusan pak abidin.  keterangan didi koswara sudah dikuasakan ke asep makmun.  


sekalipun pajak bumi dan bangunan bukan bukti kepemilikan tanah akan tetapi pbb oleh asep makmun kami duga jadi alat untuk itu dan buat apa dia menyimpan pbb yang lahannya gak jelas dimana lokasi dan ukurannya  , sementara  itu 2010 pajaknya di bayar ?


Lainnya asep makmun pas jadi ketua rw 02 sementara itu rekan nya di rw 01 apud sukendar didi koswara dan alo sana.  data data warga mudah untuk di lihat oleh ketua rw. 


selain itu asep makmun paham betul eigendome 6467 adalah termasuk makam . sehingga muller dkk cuma ambil 3 Verponding lainnya.  


dalam pembelaan ada yang janggal seolah dia terpaksa berhadapan dengan hukum perdata pertanahan.  pada kenyataannya asep makmun kan pernah bersama lsm dan pengacara untuk masalah tanah .


adapun pembelaan lainnya dia menyatakan dulunya garapan pribumi,  bapak nya ( dan atau ) didi koswara. 


kami duga karena keserakahan ini terjadi . luas garapan kan sudah di jual nya dan di pake nya . sehingga inilah skenario nya untuk mendapatkan ' untung '   dengan target garapan fasilitas umum di lahan eigendome  , juga warga warga yang tidak tergugat dan tak mendukung nya . sehingga kalo penggugat menang dapat 6 ha tanah . kalo tergugat kalah ada fasilitas umum tersebut.  


sekitar tahun 2022 asep ma'mun ada kesepakatan bersama untuk 'damai ' bersama pihak mewakili muller .


Dari sini warga rw01 termasuk kami sebagian besar subjek nya tak masuk sebagai tergugat sementara objeknya masuk sebagai objek gugatan.


kondisi tanah garapan di warga

di rw 02 tersiar kabar bahwa pribumi adalah didi koswara  , sementara di rw 01 enih ( adik asep makmun  ) mengatakan bahwa suami nya lah ( didi koswara  ) yang di percaya oleh pemerintah menggarap lahan mulai atas sampai bawah ( dari rw 01 sampai rw 02 )

langkah langkah mafia tanah  dan pendukung nya mengelploitasi lahan garapan sedemikian masif , sementara pribumi atau penggarap dari pribumi seperti di intimidasi untuk melepaskan hak garap padahal simongan sendiri belum tentu berani melakukannya  pada leluhur pribumi . karena pribumi hanya mengerahui yang di kuasai simongan adalah lokasi bagian bawah ( terminal dago )


mafia tanah ini terlibat penipuan gugatan perdata sistematis  ( memanfaatkan lembaga peradilan untuk mendapatkan tanah )

tersangka asep makmun  , didi koswara  , apud sukendar  ,alo sana dan kaki tangan nya berperan sebagai  tergugat 


muller cs jo budianto dan rekan sebagai penggugat 

diduga juga iwan surjadi bos batununggal 


saling menyiapkan data tergugat dan penggugat 


asep makmun dan tim  sebagai ketua rw  menyiapkan data tergugat  dengan mengajukan warga rw nya sebagai tergugat dan rekan atau saudara nya 


melakukan koordinasi warga    nya untuk memberikan perlawanan 


asep makmun cs memberikan data riwayat tanah yang berpeluang untuk di gugat


keluarga muller berperan sebagai ahli waris dan jo  cs dan rekan sebagai penggugat


asep makmun  cs menyiapkan pbb 1500 m 

sekitar  tahun 2010 di bayar sekali  pbb atas nama didi koswara dialihkan ke asep makmun dan atau ( menurut orang pbb ) ke deddy m saad alamat cipageran utara


asep makmun cs berperan ganda satu sisi sebagai tergugat di balik itu membantu penggugat 


rekam data pertanahan asep makmun cs


menurut laporan masyarakat ada oknum warga melakukan penipuan data pertanahan  dan terlibat jaringan mafia tanah 


sekitar tahun 90 an asep makmun cs melakukan penipuan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan memecah tanah adat tomi rokayah eks Mama wikarta 


tahun 90 an asep makmun cs melakukan penipuan data  tanah di eks tanah adat pak bagio , tanah garapan pamannya pak ada tanah garapan Muhammad b yaman  dan lahan publik yang mana bekerja sama dengan iwan surjadi lalu diatas namakan ismail tanjung  ( alm ) dan didi koswara 


tahun 2000 an asep makmun cs berusaha melakukan tindakan untuk menguasai lahan publik dengan cara mengapling ngapling lapangan publik bagian atas rw 01 kemudian membuatkan pbb an nama saudara nya didi koswara tahun 2002 dengan penipuan luas nya 15.000

kemudian tahun 2010 berusaha meningkatkan objek tersebut dengan melakukan pembayaran pbb nya


tahun 2008 / 2009 asep makmun dan kaki tangan nya bekerja sama dengan pembangunan hotel wirton  membuat kerusakan lingkungan di lahan publik dengan cara membuang tanah galian/ bekas bangunan di lahan  publik sehingga sampai 2023 kondisi lapangan publik berantakan


sekitar tahun 2000 an hingga tahun 2016 asrp makmun cs diduga berusaha menjual surat pbb atas nama didi koswara  ke berbagai pihak padahal pbb ini gak jelas lahan nya di mana dan luasnya brp  


akan tetapi diduga berbekal pbb itu dan data warga yang dipimpin nya melakukan kerjasama pihak yang kemudian disebut penggugat dan tergugat saling melakukan kolusi data tanah yang mana menurut aturan pengajuan Verponding sudah tak berlaku 


diduga dengan maksud dan tujuan bila Penggugat menang dapat lahan sekitar kurang lebih 6 hektare  bila tergugat menang kalo kalah kan ada yang sudah dipersiapkan oleh asep ma'mun cs lahan publik  ( lapangan  ) pbb 15.000 m 

dan warga warga yang gak ikut sebagai penggugat atau tergugat dan juga warga pribumi yang sekian lama di halangi oleh oknum kaki tangan asep makmun untuk mengurus surat tanah 


pbb yang terbit tahun 2015 an dan 2020 an itu termasuk kaki tangan asep makmun 


muller cs  melakukan kesalahan dalam menentukan objek tergugat  memasukkan Verponding 3740 / 3741 / 3742 dan 6467 termasuk objek tanah makam yang berusia lebih dari 100 tahun dan atau tanpa melibatkan warga pribumi dan atau warga disekitar nya rw 01 dago atas hanya melibatkan didi koswara apud sukendar dan alo sana notabene rekan dan  keluarga asep makmun dalam urusan penipuan data tanah


asep makmun cs dan muller cs telah melakukan penipuan sistematis dengan meyakinkan . padahal kenyataannya asep makmun lah  yang membantu gugatan muller


pengadilan tentunya memberikan kemenangan pada salah satu nya 


Alhamdulillah atas Rahmat Allah  penipuan muller mulai terbuka 


dan asep ma'mun


silahkan perhatikan 

pembelaannya 


asep makmun berkata dalam sidang pengadilan  kami terpaksa berhadapan dengan hukum  ( perdata pertanahan  )


hal ini tidak sesuai kenyataan yang pernah ada 


kalimat itu seolah yang bicara orang lemah yang tak paham hukum perdata pertanahan  dan atau sama sekali tak pernah berusan dengan  masalah  tanah 


bukti yang ada asep makmun bisa cepat bikin surat tanah atau pbb 

tahun 2008 dan 2012 asep makmun kerjasama dengan iwan surjadi dibantu oleh pengacara Bob nainggolan melakukan klaim tanah adat didi koswara dan ismail tanjung 


sekitar tahun 2014 asep makmun di bantu lsm  meminta ganti rugi ke apartemen the maj


dalam sidang asep makmun berkata dulu nya garapan orang tua nya dan ( sekarang  ) didi koswara 


bukankah ahya pendatang dari sekepicung yang tak punya tanah adat bukankah didi koswara dari Subang? 


padahal asep ma'mun tahu ada pribumi yang lebih lama tinggal


[21.15, 30/10/2023] pa 99000: 33 kk  jumlah jiwa sekitar 150 orang untuk rt 07 rw 01 bandung 

untuk rw 01 kelurahan dago sekitar 250 kk jumlah jiwa sekitar 1500 orang

bapak presiden Republik Indonesia,  panglima tertinggi Republik Indonesia  , mohon jangan disalah pahami  , 

izinkan kami jelaskan  bisa jadi bila pemilik eigendome masih hidup saat ini belum tentu dia berani menserfikatkannya , kenapa ? 

bagaimana bisa eigendome ada setelah adanya makam ? makam ini berusia lebih dari 100 tahun . bukankah suatu kesalahan pemerintah kerajaan belanda menerbitkan eigendome Verponding di makam pribumi  ? 


dan setahu pribumi simongan pemilik eigendome Verponding 3740 3741 3742 dan 6467  mendirikan pabrik tegel di selatan  ( sekarang terminal dago rw 02 ) bukan di utara  rw 01 


adapun pribumi yang mengetahui adalah yang kerja di bpn dan atau di pemerintah  dan yang golongan ini tak mempedulikan masalah ini karena ya memang hanya menguntungkan diri nya bukan keluarga besar nya dan masyarakat


bahkan pemerintah ( kelurahan dago ) ragu ragu untuk melakukan klaim atas tanah bagian utara ( notabene di rw 01 ) 


adapun cuma diambil 3 Verponding  ( 3740 3741 3742 ) ini juga gak bisa masuk akal . kami anoligikan bagaimana mungkin orang bisa mengakui dompet yang hilang miliknya sedangkan dia menyatakan isi nya ada 3  macam hp , jam tangan dan pulpen,  sementara ada kartu identitas dia gak mau mengakui dan tak hendak mengambil nya sedangkan yang ke 4 nya menunjukkan bahwa pemilik sah nya ada di benda yang keempat tersebut yaitu kartu identitas  , begitu hal nya masalah eigendome ini di eigendome Verponding 6467 ada makam bukankah membuktikan bahwa terbitnya eigendome Verponding tersebut suatu kekeliruan  ? eigendome Verponding 3740 3741 3742 dan 6467  , 


warga mengenal eigendome Verponding dengan kata ' tanah hernom '  tanah hernom di akui milik simongan atau tanah negara  yang mana ada di terminal dago  ( atau yang disebut dago los  atau di rw 02  ) yang mana batas nya kantor pos . sementara sebelah utara nya ada lapangan publik yang mana masuk rw 01 dan ini juga asep makmun telah mengingkari tanah samping kantor pos di operkan ke pak budi . padahal asep makmun sendiri ikut tanda tangan sebagai ketua rt di rw 02 pada tahun 1999 yang berisi kesepakatan bersama hal wilayah antar rw dan penggarapnya dan juga termasuk adanya wilayah publik berupa lapangan dan kantor kantor . 


sementara itu dia juga mendorong kakak iparnya didi koswara untuk menerbitkan pbb seluas 15.000 m tahun 2002 .  didi koswara pula tahun tahun tersebut mengoper alih garapan ke pak guhlam , pak iksan,  bu yati dan juga mewariskan garapan ke adik ipar nya , ke anak anak nya dan kemenantunya . 


bapak presiden Republik Indonesia  , ayah asep makmun bernama ahya asli dari sekepicung Kabupaten Bandung bukan kota bandung , dulu nya numpang di keluarga besar nawisan  , 

kami diamanahkan bukan untuk nagih budi padanya , tapi meluruskan nya . bagaimana mungkin dia memberikan contoh keserakah , keluarga besar asep makmun berjumlah sekitar belasan kepala keluarga sementara itu termasuk paling banyak menguasai lahan Verponding mengoperkan dan atau mewariskan , tak terima itu dia banyak membuat surat tanah baru di lahan yang sama atau lahan yang telah dioperkan , atau membuat kesepakatan baru dengan pihak lainnya pada objek tersebut . setelah semua nya berkurang , sisa lahan garapannya , dia bekerjasamadengan keluarga besar nya dan sekutunya untuk melakukan tipu daya seperti saat ini yang viral dago melawan vs muller 


, asep makmun dan apud sukendar memicu kerusakan lingkungan dengan ikut serta memberikan izin ke pembangunan hotel wirton membuang galian  ke lapangan publik  tahun 2008 2009 , yang berdampak kondisi berantakan hingga kini 2023 banyak sampah dan banyak warga liar pendukung nya .  sementara ketika tpa tutup tahun 1980 an warga kerja bakti melakukan pembenahan lapangan dan penghijauan  , bahkan kami dapat informasi pohon pohon kurma atau palem untuk penghijauan  , di tebang oleh  orang orang  asep makmun  , Alhamdulillah tersisa 1 buah pohon palem di lapangan atas bagian utara sebelah timur . 



ini merupakan siasat tim asep makmun untuk menunjukkan terjadi chaos di lapangan padahal dia dan sekutu nya yang menjadi pemicunya .


dia juga mendorong keluarga  nawisan untuk ikut serta  deddy syarifudin msi ( dulunya ketua rw 01 dan pns pemkot bandung  ) 


sebagai deddy syafudin , alo sana pun bukan turunan langsung nawisan  tapi keluarga  besar karena menikahi turunan nawisan . ayi sundana lah yang turunan nawisan  ( ayi sundana juga pns )  ketua rt 06 rw 01 . ini kami sampaikan  bahwa kami juga ada perbedaan pendapat bila  mana program yang dijalankan berdampak merusak lingkungan sekalipun  mereka keluarga besar nawisan.  


Adapun saat ini juga kami berpegang prinsip menyatakan hak yang diakui pemerintah mengenai pendayagunaan lahan dan atau kepemilikan lahan di wilayah ini 


untuk itu kami mohon kepada presiden Republik Indonesia  , panglima tertinggi tni dan polri untuk membentuk tim khusus dari pusat . adapun di kota Bandung atau jawa barat  , menurut kami sudah banyak yang telah terkontiminasi oleh tim asep ma'mun.

[21.16, 30/10/2023] pa 99000: mafia tanah ini terlibat penipuan gugatan perdata sistematis  ( memanfaatkan lembaga peradilan untuk mendapatkan tanah )

tersangka asep makmun  , didi koswara  , apud sukendar  ,alo sana dan kaki tangan nya berperan sebagai  tergugat 


muller cs jo budianto dan rekan sebagai penggugat 

diduga juga iwan surjadi bos batununggal 


saling menyiapkan data tergugat dan penggugat 


asep makmun dan tim  sebagai ketua rw  menyiapkan data tergugat  dengan mengajukan warga rw nya sebagai tergugat dan rekan atau saudara nya 


melakukan koordinasi warga    nya untuk memberikan perlawanan 


asep makmun cs memberikan data riwayat tanah yang berpeluang untuk di gugat


keluarga muller berperan sebagai ahli waris dan jo  cs dan rekan sebagai penggugat


asep makmun  cs menyiapkan pbb 1500 m 

sekitar  tahun 2010 di bayar sekali  pbb atas nama didi koswara dialihkan ke asep makmun dan atau ( menurut orang pbb ) ke deddy m saad alamat cipageran utara


asep makmun cs berperan ganda satu sisi sebagai tergugat di balik itu membantu penggugat 


rekam data pertanahan asep makmun cs


menurut laporan masyarakat ada oknum warga melakukan penipuan data pertanahan  dan terlibat jaringan mafia tanah 


sekitar tahun 90 an asep makmun cs melakukan penipuan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan memecah tanah adat tomi rokayah eks Mama wikarta 


tahun 90 an asep makmun cs melakukan penipuan data  tanah di eks tanah adat pak bagio , tanah garapan pamannya pak ada tanah garapan Muhammad b yaman  dan lahan publik yang mana bekerja sama dengan iwan surjadi lalu diatas namakan ismail tanjung  ( alm ) dan didi koswara 


tahun 2000 an asep makmun cs berusaha melakukan tindakan untuk menguasai lahan publik dengan cara mengapling ngapling lapangan publik bagian atas rw 01 kemudian membuatkan pbb an nama saudara nya didi koswara tahun 2002 dengan penipuan luas nya 15.000

kemudian tahun 2010 berusaha meningkatkan objek tersebut dengan melakukan pembayaran pbb nya


tahun 2008 / 2009 asep makmun dan kaki tangan nya bekerja sama dengan pembangunan hotel wirton  membuat kerusakan lingkungan di lahan publik dengan cara membuang tanah galian/ bekas bangunan di lahan  publik sehingga sampai 2023 kondisi lapangan publik berantakan


sekitar tahun 2000 an hingga tahun 2016 asrp makmun cs diduga berusaha menjual surat pbb atas nama didi koswara  ke berbagai pihak padahal pbb ini gak jelas lahan nya di mana dan luasnya brp  


akan tetapi diduga berbekal pbb itu dan data warga yang dipimpin nya melakukan kerjasama pihak yang kemudian disebut penggugat dan tergugat saling melakukan kolusi data tanah yang mana menurut aturan pengajuan Verponding sudah tak berlaku 


diduga dengan maksud dan tujuan bila Penggugat menang dapat lahan sekitar kurang lebih 6 hektare  bila tergugat menang kalo kalah kan ada yang sudah dipersiapkan oleh asep ma'mun cs lahan publik  ( lapangan  ) pbb 15.000 m 

dan warga warga yang gak ikut sebagai penggugat atau tergugat dan juga warga pribumi yang sekian lama di halangi oleh oknum kaki tangan asep makmun untuk mengurus surat tanah 


pbb yang terbit tahun 2015 an dan 2020 an itu termasuk kaki tangan asep makmun 


muller cs  melakukan kesalahan dalam menentukan objek tergugat  memasukkan Verponding 3740 / 3741 / 3742 dan 6467 termasuk objek tanah makam yang berusia lebih dari 100 tahun dan atau tanpa melibatkan warga pribumi dan atau warga disekitar nya rw 01 dago atas hanya melibatkan didi koswara apud sukendar dan alo sana notabene rekan dan  keluarga asep makmun dalam urusan penipuan data tanah


asep makmun cs dan muller cs telah melakukan penipuan sistematis dengan meyakinkan . padahal kenyataannya asep makmun lah  yang membantu gugatan muller


pengadilan tentunya memberikan kemenangan pada salah satu nya 


Alhamdulillah atas Rahmat Allah  penipuan muller mulai terbuka 


dan asep ma'mun


silahkan perhatikan 

pembelaannya 


asep makmun berkata dalam sidang pengadilan  kami terpaksa berhadapan dengan hukum  ( perdata pertanahan  )


hal ini tidak sesuai kenyataan yang pernah ada 


kalimat itu seolah yang bicara orang lemah yang tak paham hukum perdata pertanahan  dan atau sama sekali tak pernah berusan dengan  masalah  tanah 


bukti yang ada asep makmun bisa cepat bikin surat tanah atau pbb 

tahun 2008 dan 2012 asep makmun kerjasama dengan iwan surjadi dibantu oleh pengacara Bob nainggolan melakukan klaim tanah adat didi koswara dan ismail tanjung 


sekitar tahun 2014 asep makmun di bantu lsm  meminta ganti rugi ke apartemen the maj


dalam sidang asep makmun berkata dulu nya garapan orang tua nya dan ( sekarang  ) didi koswara 


bukankah ahya pendatang dari sekepicung yang tak punya tanah adat bukankah didi koswara dari Subang? 


padahal asep ma'mun tahu ada pribumi yang lebih lama tinggal


nawisan kurma , muhammad basuki , muhamad basuki yaman , mafia tanah dago ,muhamad basuki yaman,muhammad basuki,muhammad b yaman, muller vs dago , muller , sosok muller , keluarga muller , dago elos , muhammad b yaman ,muhammad basuki yaman, muhammad b yaman siapa , masyarakat kurma ,muhamad basuki yaman,mafia tanah dago, dewan pertanahan rakyat dago , dewan pertanahan rakyat , dago

   Bismillah Alhamdulillah  atas Rahmat Allah dan semoga sholawat dan salam terlimpahkan ke Rasulullah beserta pengikutnya hingga akhir zaman , Semoga para pemimpin diberikan taufik dan hidayah diberi kesabaran kesehatan juga kebaikan dunia dan akherat amiin . 

Bersama ini kami koordinator reformasi ekonomi dan pertanahan Nawisan Kurma ( semoga tanah yang pernah diduduki oleh nawisan ini Allah memberkahi nya ) pejuang anti mafia tanah

nama      :muhammad Basuki yaman

tempat tanggal lahir : Lamongan

no ktp : 

alamat  : jl cirapuhan 27 rt 07 rw 01 bandung

Lampiran lampiran dan atau catatan surat tembusan dan atau tertuju  :  surat ke presiden , komnas ham  ,  tanda terima kirim surat ke 1 dpr ri , 2 bpn pusat ( kementrian atr ) ,  , dan lembaga terkait . 3 gubernur jabar , 4 dpr d jabar , 5 walikota bandung , 6 dprd bandung , 7 kantor bpn , 8 kantor pbb dan lembaga terkait  , 9 lurah dago . Riwayat tanah  , keterangan saksi tertulis slamet bin karto , saksi dan daftar hadir rapat ,  saksi saksi dan kuasa umum reformasi ekonomi dan pertanahan cirapuhan , keterangan / sanggahan / catatan putusan pengadilan dan atau asep makmun cs dan atau pihak terkait  , riwayat mafia tanah  . keterangan / sanggahan / catatan dari laporan versi bpn / dpr ri komisi II , berkas copy dari copy ktp koordinator dan tim , berkas copy dari copy ktp saksi saksi dan atau pemohon . berkas copy dari copy surat bpn 1983 ke gubernur , berkas copy dari copy surat lurah dago cmat coblong 1997 , berkas copy dari copy shm 1. an didi koswara dan ajb , 2 shm an ismail tanjung dan ajb , 2 shm an nana rukmana , 3 shm an itjih unus , 4 shm atas nama rosid , 5 shm an triyono / seno  6 shm an acih . shm an etty . 7 shm an johan  , 8 shm an diman adikarta , 9 shm an slamet bin karto , 10 shm an isah juha , 11 shm an mumu , copy dari copy 1 ajb an tomi dengan m wikarta , 2 ajb an suratman dengan surahman , peta lokasi cirapuhan rt 07 rw 01 dago bandung  , peta lokasi rw 02 versi bpn , Pbb an ny iwin dago elos , oknum toga dan oknum tomas , keterangan berkas . 

Ini adalah hukum rimba yang memanfaatkan pengadilan sebagai medan perang. 


kami masih ragu atas penjelasan bpn dan dpr ri dan berbagai pihak apakah memahami kondisi mafia tanah saling gugat ini  .


penjelasan mereka semua seolah seperti ini


dasar hukum egendome Verponding penggugat  melawan  dasar hukum garapan dan shm warga  dago elos asep makmun cs


adapun  penjelasan saya apa yang terjadi adalah 

dasar hukum  egendome Verponding  kolonial di penggugat  melawan  dasar hukum  Verponding  kolonial tergugat  warga dago elos 1/3 lahan warga cirapuhan 2/3 lahan garapan dan juga shm tanah adat 


( silahkan cek berkas negara dokumen pengadilan negeri  / mahkamah  agung ) 

penjelasan kami poin diatas yaitu adanya bu raminten  ( hak egendome Verponding  ) / syamsul m yang bersama tergugat  asep makmun cs .


ringkasnya

penggugat  ( ahli waris egendome Verponding ) vs tergugat  ( hak hibah Verponding  plus shm warga  dan garapan  ) 


kesimpulan kami 

ini mafia tanah saling gugat menggunakan  dasar hukum egendome Verponding  yang      salah satu oknum nya asep makmun cs (bukan hanya pihak Tergugat  tapi  juga ada di pihak  penggugat  ) cek berkas pengadilan   adanya peraan  bu raminten cs yang  menganggap tergugat adalah  penggarap di egendome nya .

jadi ini tidak benar ! 
malah oknum tergugat lebih membahayakan ! belum lagi yang belum masuk ke arena sidang  misalnya  deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah

sehingga jaringan mafia tanah ini berpeluang mendapatkan lahan seolah legal sekitar10.000 meter hingga 60.000 meter !  ( nilai sekitar 100 miliar hingga 1 triliun karena dari pinggir jalan ke tebing adapun yang warga yang  kami koordinasikan hanya di tebing . adapun pihak lain kita , oleh kita cuma dukung hak mereka ) ( mafia tanah ini dapat hasil dari pihak yang di kalahkan dan atau oleh pihak yang dikhianati nya  - yang tak masuk gugatan yaitu pribumi dan masyarakat yang bersama nya dan juga fasilitas umum tanah negara - eks pd kebersihan kota bandung ( yang dichaoskan 2008 hingga sekarang ) . baca kesepakatan warga rt rt dan rw 01 rw 02 tahun 1999  juga  surat rw 02 tahun 1997 pengajuan penggarap rw 02 yang hanya dibawah 10,000 meter ) 

adapun langkah kami adalah ingin mendapatkan Rahmat  Allah  juga bermaksud diakui legalitas oleh  pemerintah Republik Indonesia  karena sengaja dihalangi oleh oknum  , juga menjelaskan , audzubillahiminasyaitonirojim Bismillahirrahmanirrahim  membuka pandora ini . menjelaskan riwayat tanah  , menjelaskan pribumi  dan masyarakat yang bersama nya , menjelaskan adanya mafia tanah dan kaki tangan nya . menjelaskan area hunian  , area makam , area fasilitas umum  , tempat ibadah , menjaga  membangun masyarakat adil Makmur sejahtera  , menjaga lingkungan  , menjaga dampak ekologis  , melestarikan  kearifan sosial masyarakat nawisan kurma  ( semoga Allah memberikan Rahmat pada tanah yang pernah diduduki oleh pribumi bernama nawisan  )

Dalam kesempatan ini kami mohon pemerintah , lembaga lembaga terkait dan berbagai elemen masyarakat lainnya , kami mohon dukungan dan kerelaannya  dan atau memproses 

Hal rekomendasi dan atau permohonan pertanahan : 

1 nama         : Enay suhara

no ktp       :

alamat      : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 58 meter

batas barat : jalan warga

batas selatan : jalan warga

batas timur : itjih unus

batas utara : Ina 

Riwayat dan atau catatan  : menikah dengan rukmana binti itjih unus . Enay suhara dan rukmana adalah mertua Lukman bin jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan .



2 nama        : Ina 

no ktp       :

alamat       : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan :Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan  : 40 meter

batas barat : jalan warga

batas selatan : enay suhara 

batas timur : itjih unus / johan

batas utara : eks egendome

Riwayat dan atau catatan : Ina binti rukmana binti itjih unus ( di cirapuhan sejak sekitar tahun 1950 an )  .Ina adalah istri Lukman bin jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan. Lahan ini tak ada sengketa dengan tetangga . dan telah di bangun rumah dan dikuasai fisiknya. 

3 nama       : Ecin

no ktp       :

alamat      : Cirapuhan  no 2 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no 2 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 60 meter 

batas barat : Dian / engkos

batas selatan : sulaeman

batas timur : jalan

batas utara : eks egendome

Riwayat dan atau catatan : .


4 nama        : Nana Rukmana

no ktp       :

alamat      : Cirapuhan no 29 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no 29 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 

batas barat : penghijauan eks egendome

batas selatan : edy 

batas timur : maman komarudin

batas utara : yati maryati / yudi / selvi

Riwayat dan atau catatan : .dari operalih garap dari yayat dari jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan .

5 nama        : Entis sutisna

no ktp       :

alamat      : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan :

batas barat  : jalan

batas selatan : jalan

batas timur : dedi / keluarga nawisan

batas utara : makam

Riwayat dan atau catatan : .dari operalih garap dari 

6 nama        : Ending atikah

no ktp       :

alamat      : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan :

batas barat  : yayat

batas selatan : egi / patah

batas timur : nana s / eks egendome

batas utara : rahmat

Riwayat dan atau catatan : Ending adalah suami dari atikah binti tami anda  bin juha isah binti juanta ( besan eyong binti nawisan )

7 nama        : Rahmat

no ktp       :

alamat      : Cirapuhan no 34 a rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no 34 a rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan :

batas barat  : yayat

batas selatan : ending atikah

batas timur : jalan

batas utara : eks egendome / lilis

Riwayat dan atau catatan : rahmat bin tami anda  bin juha isah binti juanta ( besan eyong binti nawisan )


8 nama        : yati maryati ( punya anak bernama yudi dan selvi )

no ktp       :

alamat      : Cirapuhan 25 A rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan 25 A rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan :

batas barat  : penghijauan eks egendome

batas selatan : nana rukmana

batas timur : kurma / yaman

batas utara : suryadi / siti salamah

Riwayat dan atau catatan : yati maryati operalih garap dari nana , nana hibah dari dedi nengsih binti amat bin mardasih eyong binti nawisan . yati maryati adalah saudara kandung siti salamah ( masih keluarga besar nawisan )

9 nama        : suryadi siti salamah

no ktp       :

alamat      : Cirapuhan  no 25 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan  no 25 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan :

batas barat  : penghijauan eks egendome

batas selatan : yati m / selvi / yudi

batas timur : eks egendome

batas utara : penghijauan eks egendome

Riwayat dan atau catatan : operalih garap dari nana , nana hibah dari dedi nengsih binti amat bin mardasih eyong binti nawisan . suryadi siti salamah adalah besan nyai binti entin binti acih misnan bin mardasih eyong binti nawisan . 

10 nama        : Muhammad basuki yaman

no ktp       :

alamat      : Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no 27  rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 60 meter

batas barat  : yati m/ selvi / yudi

batas selatan : kube kurma 

batas timur : jalan

batas utara :  eks egendome

Riwayat dan atau catatan : operalih garap dari        tukar guling dengan garapan dedi nengsih binti amat bin mardasih eyong binti nawisan . 

11 nama        : kurma

no ktp       : kumpukan usaha bersama ( kube )

alamat      : Cirapuhan no 27 A rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no 27 A  rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 30 meter

batas barat  :yati m/ selvi / yudi

batas selatan : maman k

batas timur : jalan

batas utara :  yaman

Riwayat dan atau catatan : hibah dari muhammad basuki yaman operalih garap dari  nono , nono      tukar guling dengan garapan dedi nengsih binti amat bin mardasih eyong binti nawisan . 

12 nama        : pt kafa grup Indonesia

no ktp       : perseroan terbatas

alamat      : Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no 17  rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 60 meter

batas barat  :penghijauan eks egendome

batas selatan : jalan / masjid / fasilitas umum

batas timur : asep marna

batas utara :  penghijauan eks egendome

Riwayat dan atau catatan : hibah dari muhammad basuki yaman operalih garap dari  dedi ( menitipkan uang 30 juta untuk oper alih garap 17, 5 juta ke yati  dan untuk usaha kube kurma 12,5 juta )     jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan .

13 nama        : asep marna

no ktp       : 

alamat      : Cirapuhan no 45 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no 17  rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 30 meter

batas barat  :pt kafa grup

batas selatan : jalan / masjid / fasilitas umum

batas timur : eks pak bagyo / masjid

batas utara :  penghijauan eks egendome

Riwayat dan atau catatan : hibah dari muhammad basuki yaman operalih garap dari  dedi ( menitipkan uang 30 juta untuk oper alih garap 17, 5 juta ke yati  dan untuk usaha kube kurma 12,5 juta ) jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan . Atas Rahmat Allah dan rasa kepedulian pada putra pribumi maka di hibahkan ke asep marna bin hendi bin nunung endin ( di cirapuhan sejak sekitar tahun 1950 an ) hendi nikah dengan amanah ( ibu kandung asep marna ) amanah binti idi bin hasim okoh binti nawisan . 

14 nama        : maman komarudin

no ktp       : 

alamat      : Cirapuhan no 28 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no 28  rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 100 meter

Riwayat dan atau catatan : ada di cirapuhan sejak sekitar tahun 1974 , dengan pertimbangan  punya peranan dan aktif sebagai dewan kemakmuran masjid maka tokoh masyarakat dan pribumi merelakan lahan ini untuknya .

15 nama        : Dian krisdiansyah

no ktp       : 

alamat      : Cirapuhan  no   rt 08 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no   rt 08  rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 200 meter

Riwayat dan atau catatan : ada di cirapuhan sejak lahir , Dian krisdiansyah adalah putra pribumi turunan ke 5 yaitu dengan riwayat  Dian krisdiansyah bin etty engkos kosasih bin enung wardi bin adikarta emeh binti nawisan . Objek lahan  berdampingan dengan makam leluhurnya .

16 nama        : Engkos kosasih

no ktp       : 

alamat      : Cirapuhan no  rt 08 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no   rt 08  rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 200 meter

Riwayat dan atau catatan : ada di cirapuhan sejak lahir , putra pribumi turunan ke 4  yaitu dengan riwayat  Engkos kosasih bin enung wardi bin adikarta emeh binti nawisan . Objek lahan  sangat dekat dengan makam leluhurnya .

17 nama        :Masjid Al Hikmah ( masyarakat cirapuhan nawisan kurma )

no ktp       : 

alamat      : Cirapuhan no  rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no   rt 07  rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 200 meter

batas timur : eks bagyo / masjid al hikmah

batas barat : penghijauan eks egendome

batas utara : kafa grup / asep marna

Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan .Saat ini diklaim oleh iwan surjadi dan atau didi koswara dan atau ismail tanjung  dengan sertifikat atas nama ismail tanjung . Catatan keterangan: diduga kuat hadiah / gratifikasi dari iwan surjadi   untuk ismail tanjung ketika jadi ketua rw 02 agar membantu membuat  jaringan mafia saling gugat  . 


18 nama        : lapangan atas ( eks tpa eks pd kebersihan kota bandung )

no ktp       : 

alamat      : lapangan atas ( eks tpa eks pd kebersihan kota bandung )

objek lahan : lapangan atas ( eks tpa eks pd kebersihan kota bandung )

luas lahan : sekitar 3000 meter sampai 7000 meter

Masyarakat nawisan kurma memohon digunakan lahan penghijauan ( untuk bisa di pakai lapangan sholat ied ) pemegang hak pemerintah penggunaan selalu atas kesepakatan bersama masyarakat .  

Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan , pernah diduduki oleh keluarga besar nawisan  dijadikan kebun dan hutan sekitar tahun 1850 dan atau 1870 , di zaman penjajahan  di jadikan kebun dan penambangan pasir sekitar tahun 1900 sampai tahun 1945 dan atau 1950 ,  bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dizaman mempertahankan kemerdekaan sejak  sekitar tahun 1945 dan atau sekitar tahun 1950 , bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dijadikan kebun dan penambangan intensive sejak 1955 dan atau sekitar 1956 ,penghentian penambangan dan penolakan dijadikan tempat pembuangan akhir sampah sejak sekitar tahun 1974 , dikuasai kembali oleh masyarakat dan pribumi sejak sekitar tahun 1984 dan atau sejak 1989  , dijadikan lapangan olah raga dan penghijauan sekitar tahun 1989 sampai sekanjutnya , sebagian wilayah di intimidasi dan dioper alihkan oleh oknum mafia tanah dan kaki tangannya sejak sekitar 1999 , di dichaoskan dan dioper alihkan oleh oknum mafia tanah dan kaki tangannya sejak sekitar 2008 dan atau 2009 hingga 2024 ( sekarang )  , dijadikan mafia tanah saling gugat sejak sekitar 2016 hingga 2024 ( sekarang ) pihak terlibat asep makmun cs didi koswara cs apud sukendar cs , oknum toga oknum tomas dan aparatur , bu raminten cs , ahli waris muller cs , pt dago inti graha ( juga diduga kuat deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah ) 

19 nama        : kantor pos ( bumn )

no ktp       : kantor pos ( bumn )

alamat      : kantor pos ( eks pasar inpres kota bandung )

objek lahan : kantor pos ( eks pasar inpres kota bandung )

luas lahan : sekitar 500 meter

Catatan : masyarakat nawisan kurma mendukung keberadaannya  dengan catatan tidak boleh digunakan untuk dan atau tempat yang membawa dampak negatif ( misalnya jualan miras dan atau tempat hiburan malam ) untuk di operkan ke pihak lain harus secara terbuka dengan sesuai undang undang pemerintah dan masyarakat .  

Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan , pernah diduduki oleh keluarga besar nawisan  dijadikan kebun dan hutan sekitar tahun 1850 dan atau 1870 , di zaman penjajahan  di jadikan kebun dan penambangan pasir sekitar tahun 1900 sampai tahun 1945 dan atau 1950 ,  bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dizaman mempertahankan kemerdekaan sejak  sekitar tahun 1945 dan atau sekitar tahun 1950 , bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dijadikan kebun dan penambangan intensive sejak 1955 dan atau sekitar 1956 ,penghentian penambangan dan penolakan dijadikan tempat pembuangan akhir sampah sejak sekitar tahun 1974 , eks rencana pasar impress diajukan oleh yayasan ema dan atau nini karim . diajukan oleh darul hikam . dikuasai oleh kantor pos ( BUMN

 dijadikan mafia tanah saling gugat sejak sekitar 2016 hingga 2024 ( sekarang ) pihak terlibat asep makmun cs didi koswara cs apud sukendar cs , oknum toga oknum tomas dan oknum aparatur , bu raminten cs , ahli waris muller cs , pt dago inti graha ( juga diduga kuat deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah ) 

20 nama        : terminbal dago ( dinas perhubungan )

no ktp       : terminal dago ( dinas perhubungan )

alamat      : terminal dago ( dinas perhubungan )

objek lahan : terminal dago ( dinas perhubungan )

luas lahan : sekitar 2000 meter

Catatan : masyarakat nawisan kurma mendukung keberadaannya  dengan catatan tidak boleh digunakan untuk dan atau tempat yang membawa dampak negatif ( misalnya jualan miras dan atau tempat hiburan malam ) untuk di operkan ke pihak lain harus secara terbuka dengan sesuai undang undang pemerintah dan norma masyarakat .  

Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan , pernah diduduki oleh keluarga besar nawisan  dijadikan kebun dan hutan sekitar tahun 1850 dan atau 1870 , di zaman penjajahan  di jadikan pabrik dan penambangan pasir sekitar tahun 1900 sampai tahun 1945 dan atau 1950 oleh simongan ,  bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dizaman mempertahankan kemerdekaan sejak  sekitar tahun 1945 dan atau sekitar tahun 1950 , bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dijadikan kebun dan penambangan intensive sejak 1955 dan atau sekitar 1956 ,penghentian penambangan dan penolakan dijadikan tempat pembuangan akhir sampah sejak sekitar tahun 1974 , eks rencana pasar impress diajukan oleh yayasan ema dan atau nini karim . diajukan oleh darul hikam . terminal dago ( dinas perhubungan )

 dijadikan mafia tanah saling gugat sejak sekitar 2016 hingga 2024 ( sekarang ) pihak terlibat asep makmun cs didi koswara cs apud sukendar cs , oknum toga oknum tomas dan oknum aparatur , bu raminten cs , ahli waris muller cs , pt dago inti graha ( juga diduga kuat deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah ) 

21 nama        :Masjid Al Ibadah ( masyarakat cirapuhan nawisan kurma )

no ktp       : 

alamat      : Cirapuhan no  rt 08 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no   rt 08  rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 100 meter

Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan difungsikan sebagai masjid sekitar tahun 1960 an . dijadikan mafia tanah saling gugat sejak sekitar 2016 hingga 2024 ( sekarang ) pihak terlibat asep makmun cs didi koswara cs apud sukendar cs , oknum toga oknum tomas dan oknum aparatur , bu raminten cs , ahli waris muller cs , pt dago inti graha ( juga diduga kuat deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah ) 

22 nama : Ny iwin 

alamat dago elos rw 02 

Riwayat : sertifikat asli di pinjam oleh asep makmun cs  beberapa tahun yang lalu sampai 2024 ini tak ada kabar berita  . adapun ny iwin sudah almarhum , adapun salah satu ahli waris nya yayat sutaryat hanya memegang surat copi pbb saja . tidal memiliki copi sertifikat .



Bersama ini kami ajukan permohonan untuk menghapus dan atau merubah akte tanah dan atau berita acara riwayat nya 

1 nama  masjid al hikmah 

Alamat  jln cirapuhan no 18 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong kota Bandung 

Objek  

Lokasi 

Keterangan riwayat dan catatan ;  riwayat  saat ini disebutkan  wakaf , luas saat ini di gabungan sepihak oleh diki sulaeman dengan yayasan dan atau madrasah  di bagian timurnya  yang  mana seharusnya pada bagian timur sekitar 1 meter atau 2 meter merupakan jalan warga atau jalan keluarga yudi / etty  dari leluhur nya . Adapun riwayat  masjid adalah pinjaman dari lahan pak bagyo ( pihak yang melakukan peminjaman pak karto ( bapaknya pak slamet  ) luas saat ini 150 meter luas seharusnya  sekitar 600 atau 700 meter . Adapun  pak bagyo sejak tahun 1970 an tidak pernah datang  . Adapun pernyataan    asep makmun cs tidak sesuai dengan saksi saksi  adapun wilayah lainnya sudah di sertifikatkan an didi koswara dan ismail tanjung . Dalam kasus ini mohon kami di beri masukan oleh dari ulama independence dari pusat . ( terkait denngan shm poin 2 dan 3 ) 

2 Nama : shm didi koswara

Alamat  :  cirapuhan  rt 07 rw 01 dago Coblong  bandung. 

Catatan keterangan: diduga kuat hadiah dari iwan surjadi   untuk berperan menjadi  jaringan mafia saling gugat  . Lokasi hak  objek : sebagian tanah pak bagyo / tanah masjid / jalan warga dan lainnya . Sebagian lagi eks tanah pemerintah  / garapan pribumi.  Adapun riwayat lain dari keluarga nya yaitu garapan ahya yang dioperkan ke ada ( paman asep makmun  / paman istri didi koswara  / riwayat lain dari keluarga  digarap  oleh tuti ( alm ) anak menantu didi koswara. 

3 Nama ismail Tanjung ( alm )

Alamat  Objek:  cirapuhan rt 07 rw 01 dago Coblong kota bandung 

Alamat  asal subjek: dago elos rw 02 dago coblong bandung 

Keterangan riwayat  : sebagian Objek  tanah pak bagyo  / tanah masjid / jalan umum  dan lainnya . Sebagian Objek: di bagian Barat garapan masyarakat nawisan kurma cirapuhan  yang dimohonkan untuk masjid dan garapan  pt kafa grup Indonesia yang dimohonkan hak nya . Garapan asep marna yang dimohonkan hak nya . Adapun  riwayat lainnya  bagian timur  disepakati oleh ahya operalih ke ada ( paman asep makmun  / paman istri didi koswara  )

4 Shm didi koswara/ asep Makmun cs 

Alamat Objek cirapuhan 33 rt07 rw 01 dago bandung 

Luas 80 meter 

Keterangan  : menurut  ajb hak tomi rokayah ( alm ) dan ahli waris nya putra putri jenal  euis omah . Menurut saksi saksi juga demikian.  Lokasi  objek ada yang  denahnya termasuk jalan warga  ( mohon shm ini dicabut atau mohon luas direvisi )

5 Shm diki sulaeman 

Alamat cirapuhan rt07 rw 01 dago bandung 

Keterangan: . penggunaan sertifilatnya kurang ( perlu 2 sertifikat ) . riwayat  Objek lahan sebagian ada di riwayat yang  bukan dari shm an itjih unus tapi dari riwayat shm / surat tanah sebelah timur nya .   Tidak sesuai dengan denah atau Keterangan  yang ada pada 2 shm : shm itjih unus dan shm Johan . adapun riwayat shm itcih unus adalah dari m wikarta adapun sebelah timur nya beda lagi .Ceritanya 1 unus beli tanah di m wikarta  maka jadi sertifikat an itjih unus 2 unus diberi tanah secara lisan . lalu dia dan keluarganya menjelaskan atau memberi kuasa secara lisan atau global dalam reformasi tanah cirapuhan , lalu unus / keluarga menjual tanah ke suatu pihak , lalu diki membeli nya , lalu saya panggil tapi tak mau mungkin merasa sudah ada pihak pemerintah yang membantunya dan kalau ada apa apa penjualnya yang salah . kadang pembeli lah yang menjebak penjual untuk menawarkan jalan pintas seperti diki ini  notabene oknum pemerintah memfasilitasinya  , initinya diki harus menggunakan 2 surat tanah untuk ngurus lahan yang dibangun rumahnya . ( seperti ini lah penyebab/ pemicu konflik agraria terjadi bila mana 2 surat tanah berganti pemilik selanjutnya )


6  Shm Sahidin cs 

Alamat objek makam cirapuhan rt07 rw 01 dago bandung 

Keterangan sebagian masuk ke Objek makam warga . Riwayat  bentuk Objek asal udeb/ Sahidin memanjang dari timur ke barat dirubah memanjang utara keselatan karena di posisi awal ada lahan yang sudah di alihkan ke pihak lain . 

7 surat pajak bumi dan bangunan an didi koswara / deddy m saad dan turunannya

8 pbb / garapan di eks fasilitas umum lapangan / penghijauan  ( jaringan kaki tangan asep makmun cs ) di cirapuhan rt 07 rw 01 dago bandung . 


Garapan garapan dan atau lahan lahan di rt 07 rw 01 yang belum bisa kami rekomendasi kan 

Karena beberapa hal (  dan atau ) 

1 riwayat tanah belum jelas  baik itu yang saat ini menguasai fisiknya dan atau pun yang menguasai fisik lahan sebelumnya . 

2 luas tanah masih belum jelas tidak sinkron dari riwayat sebelumnya 

3 masuk ke fasilitas umum yang menurut norma masyarakat dan atau aturan pemerintah tidak bisa untuk diproses , misalnya fasilitas lapangan , daerah resapan dan atau penghijauan dan atau sebagainya

4 subjek pemilik / penggarap ikut serta jaringan mafia tanah  dan atau mendukung jaringan mafia tanah  dan atau mengikuti langkah jaringan mafia tanah 

5.pemilik atau penggarap tidak ada kepedulian terhadap masyarakat dan atau kepekaan sosial 

6 untuk itu mohon diperiksa ulang  untuk ditunggu hingga suatu jangka waktu  tertentu dan atau digunakan sebagai fasilitas umum dan atau penghijauan dan atau di batalkan kesepakatan oper alih sebelumnya atau di pulang kan ke warga pribumi. 

7 . Cara mendapatkan nya dengan cara pemaksaan dan atau penipuan dan atau melakukan intimidasi ke pihak pribumi dan atau warga masyarakat sebelumnya.



















berikut ini foto asep makmun didi koswara

didi kosowara asli subang kakak ipar asep makmun




















 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

info nawisan kurma

putusan pengadilan