dewan pertanahan rakyat
dewan pertanahan rakyat dago , dewan pertanahan rakyat , dpr bandung , dpr dago
info dewan pertanahan rakyat nawisan kurma cirapuhan dago ,
ringkasan kasus mafia tanah video : https://www.youtube.com/watch?v=sO8CMTklZ-w
rapat bersama bu lurah dago : https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/rapat-bersama.html
riwayat tanah dago : https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/riwayat-tanah-dago.html
catatan putusan pengadilan : https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/putusan-pengadilan.html
keterangan berkas : https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/keterangan-berkas_18.html
ahli waris muller : https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/ahli-warismuller-cs.html
bu raminten : https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/bu-raminten.html
pengajuan warga : https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/pengajuan-warga-dago.html
oknum jaringan : https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/oknum-tomas-dan-oknum-toga.html
mafia tanah dago : https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/mafia-tanah-dago_10.html
penggarap rw 02 : https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/penggarap-rw-02.html
keterangan asep makmun cs : https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/keterangan-hal-pembelaan-asep-makmun.html
kasus perdata dago versi lbh : https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/kasus-dago-elos-versi-lbh.html
versi bpn : https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/kasus-dago-versi-bpn.html
video saksi pak ada : https://www.youtube.com/watch?v=GSoiwTa21WE
kami adalah masyarakat kecil yang ingin hidup bermanfaat untuk keluarga agama dan negara. tahun 2005 kita berusaha memperbaiki kebutuhan air bersih , berkoordinasi dengan pemkot bandung, drpd dan pdam bandung , Alhamdulillah puluhan sambungan pdam ada. di bidang pendidikan juga kita punya perhatian untuk ikut serta pelatihan dan pendidikan formal lainnya .
Di bidang ekonomi kita adalah pendamping masyarakat binaan depsos, dosen pembimbing ibu tetta stks bandung , mahasiswa pendamping s2 ojak reynal dan pemateri pak arif .
Alhamdulillah kita membentuk kelompok usaha bersama kube citra mandiri . adapun kegagalan adanya intervensi pihak lain dan masalah lainnya . Dari sini kita terus bersama membentuk kube kurma , dan saling berbagi dalam usaha masyarakat, bahkan ada yang berbadan hukum PT.
Dibidang ke agama an kita juga punya perhatian terhadap aktivitas ibadah juga menjaga toleransi antar umat beragama.
bidang lingkungan hidup kita juga memovasi masyarakat untuk menjaga lingkungan dan aktif menanam pohon, pohon alpukat di lapangan ( 2005 ) pohon bambu di makam ( 2007 ) pohon kurma dan palem di lapangan atas . Dan lainnya. ini juga merupakan tanda tanda pertanahan dan atau batas pertanahan yang disebutkan oleh pemerintah eks eigendome Verponding simongan . adapun masyarakat menyebut tanah hernom atau tanah pemerintah. adapun menurut masyarakat pabrik simongan tidak sampai ke utara salah satu bukti adanya makam pribumi yang tua , makam keluarga besar nawisan.
kondisi sosial masyarakat.
pada masyarakat cirapuhan dulu nya ada banyak kekurangan ekonomi , pendidikan dan lainnya . karena tekanan pihak lainnya misalnya penjajah , oknum pemerintah dan oknum warga.
sebagai gambaran saat ini pun masih ada kejadian, 31 mei 2023 , bagaimana mungkin nyawa manusia tidak lebih dari harga sapi kurban. ceritanya uci kuswinda , warga binaan kami , pekerjaan pemilah sampah dituduh mencuri motor lalu di pukuli di rw 02 dago dekat taman budaya jawa barat. meninggal nya uci kuswinda dengan uang damai lebih kurang 10 juta itupun buat biaya rumah sakit dan lainnya. sedangkan dia adalah tulang punggung keluarga adiknya masih kecil kecil .
lainnya oknum bumn ,
dan yang lagi viral adalah sengketa tanah dago vs muller .
Adapun ini mungkin pokok bahasan surat kami yang hampir sama kami pernah kirim ke bpn pusat , dpr d bandung , pemkot bandung , drpd jabar , pemkot jabar , menhumkam , dpr ri komisi , polda jabar dan lainnya . Alhamdulillah kami hanya dapatkan balasan dari bpn pusat , mohon kiranya di berikan penghargaan untuk kinerja bpn pusat.
Dalam kesempatan ini kami jelaskan pula saling terkaitnya hal objek tanah eks m wikarta tanah adat pak bagio , pbb atas nama didi koswara seluas 15.000 m dan muller cs vs warga dago .
kami duga ini saling bersinambung
1. jual beli tanah adat eks m wikarta ( tanah pak bagio ) antara ismail tanjung dan didi koswara dengan iwan surjadi merupakan rekayasa atau dengan tujuan yang tidak baik . karena nama di sertifikat adalah nama penjual sesudah dibuat kesepakatan di notaris melly m nathaniel sh tanggal notaris 5 mei 1992 , sertifikat atas nama penjual bulan tanggal 30 september 1992 ,
pada tahun 2008 , pengacara Bob nainggolan masih membawa sertifikat an penjual yaitu didi koswara dan ismail tanjung , bahkan tahun 2014 pihak iwan surjadi masih membawa sertifikat tersebut .
kami duga ini merupakan hadiah iwan surjadi ke didi Koswara dan ismail tanjung ( asep makmun cs )
2 . tahun 2002 asep cs membuat sertifikat atas nama didi koswara seluas 15.000 meter lalu tahun 2010 pbb nya dibayar menurut didi koswara dikuasakan ke asep makmun , lalu menurut petugas pbb ada orang yang mengurus pbb tersebut yang bernama deddy m saad dengan alamat jl roket I no 69 cipageran cimahi utara .
lalu tahun .
3. sebelum sidang gugatan muller vs dago elos , tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 anak buah iwan surjadi sering mondar mandir di wilayah cirapuhan dan dago los bersama asep makmun. mereka saling mempelajari eigendome 3740 3741 3742 dan 6467 ( ini ditinggal kan karena ada makam tua pribumi )
lalu tahun 2016 terjadi gugatan muller ke warga yang dipimpin asep makmun cs
kami duga bahwa muller cs dan asep makmun cs adalah kaki tangan iwan surjadi . adapun sertifikat an didi koswara dan ismail tanjung adalah hadiah untuk asep makmun cs , dan satu lagi di lokasi rt 09 rw 01 dago kami duga untuk alo sana dan atau apud sukendar dan atau oknum bpn atau instansi pemerintah atas nama bu ida ( atau seperti demikian menurut warga )
oknum penggugat dan oknum tergugat kami duga berkolusi dengan tujuan utama menguasai lahan fasilitas umum dan lahan yang subjek nya tidak tergugat. dan saling menguatkan kelemahan masing masing misalnya tidak berlaku nya eigendome setelah tahun 1980 dan membuka peluang oknum tergugat ( asep makmun cs ) mendapatkan lahan yang lebih luas lagi .
sidang perdata asep makmun cs vs muller cs mengambil dan menggunakan dasar hukum yang lemah , muller dengan eigendome yang sudah kadar luarsa sementara asep makmun cs dengan mengajukan pembelaan garapan bapaknya dan atau didi koswara yang notabene mereka adalah pendatang tahun 60 an dan sepertinya pbb yang menurut petugas kantor pbb di pegang deddy m saad sepertinya punya peran penting bila mana oknum tergugat menang adapun pemegang hak atas pbb tersebut gak ada di oknum tergugat ( asep ma'mun cs ) tapi ada di pihak lain yaitu deddy m saad . kami duga inilah kolusi nya antara asep makmun cs dan iwan surjadi . mereka semua satu tim rekayasa.
muhammad b yaman , muhammad basuki yaman
Saya yang bertanda tangan di bawah ini , :
Nama : Muhammad basuki yaman alias Mochammad basuki yaman
No ktp : 3273022306760011
Tempat , tanggal lahir : Lamongan 23 juni 1976
Alamat : jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1
kelurahan dago kecamatan coblong kota
bandung 40135
nama ibu : H. dra Rusmijatun binti h ashari fadil munifah ( lahir 1944
pekerjaan : guru spg , kepala sekolah smp sma
penghargaan :1. purna tugas dari presiden
2. alumni smpn negeri 1 lamongan tertua
nama bapak : H sutrisno bin diman tirtoharjo napsiah ( 1942-2020 )
pekerjaan pns pemkab lamongan
kasus warga kota bandung vs konpiraracy asep makmun cs yang viral dengan dago melawan vs muller
fasilitas umum vs keluarga asep makmun cs di tanah eks mw wikarta
riwayat adanya makam pribumi nawisan, eneh okoh , eneh emeh , eneh eyong , eneh ewung dan lainnya di tanah eigendom 6467
kesepakatan ketua rt dan ketua rw 01 dan rw 02 tahun 1999
riwayat tanah penggarap
riwayat tanah keluarga besar asep makmun cs
keterangan asep makmun di pengadilan negeri bandung
keterangan saksi saksi warga
keterangan saksi keluarga asep makmun cs
konflik pertanahan
mengamati sengketa lahan yang viral dengan dago elos vs muller , hal ini sudah kami perkirakan akan terjadi beberapa tahun sebelumnya.
kami mengimbau warga , dan membuat koordinasi persiapan class action tahun 2010 an , dan membuat surat tahun yang sama untuk bpn . tapi kaki tangan mafia tanah dago ada juga yang disana ( tahun itu asep ma'mun sudah banyak dikenal di bpn kota bandung )
ketika menjabat ketua rt 07 rw 01 dago kota bandung , kami kerja sama dengan dirut pdam , maman budiman , komisi b , endrizal nazar , wakil ketua dpr bandung , he warso dan sekda kota bandung untuk pengadaan air bersih rt 07 rw 01 dago . dalam pada itu kami dihimbau untuk mengimbau warga agar punya pbb . akan tetapi ternyata bukannya warga tidak mau urus pbb atau surat tanah akan tetapi ada pihak yang menghalangi nya untuk itu .
setelah nya kami pelajari masalah ini dan juga mempelajari masalah pribumi asli .
kesimpulan kami :
masalah konflik pertanahan ini bukan hanya pada lahan eks eigendome Verponding simongan tapi juga kapling tanah adat eks m wikarta ( ada beberapa sertifikat terkait dengan lahan ini )
pelopor masalah sengketa lahan kami duga bermula dari keluarga besar asep makmun .
hampir 100 % tanah yang tempat keluarga besar asep makmun bermasalah. baik masalah dengan dirinya sendiri karena ambil kesepakatan lebih dari 1 kali untuk satu bidang tanah , maupun masalah dengan perbedaan kesepakatan dengan keluarga dan masalah dengan pihak lainnya karena luas yang diambil nya lebih banyak dari yang di beli nya . dan masalah jalan atau fasilitas umum yang masuk sertifikat keluarga besar asep makmun .
riwayat hidup keluarga besar asep makmun di mulai dari kedatangan ayahnya bernama ahya , dia di beri tumpangan oleh keluarga besar nawisan bernama tomi suami dari royakah binti tama bin eneh okoh hamsa binti nawisan.
sekitar tahun 1960 an ahya tinggal di rumah keluarga besar nawisan , diberi kerja sebagai anemer ( gali pasir ) di cirapuhan ( asli nya cipanyepuhan rt 07 rw 01 dago kota bandung , ahya punya saudara bernama ada ( juga anemer di lokasi yang sama ) dan punya menantu bernama didi koswara asli Subang yang menikah dengan enih binti ahya .
pada tahun 1980 an asep makmun jadi ketua rt di rw 02 dan juga mengkoordinasikan pengajuan hak pertanahan di bpn . asep makmun cs berhasil mendaftarkan pertanahan warga rw 02 , tapi tak puas dengan Luas tanah yang didapatkan , keluarga besar asep makmun dan rekan nya berusaha untuk terus dan terus menguasai lahan lahan lainya utama nya fasilitas umum dan lahan yang belum terdaftar di bpn .
kami duga dari sini lah di mulai kenal dengan pemain pemain tanah . sehingga tahun 1990 an bisa memecah tanah adat keluarga besar nawisan yaitu tomi rokayah ( eks tanah adat m wikarta ) menjadi tanah shm atas nama keluarga nya . gak jelas jual beli atau utang piutang asalnya , juga gak jelas ukurannya .
tahun 1990 an juga asep makmun bisa membuat surat shm atas nama didi koswara ( kakak ipar nya )
di lahan pak Bagyo yang di pinjam pak karto untuk tempat ibadah seluas sekitar tumbak 50 tumbak ( 400 m hingga 700 m ) dengan di bantu iwan surjadi notaris melly nathaiel , pengacara Bob nainggolan sehingga luas menjadi lebih dari 1200 meter . pengakuan asep makmun didi koswara di beri tanah oleh pak bagyo .
Disisi lain di lahan tersebut ada warga lainnya dan tempat ibadah berupa masjid dan fasilitas umum berupa lapangan yang disepakati warga , sisi lainnya lagi , pak ada menitipkan garapan ke didi Koswara , sisi lainnya lagi ada anak menantu didi koswara dan adik asep makmun tinggal di rumah di lahan shm .
kejanggalan didi koswara belum tentu pernah ketemu pak Bagio , beda usia terpaut sekitar 40 tahun . asep Ma'mun mengatakan pak bagio tentara padahal bukan .
lalu bagaimana mungkin iwan surjadi bos batununggal beli tanah di kampung jalan sempit dan tak jelas dan pake nyewa pengacara. mungkin dia punya rencana lain dengan asep Ma'mun. kejanggalan lainnya biasanya sertifikat shm atas nama pembeli ( iwan surjadi ) tapi ini sertifikat atas nama didi koswara ( kakak ipar asep makmun ) dan ismail tanjung ( ketua rw 02 dago ketika itu ) , sebelum kenal dengan iwan surjadi didi koswara dan ismail tanjung tak memiliki sertifikat tanah tersebut . malah asep makmun sering nanya ke pak slamet perihal tanah pak bagio yang di dititipkan ke pak karto ( ayah pak slamet )
pada tahun 1990 an intimidasi penggarap mulai bergulir dimulai di rw 02 , alih alih keluarga besar asep makmun makin gencar cari garapan lahan dan mengoper alihkan.
pada tahun 1999 di sepakati wilayah fasilitas umum dan nama penggarap oleh ketua rt di rw 01 dan ketua rt di rw 02 . sehingga tak ada lahan garapan baru yang ada hanya oper alih garapan. adapun fasilitas umum berupa lapangan masuk ke rw 01 , bahkan ini dari penggarap di minta untuk lahan fasilitas umum .
akan tetapi asep makmun lah kami duga yang berperan membuat pbb seluas 15.000 meter atas nama didi koswara ,( tahun 2002 ) tahun 2010 di bayar sekali . menurut pihak kantor pbb . mungkin pbb tersebut sudah di pindah tangankan ke deddy m saad alamat di cipageran cimahi utara ,
sekitar tahun itu juga warga rw 02 berusaha mengkapling kapling lapangan dengan rafia . hal ini di tentang oleh warga rw 01 , termasuk pak rosid ( ketua rt 07 rw 01 ketika itu .
sekitar tahun itu juga keluarga besar asep makmun banyak mengoper alih garapan , misalnya ke pak guhlam , pak iksan bu dadang , bu yati dan sebagainya .
sekitar tahun 2000 an didi koswara keluarga asep makmun beli tanah adat di eks m wikarta kapling punya turunan isah juha. pihak keluarga penjual keberatan karena sudah bangun rumah yang luas nya lebih dari yang di beli seharusnya.
pada sekitar tahun 2009 , apud sukendar ( rekanan asep makmun bidang tanah garapan ) mengizinkan hotel wirton membuang galian Pondasi dengan menyewa mobil tni . sehingga lapangan jadi berantakan hingga kini 2023 . asep makmun cs kami duga mengkoordinasikan lokasi jadi chaos , mengundang pendatang baru juga pendukungnya berdatangan di lahan pemerintah yang disepakati bersama untuk fasilitas umum berupa lapangan olahraga dan penghijauan.
sekitar tahun 2014
ketika pembangunan apartemen the maj asep makmun nuntut ganti rugi . gak jelas lahan yang mana . garapan keluarga asep makmun didi koswara kan recor luasnya dan sudah di oper alihkan dan di pake keluarga besar nya.
momen gugatan muller tepat ketika asep makmun jadi ketua rw .
yang paham betul masalah eigendome adalah asep makmun , saya sendiri bersumber dari berkas yang dia dapat yang ada di temannya lalu saya pinjam .
dari sini besar kemungkinan asep makmun lah memberikan info ke pihak penggugat. karena dia paham betul eigendome , dan sepertinya yang saya sampaikan adanya pbb atas nama didi koswara , saya konfirmasi bersama Lukman dan tokoh masyarakat rw 02 utusan pak abidin. keterangan didi koswara sudah dikuasakan ke asep makmun.
sekalipun pajak bumi dan bangunan bukan bukti kepemilikan tanah akan tetapi pbb oleh asep makmun kami duga jadi alat untuk itu dan buat apa dia menyimpan pbb yang lahannya gak jelas dimana lokasi dan ukurannya , sementara itu 2010 pajaknya di bayar ?
Lainnya asep makmun pas jadi ketua rw 02 sementara itu rekan nya di rw 01 apud sukendar didi koswara dan alo sana. data data warga mudah untuk di lihat oleh ketua rw.
selain itu asep makmun paham betul eigendome 6467 adalah termasuk makam . sehingga muller dkk cuma ambil 3 Verponding lainnya.
dalam pembelaan ada yang janggal seolah dia terpaksa berhadapan dengan hukum perdata pertanahan. pada kenyataannya asep makmun kan pernah bersama lsm dan pengacara untuk masalah tanah .
adapun pembelaan lainnya dia menyatakan dulunya garapan pribumi, bapak nya ( dan atau ) didi koswara.
kami duga karena keserakahan ini terjadi . luas garapan kan sudah di jual nya dan di pake nya . sehingga inilah skenario nya untuk mendapatkan ' untung ' dengan target garapan fasilitas umum di lahan eigendome , juga warga warga yang tidak tergugat dan tak mendukung nya . sehingga kalo penggugat menang dapat 6 ha tanah . kalo tergugat kalah ada fasilitas umum tersebut.
sekitar tahun 2022 asep ma'mun ada kesepakatan bersama untuk 'damai ' bersama pihak mewakili muller .
Dari sini warga rw01 termasuk kami sebagian besar subjek nya tak masuk sebagai tergugat sementara objeknya masuk sebagai objek gugatan.
kondisi tanah garapan di warga
di rw 02 tersiar kabar bahwa pribumi adalah didi koswara , sementara di rw 01 enih ( adik asep makmun ) mengatakan bahwa suami nya lah ( didi koswara ) yang di percaya oleh pemerintah menggarap lahan mulai atas sampai bawah ( dari rw 01 sampai rw 02 )
langkah langkah mafia tanah dan pendukung nya mengelploitasi lahan garapan sedemikian masif , sementara pribumi atau penggarap dari pribumi seperti di intimidasi untuk melepaskan hak garap padahal simongan sendiri belum tentu berani melakukannya pada leluhur pribumi . karena pribumi hanya mengerahui yang di kuasai simongan adalah lokasi bagian bawah ( terminal dago )
mafia tanah ini terlibat penipuan gugatan perdata sistematis ( memanfaatkan lembaga peradilan untuk mendapatkan tanah )
tersangka asep makmun , didi koswara , apud sukendar ,alo sana dan kaki tangan nya berperan sebagai tergugat
muller cs jo budianto dan rekan sebagai penggugat
diduga juga iwan surjadi bos batununggal
saling menyiapkan data tergugat dan penggugat
asep makmun dan tim sebagai ketua rw menyiapkan data tergugat dengan mengajukan warga rw nya sebagai tergugat dan rekan atau saudara nya
melakukan koordinasi warga nya untuk memberikan perlawanan
asep makmun cs memberikan data riwayat tanah yang berpeluang untuk di gugat
keluarga muller berperan sebagai ahli waris dan jo cs dan rekan sebagai penggugat
asep makmun cs menyiapkan pbb 1500 m
sekitar tahun 2010 di bayar sekali pbb atas nama didi koswara dialihkan ke asep makmun dan atau ( menurut orang pbb ) ke deddy m saad alamat cipageran utara
asep makmun cs berperan ganda satu sisi sebagai tergugat di balik itu membantu penggugat
rekam data pertanahan asep makmun cs
menurut laporan masyarakat ada oknum warga melakukan penipuan data pertanahan dan terlibat jaringan mafia tanah
sekitar tahun 90 an asep makmun cs melakukan penipuan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan memecah tanah adat tomi rokayah eks Mama wikarta
tahun 90 an asep makmun cs melakukan penipuan data tanah di eks tanah adat pak bagio , tanah garapan pamannya pak ada tanah garapan Muhammad b yaman dan lahan publik yang mana bekerja sama dengan iwan surjadi lalu diatas namakan ismail tanjung ( alm ) dan didi koswara
tahun 2000 an asep makmun cs berusaha melakukan tindakan untuk menguasai lahan publik dengan cara mengapling ngapling lapangan publik bagian atas rw 01 kemudian membuatkan pbb an nama saudara nya didi koswara tahun 2002 dengan penipuan luas nya 15.000
kemudian tahun 2010 berusaha meningkatkan objek tersebut dengan melakukan pembayaran pbb nya
tahun 2008 / 2009 asep makmun dan kaki tangan nya bekerja sama dengan pembangunan hotel wirton membuat kerusakan lingkungan di lahan publik dengan cara membuang tanah galian/ bekas bangunan di lahan publik sehingga sampai 2023 kondisi lapangan publik berantakan
sekitar tahun 2000 an hingga tahun 2016 asrp makmun cs diduga berusaha menjual surat pbb atas nama didi koswara ke berbagai pihak padahal pbb ini gak jelas lahan nya di mana dan luasnya brp
akan tetapi diduga berbekal pbb itu dan data warga yang dipimpin nya melakukan kerjasama pihak yang kemudian disebut penggugat dan tergugat saling melakukan kolusi data tanah yang mana menurut aturan pengajuan Verponding sudah tak berlaku
diduga dengan maksud dan tujuan bila Penggugat menang dapat lahan sekitar kurang lebih 6 hektare bila tergugat menang kalo kalah kan ada yang sudah dipersiapkan oleh asep ma'mun cs lahan publik ( lapangan ) pbb 15.000 m
dan warga warga yang gak ikut sebagai penggugat atau tergugat dan juga warga pribumi yang sekian lama di halangi oleh oknum kaki tangan asep makmun untuk mengurus surat tanah
pbb yang terbit tahun 2015 an dan 2020 an itu termasuk kaki tangan asep makmun
muller cs melakukan kesalahan dalam menentukan objek tergugat memasukkan Verponding 3740 / 3741 / 3742 dan 6467 termasuk objek tanah makam yang berusia lebih dari 100 tahun dan atau tanpa melibatkan warga pribumi dan atau warga disekitar nya rw 01 dago atas hanya melibatkan didi koswara apud sukendar dan alo sana notabene rekan dan keluarga asep makmun dalam urusan penipuan data tanah
asep makmun cs dan muller cs telah melakukan penipuan sistematis dengan meyakinkan . padahal kenyataannya asep makmun lah yang membantu gugatan muller
pengadilan tentunya memberikan kemenangan pada salah satu nya
Alhamdulillah atas Rahmat Allah penipuan muller mulai terbuka
dan asep ma'mun
silahkan perhatikan
pembelaannya
asep makmun berkata dalam sidang pengadilan kami terpaksa berhadapan dengan hukum ( perdata pertanahan )
hal ini tidak sesuai kenyataan yang pernah ada
kalimat itu seolah yang bicara orang lemah yang tak paham hukum perdata pertanahan dan atau sama sekali tak pernah berusan dengan masalah tanah
bukti yang ada asep makmun bisa cepat bikin surat tanah atau pbb
tahun 2008 dan 2012 asep makmun kerjasama dengan iwan surjadi dibantu oleh pengacara Bob nainggolan melakukan klaim tanah adat didi koswara dan ismail tanjung
sekitar tahun 2014 asep makmun di bantu lsm meminta ganti rugi ke apartemen the maj
dalam sidang asep makmun berkata dulu nya garapan orang tua nya dan ( sekarang ) didi koswara
bukankah ahya pendatang dari sekepicung yang tak punya tanah adat bukankah didi koswara dari Subang?
padahal asep ma'mun tahu ada pribumi yang lebih lama tinggal
[21.15, 30/10/2023] pa 99000: 33 kk jumlah jiwa sekitar 150 orang untuk rt 07 rw 01 bandung
untuk rw 01 kelurahan dago sekitar 250 kk jumlah jiwa sekitar 1500 orang
bapak presiden Republik Indonesia, panglima tertinggi Republik Indonesia , mohon jangan disalah pahami ,
izinkan kami jelaskan bisa jadi bila pemilik eigendome masih hidup saat ini belum tentu dia berani menserfikatkannya , kenapa ?
bagaimana bisa eigendome ada setelah adanya makam ? makam ini berusia lebih dari 100 tahun . bukankah suatu kesalahan pemerintah kerajaan belanda menerbitkan eigendome Verponding di makam pribumi ?
dan setahu pribumi simongan pemilik eigendome Verponding 3740 3741 3742 dan 6467 mendirikan pabrik tegel di selatan ( sekarang terminal dago rw 02 ) bukan di utara rw 01
adapun pribumi yang mengetahui adalah yang kerja di bpn dan atau di pemerintah dan yang golongan ini tak mempedulikan masalah ini karena ya memang hanya menguntungkan diri nya bukan keluarga besar nya dan masyarakat
bahkan pemerintah ( kelurahan dago ) ragu ragu untuk melakukan klaim atas tanah bagian utara ( notabene di rw 01 )
adapun cuma diambil 3 Verponding ( 3740 3741 3742 ) ini juga gak bisa masuk akal . kami anoligikan bagaimana mungkin orang bisa mengakui dompet yang hilang miliknya sedangkan dia menyatakan isi nya ada 3 macam hp , jam tangan dan pulpen, sementara ada kartu identitas dia gak mau mengakui dan tak hendak mengambil nya sedangkan yang ke 4 nya menunjukkan bahwa pemilik sah nya ada di benda yang keempat tersebut yaitu kartu identitas , begitu hal nya masalah eigendome ini di eigendome Verponding 6467 ada makam bukankah membuktikan bahwa terbitnya eigendome Verponding tersebut suatu kekeliruan ? eigendome Verponding 3740 3741 3742 dan 6467 ,
warga mengenal eigendome Verponding dengan kata ' tanah hernom ' tanah hernom di akui milik simongan atau tanah negara yang mana ada di terminal dago ( atau yang disebut dago los atau di rw 02 ) yang mana batas nya kantor pos . sementara sebelah utara nya ada lapangan publik yang mana masuk rw 01 dan ini juga asep makmun telah mengingkari tanah samping kantor pos di operkan ke pak budi . padahal asep makmun sendiri ikut tanda tangan sebagai ketua rt di rw 02 pada tahun 1999 yang berisi kesepakatan bersama hal wilayah antar rw dan penggarapnya dan juga termasuk adanya wilayah publik berupa lapangan dan kantor kantor .
sementara itu dia juga mendorong kakak iparnya didi koswara untuk menerbitkan pbb seluas 15.000 m tahun 2002 . didi koswara pula tahun tahun tersebut mengoper alih garapan ke pak guhlam , pak iksan, bu yati dan juga mewariskan garapan ke adik ipar nya , ke anak anak nya dan kemenantunya .
bapak presiden Republik Indonesia , ayah asep makmun bernama ahya asli dari sekepicung Kabupaten Bandung bukan kota bandung , dulu nya numpang di keluarga besar nawisan ,
kami diamanahkan bukan untuk nagih budi padanya , tapi meluruskan nya . bagaimana mungkin dia memberikan contoh keserakah , keluarga besar asep makmun berjumlah sekitar belasan kepala keluarga sementara itu termasuk paling banyak menguasai lahan Verponding mengoperkan dan atau mewariskan , tak terima itu dia banyak membuat surat tanah baru di lahan yang sama atau lahan yang telah dioperkan , atau membuat kesepakatan baru dengan pihak lainnya pada objek tersebut . setelah semua nya berkurang , sisa lahan garapannya , dia bekerjasamadengan keluarga besar nya dan sekutunya untuk melakukan tipu daya seperti saat ini yang viral dago melawan vs muller
, asep makmun dan apud sukendar memicu kerusakan lingkungan dengan ikut serta memberikan izin ke pembangunan hotel wirton membuang galian ke lapangan publik tahun 2008 2009 , yang berdampak kondisi berantakan hingga kini 2023 banyak sampah dan banyak warga liar pendukung nya . sementara ketika tpa tutup tahun 1980 an warga kerja bakti melakukan pembenahan lapangan dan penghijauan , bahkan kami dapat informasi pohon pohon kurma atau palem untuk penghijauan , di tebang oleh orang orang asep makmun , Alhamdulillah tersisa 1 buah pohon palem di lapangan atas bagian utara sebelah timur .
ini merupakan siasat tim asep makmun untuk menunjukkan terjadi chaos di lapangan padahal dia dan sekutu nya yang menjadi pemicunya .
dia juga mendorong keluarga nawisan untuk ikut serta deddy syarifudin msi ( dulunya ketua rw 01 dan pns pemkot bandung )
sebagai deddy syafudin , alo sana pun bukan turunan langsung nawisan tapi keluarga besar karena menikahi turunan nawisan . ayi sundana lah yang turunan nawisan ( ayi sundana juga pns ) ketua rt 06 rw 01 . ini kami sampaikan bahwa kami juga ada perbedaan pendapat bila mana program yang dijalankan berdampak merusak lingkungan sekalipun mereka keluarga besar nawisan.
Adapun saat ini juga kami berpegang prinsip menyatakan hak yang diakui pemerintah mengenai pendayagunaan lahan dan atau kepemilikan lahan di wilayah ini
untuk itu kami mohon kepada presiden Republik Indonesia , panglima tertinggi tni dan polri untuk membentuk tim khusus dari pusat . adapun di kota Bandung atau jawa barat , menurut kami sudah banyak yang telah terkontiminasi oleh tim asep ma'mun.
[21.16, 30/10/2023] pa 99000: mafia tanah ini terlibat penipuan gugatan perdata sistematis ( memanfaatkan lembaga peradilan untuk mendapatkan tanah )
tersangka asep makmun , didi koswara , apud sukendar ,alo sana dan kaki tangan nya berperan sebagai tergugat
muller cs jo budianto dan rekan sebagai penggugat
diduga juga iwan surjadi bos batununggal
saling menyiapkan data tergugat dan penggugat
asep makmun dan tim sebagai ketua rw menyiapkan data tergugat dengan mengajukan warga rw nya sebagai tergugat dan rekan atau saudara nya
melakukan koordinasi warga nya untuk memberikan perlawanan
asep makmun cs memberikan data riwayat tanah yang berpeluang untuk di gugat
keluarga muller berperan sebagai ahli waris dan jo cs dan rekan sebagai penggugat
asep makmun cs menyiapkan pbb 1500 m
sekitar tahun 2010 di bayar sekali pbb atas nama didi koswara dialihkan ke asep makmun dan atau ( menurut orang pbb ) ke deddy m saad alamat cipageran utara
asep makmun cs berperan ganda satu sisi sebagai tergugat di balik itu membantu penggugat
rekam data pertanahan asep makmun cs
menurut laporan masyarakat ada oknum warga melakukan penipuan data pertanahan dan terlibat jaringan mafia tanah
sekitar tahun 90 an asep makmun cs melakukan penipuan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan memecah tanah adat tomi rokayah eks Mama wikarta
tahun 90 an asep makmun cs melakukan penipuan data tanah di eks tanah adat pak bagio , tanah garapan pamannya pak ada tanah garapan Muhammad b yaman dan lahan publik yang mana bekerja sama dengan iwan surjadi lalu diatas namakan ismail tanjung ( alm ) dan didi koswara
tahun 2000 an asep makmun cs berusaha melakukan tindakan untuk menguasai lahan publik dengan cara mengapling ngapling lapangan publik bagian atas rw 01 kemudian membuatkan pbb an nama saudara nya didi koswara tahun 2002 dengan penipuan luas nya 15.000
kemudian tahun 2010 berusaha meningkatkan objek tersebut dengan melakukan pembayaran pbb nya
tahun 2008 / 2009 asep makmun dan kaki tangan nya bekerja sama dengan pembangunan hotel wirton membuat kerusakan lingkungan di lahan publik dengan cara membuang tanah galian/ bekas bangunan di lahan publik sehingga sampai 2023 kondisi lapangan publik berantakan
sekitar tahun 2000 an hingga tahun 2016 asrp makmun cs diduga berusaha menjual surat pbb atas nama didi koswara ke berbagai pihak padahal pbb ini gak jelas lahan nya di mana dan luasnya brp
akan tetapi diduga berbekal pbb itu dan data warga yang dipimpin nya melakukan kerjasama pihak yang kemudian disebut penggugat dan tergugat saling melakukan kolusi data tanah yang mana menurut aturan pengajuan Verponding sudah tak berlaku
diduga dengan maksud dan tujuan bila Penggugat menang dapat lahan sekitar kurang lebih 6 hektare bila tergugat menang kalo kalah kan ada yang sudah dipersiapkan oleh asep ma'mun cs lahan publik ( lapangan ) pbb 15.000 m
dan warga warga yang gak ikut sebagai penggugat atau tergugat dan juga warga pribumi yang sekian lama di halangi oleh oknum kaki tangan asep makmun untuk mengurus surat tanah
pbb yang terbit tahun 2015 an dan 2020 an itu termasuk kaki tangan asep makmun
muller cs melakukan kesalahan dalam menentukan objek tergugat memasukkan Verponding 3740 / 3741 / 3742 dan 6467 termasuk objek tanah makam yang berusia lebih dari 100 tahun dan atau tanpa melibatkan warga pribumi dan atau warga disekitar nya rw 01 dago atas hanya melibatkan didi koswara apud sukendar dan alo sana notabene rekan dan keluarga asep makmun dalam urusan penipuan data tanah
asep makmun cs dan muller cs telah melakukan penipuan sistematis dengan meyakinkan . padahal kenyataannya asep makmun lah yang membantu gugatan muller
pengadilan tentunya memberikan kemenangan pada salah satu nya
Alhamdulillah atas Rahmat Allah penipuan muller mulai terbuka
dan asep ma'mun
silahkan perhatikan
pembelaannya
asep makmun berkata dalam sidang pengadilan kami terpaksa berhadapan dengan hukum ( perdata pertanahan )
hal ini tidak sesuai kenyataan yang pernah ada
kalimat itu seolah yang bicara orang lemah yang tak paham hukum perdata pertanahan dan atau sama sekali tak pernah berusan dengan masalah tanah
bukti yang ada asep makmun bisa cepat bikin surat tanah atau pbb
tahun 2008 dan 2012 asep makmun kerjasama dengan iwan surjadi dibantu oleh pengacara Bob nainggolan melakukan klaim tanah adat didi koswara dan ismail tanjung
sekitar tahun 2014 asep makmun di bantu lsm meminta ganti rugi ke apartemen the maj
dalam sidang asep makmun berkata dulu nya garapan orang tua nya dan ( sekarang ) didi koswara
bukankah ahya pendatang dari sekepicung yang tak punya tanah adat bukankah didi koswara dari Subang?
padahal asep ma'mun tahu ada pribumi yang lebih lama tinggal
nawisan kurma , muhammad basuki , muhamad basuki yaman , mafia tanah dago ,muhamad basuki yaman,muhammad basuki,muhammad b yaman, muller vs dago , muller , sosok muller , keluarga muller , dago elos , muhammad b yaman ,muhammad basuki yaman, muhammad b yaman siapa , masyarakat kurma ,muhamad basuki yaman,mafia tanah dago, dewan pertanahan rakyat dago , dewan pertanahan rakyat , dago
Bismillah Alhamdulillah atas Rahmat Allah dan semoga sholawat dan salam terlimpahkan ke Rasulullah beserta pengikutnya hingga akhir zaman , Semoga para pemimpin diberikan taufik dan hidayah diberi kesabaran kesehatan juga kebaikan dunia dan akherat amiin .
Bersama ini kami koordinator reformasi ekonomi dan pertanahan Nawisan Kurma ( semoga tanah yang pernah diduduki oleh nawisan ini Allah memberkahi nya ) pejuang anti mafia tanah
nama :muhammad Basuki yaman
tempat tanggal lahir : Lamongan
no ktp :
alamat : jl cirapuhan 27 rt 07 rw 01 bandung
Lampiran lampiran dan atau catatan surat tembusan dan atau tertuju : surat ke presiden , komnas ham , tanda terima kirim surat ke 1 dpr ri , 2 bpn pusat ( kementrian atr ) , , dan lembaga terkait . 3 gubernur jabar , 4 dpr d jabar , 5 walikota bandung , 6 dprd bandung , 7 kantor bpn , 8 kantor pbb dan lembaga terkait , 9 lurah dago . Riwayat tanah , keterangan saksi tertulis slamet bin karto , saksi dan daftar hadir rapat , saksi saksi dan kuasa umum reformasi ekonomi dan pertanahan cirapuhan , keterangan / sanggahan / catatan putusan pengadilan dan atau asep makmun cs dan atau pihak terkait , riwayat mafia tanah . keterangan / sanggahan / catatan dari laporan versi bpn / dpr ri komisi II , berkas copy dari copy ktp koordinator dan tim , berkas copy dari copy ktp saksi saksi dan atau pemohon . berkas copy dari copy surat bpn 1983 ke gubernur , berkas copy dari copy surat lurah dago cmat coblong 1997 , berkas copy dari copy shm 1. an didi koswara dan ajb , 2 shm an ismail tanjung dan ajb , 2 shm an nana rukmana , 3 shm an itjih unus , 4 shm atas nama rosid , 5 shm an triyono / seno 6 shm an acih . shm an etty . 7 shm an johan , 8 shm an diman adikarta , 9 shm an slamet bin karto , 10 shm an isah juha , 11 shm an mumu , copy dari copy 1 ajb an tomi dengan m wikarta , 2 ajb an suratman dengan surahman , peta lokasi cirapuhan rt 07 rw 01 dago bandung , peta lokasi rw 02 versi bpn , Pbb an ny iwin dago elos , oknum toga dan oknum tomas , keterangan berkas .
Ini adalah hukum rimba yang memanfaatkan pengadilan sebagai medan perang.
kami masih ragu atas penjelasan bpn dan dpr ri dan berbagai pihak apakah memahami kondisi mafia tanah saling gugat ini .
penjelasan mereka semua seolah seperti ini
dasar hukum egendome Verponding penggugat melawan dasar hukum garapan dan shm warga dago elos asep makmun cs
adapun penjelasan saya apa yang terjadi adalah
dasar hukum egendome Verponding kolonial di penggugat melawan dasar hukum Verponding kolonial tergugat warga dago elos 1/3 lahan warga cirapuhan 2/3 lahan garapan dan juga shm tanah adat
( silahkan cek berkas negara dokumen pengadilan negeri / mahkamah agung )
penjelasan kami poin diatas yaitu adanya bu raminten ( hak egendome Verponding ) / syamsul m yang bersama tergugat asep makmun cs .
ringkasnya
penggugat ( ahli waris egendome Verponding ) vs tergugat ( hak hibah Verponding plus shm warga dan garapan )
kesimpulan kami
ini mafia tanah saling gugat menggunakan dasar hukum egendome Verponding yang salah satu oknum nya asep makmun cs (bukan hanya pihak Tergugat tapi juga ada di pihak penggugat ) cek berkas pengadilan adanya peraan bu raminten cs yang menganggap tergugat adalah penggarap di egendome nya .
Dalam kesempatan ini kami mohon pemerintah , lembaga lembaga terkait dan berbagai elemen masyarakat lainnya , kami mohon dukungan dan kerelaannya dan atau memproses
Hal rekomendasi dan atau permohonan pertanahan :
1 nama : Enay suhara
no ktp :
alamat : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 58 meter
batas barat : jalan warga
batas selatan : jalan warga
batas timur : itjih unus
batas utara : Ina
Riwayat dan atau catatan : menikah dengan rukmana binti itjih unus . Enay suhara dan rukmana adalah mertua Lukman bin jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan .
2 nama : Ina
no ktp :
alamat : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan :Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 40 meter
batas barat : jalan warga
batas selatan : enay suhara
batas timur : itjih unus / johan
batas utara : eks egendome
Riwayat dan atau catatan : Ina binti rukmana binti itjih unus ( di cirapuhan sejak sekitar tahun 1950 an ) .Ina adalah istri Lukman bin jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan. Lahan ini tak ada sengketa dengan tetangga . dan telah di bangun rumah dan dikuasai fisiknya.
3 nama : Ecin
no ktp :
alamat : Cirapuhan no 2 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no 2 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 60 meter
batas barat : Dian / engkos
batas selatan : sulaeman
batas timur : jalan
batas utara : eks egendome
Riwayat dan atau catatan : .
4 nama : Nana Rukmana
no ktp :
alamat : Cirapuhan no 29 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no 29 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan :
batas barat : penghijauan eks egendome
batas selatan : edy
batas timur : maman komarudin
batas utara : yati maryati / yudi / selvi
Riwayat dan atau catatan : .dari operalih garap dari yayat dari jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan .
5 nama : Entis sutisna
no ktp :
alamat : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan :
batas barat : jalan
batas selatan : jalan
batas timur : dedi / keluarga nawisan
batas utara : makam
Riwayat dan atau catatan : .dari operalih garap dari
6 nama : Ending atikah
no ktp :
alamat : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan :
batas barat : yayat
batas selatan : egi / patah
batas timur : nana s / eks egendome
batas utara : rahmat
Riwayat dan atau catatan : Ending adalah suami dari atikah binti tami anda bin juha isah binti juanta ( besan eyong binti nawisan )
7 nama : Rahmat
no ktp :
alamat : Cirapuhan no 34 a rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no 34 a rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan :
batas barat : yayat
batas selatan : ending atikah
batas timur : jalan
batas utara : eks egendome / lilis
Riwayat dan atau catatan : rahmat bin tami anda bin juha isah binti juanta ( besan eyong binti nawisan )
8 nama : yati maryati ( punya anak bernama yudi dan selvi )
no ktp :
alamat : Cirapuhan 25 A rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan 25 A rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan :
batas barat : penghijauan eks egendome
batas selatan : nana rukmana
batas timur : kurma / yaman
batas utara : suryadi / siti salamah
Riwayat dan atau catatan : yati maryati operalih garap dari nana , nana hibah dari dedi nengsih binti amat bin mardasih eyong binti nawisan . yati maryati adalah saudara kandung siti salamah ( masih keluarga besar nawisan )
9 nama : suryadi siti salamah
no ktp :
alamat : Cirapuhan no 25 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no 25 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan :
batas barat : penghijauan eks egendome
batas selatan : yati m / selvi / yudi
batas timur : eks egendome
batas utara : penghijauan eks egendome
Riwayat dan atau catatan : operalih garap dari nana , nana hibah dari dedi nengsih binti amat bin mardasih eyong binti nawisan . suryadi siti salamah adalah besan nyai binti entin binti acih misnan bin mardasih eyong binti nawisan .
10 nama : Muhammad basuki yaman
no ktp :
alamat : Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 60 meter
batas barat : yati m/ selvi / yudi
batas selatan : kube kurma
batas timur : jalan
batas utara : eks egendome
Riwayat dan atau catatan : operalih garap dari tukar guling dengan garapan dedi nengsih binti amat bin mardasih eyong binti nawisan .
11 nama : kurma
no ktp : kumpukan usaha bersama ( kube )
alamat : Cirapuhan no 27 A rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no 27 A rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 30 meter
batas barat :yati m/ selvi / yudi
batas selatan : maman k
batas timur : jalan
batas utara : yaman
Riwayat dan atau catatan : hibah dari muhammad basuki yaman operalih garap dari nono , nono tukar guling dengan garapan dedi nengsih binti amat bin mardasih eyong binti nawisan .
12 nama : pt kafa grup Indonesia
no ktp : perseroan terbatas
alamat : Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no 17 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 60 meter
batas barat :penghijauan eks egendome
batas selatan : jalan / masjid / fasilitas umum
batas timur : asep marna
batas utara : penghijauan eks egendome
Riwayat dan atau catatan : hibah dari muhammad basuki yaman operalih garap dari dedi ( menitipkan uang 30 juta untuk oper alih garap 17, 5 juta ke yati dan untuk usaha kube kurma 12,5 juta ) jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan .
13 nama : asep marna
no ktp :
alamat : Cirapuhan no 45 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no 17 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 30 meter
batas barat :pt kafa grup
batas selatan : jalan / masjid / fasilitas umum
batas timur : eks pak bagyo / masjid
batas utara : penghijauan eks egendome
Riwayat dan atau catatan : hibah dari muhammad basuki yaman operalih garap dari dedi ( menitipkan uang 30 juta untuk oper alih garap 17, 5 juta ke yati dan untuk usaha kube kurma 12,5 juta ) jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan . Atas Rahmat Allah dan rasa kepedulian pada putra pribumi maka di hibahkan ke asep marna bin hendi bin nunung endin ( di cirapuhan sejak sekitar tahun 1950 an ) hendi nikah dengan amanah ( ibu kandung asep marna ) amanah binti idi bin hasim okoh binti nawisan .
14 nama : maman komarudin
no ktp :
alamat : Cirapuhan no 28 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no 28 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 100 meter
Riwayat dan atau catatan : ada di cirapuhan sejak sekitar tahun 1974 , dengan pertimbangan punya peranan dan aktif sebagai dewan kemakmuran masjid maka tokoh masyarakat dan pribumi merelakan lahan ini untuknya .
15 nama : Dian krisdiansyah
no ktp :
alamat : Cirapuhan no rt 08 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no rt 08 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 200 meter
Riwayat dan atau catatan : ada di cirapuhan sejak lahir , Dian krisdiansyah adalah putra pribumi turunan ke 5 yaitu dengan riwayat Dian krisdiansyah bin etty engkos kosasih bin enung wardi bin adikarta emeh binti nawisan . Objek lahan berdampingan dengan makam leluhurnya .
16 nama : Engkos kosasih
no ktp :
alamat : Cirapuhan no rt 08 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no rt 08 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 200 meter
Riwayat dan atau catatan : ada di cirapuhan sejak lahir , putra pribumi turunan ke 4 yaitu dengan riwayat Engkos kosasih bin enung wardi bin adikarta emeh binti nawisan . Objek lahan sangat dekat dengan makam leluhurnya .
17 nama :Masjid Al Hikmah ( masyarakat cirapuhan nawisan kurma )
no ktp :
alamat : Cirapuhan no rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 200 meter
batas timur : eks bagyo / masjid al hikmah
batas barat : penghijauan eks egendome
batas utara : kafa grup / asep marna
Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan .Saat ini diklaim oleh iwan surjadi dan atau didi koswara dan atau ismail tanjung dengan sertifikat atas nama ismail tanjung . Catatan keterangan: diduga kuat hadiah / gratifikasi dari iwan surjadi untuk ismail tanjung ketika jadi ketua rw 02 agar membantu membuat jaringan mafia saling gugat .
18 nama : lapangan atas ( eks tpa eks pd kebersihan kota bandung )
no ktp :
alamat : lapangan atas ( eks tpa eks pd kebersihan kota bandung )
objek lahan : lapangan atas ( eks tpa eks pd kebersihan kota bandung )
luas lahan : sekitar 3000 meter sampai 7000 meter
Masyarakat nawisan kurma memohon digunakan lahan penghijauan ( untuk bisa di pakai lapangan sholat ied ) pemegang hak pemerintah penggunaan selalu atas kesepakatan bersama masyarakat .
Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan , pernah diduduki oleh keluarga besar nawisan dijadikan kebun dan hutan sekitar tahun 1850 dan atau 1870 , di zaman penjajahan di jadikan kebun dan penambangan pasir sekitar tahun 1900 sampai tahun 1945 dan atau 1950 , bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dizaman mempertahankan kemerdekaan sejak sekitar tahun 1945 dan atau sekitar tahun 1950 , bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dijadikan kebun dan penambangan intensive sejak 1955 dan atau sekitar 1956 ,penghentian penambangan dan penolakan dijadikan tempat pembuangan akhir sampah sejak sekitar tahun 1974 , dikuasai kembali oleh masyarakat dan pribumi sejak sekitar tahun 1984 dan atau sejak 1989 , dijadikan lapangan olah raga dan penghijauan sekitar tahun 1989 sampai sekanjutnya , sebagian wilayah di intimidasi dan dioper alihkan oleh oknum mafia tanah dan kaki tangannya sejak sekitar 1999 , di dichaoskan dan dioper alihkan oleh oknum mafia tanah dan kaki tangannya sejak sekitar 2008 dan atau 2009 hingga 2024 ( sekarang ) , dijadikan mafia tanah saling gugat sejak sekitar 2016 hingga 2024 ( sekarang ) pihak terlibat asep makmun cs didi koswara cs apud sukendar cs , oknum toga oknum tomas dan aparatur , bu raminten cs , ahli waris muller cs , pt dago inti graha ( juga diduga kuat deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah )
19 nama : kantor pos ( bumn )
no ktp : kantor pos ( bumn )
alamat : kantor pos ( eks pasar inpres kota bandung )
objek lahan : kantor pos ( eks pasar inpres kota bandung )
luas lahan : sekitar 500 meter
Catatan : masyarakat nawisan kurma mendukung keberadaannya dengan catatan tidak boleh digunakan untuk dan atau tempat yang membawa dampak negatif ( misalnya jualan miras dan atau tempat hiburan malam ) untuk di operkan ke pihak lain harus secara terbuka dengan sesuai undang undang pemerintah dan masyarakat .
Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan , pernah diduduki oleh keluarga besar nawisan dijadikan kebun dan hutan sekitar tahun 1850 dan atau 1870 , di zaman penjajahan di jadikan kebun dan penambangan pasir sekitar tahun 1900 sampai tahun 1945 dan atau 1950 , bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dizaman mempertahankan kemerdekaan sejak sekitar tahun 1945 dan atau sekitar tahun 1950 , bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dijadikan kebun dan penambangan intensive sejak 1955 dan atau sekitar 1956 ,penghentian penambangan dan penolakan dijadikan tempat pembuangan akhir sampah sejak sekitar tahun 1974 , eks rencana pasar impress diajukan oleh yayasan ema dan atau nini karim . diajukan oleh darul hikam . dikuasai oleh kantor pos ( BUMN
dijadikan mafia tanah saling gugat sejak sekitar 2016 hingga 2024 ( sekarang ) pihak terlibat asep makmun cs didi koswara cs apud sukendar cs , oknum toga oknum tomas dan oknum aparatur , bu raminten cs , ahli waris muller cs , pt dago inti graha ( juga diduga kuat deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah )
20 nama : terminbal dago ( dinas perhubungan )
no ktp : terminal dago ( dinas perhubungan )
alamat : terminal dago ( dinas perhubungan )
objek lahan : terminal dago ( dinas perhubungan )
luas lahan : sekitar 2000 meter
Catatan : masyarakat nawisan kurma mendukung keberadaannya dengan catatan tidak boleh digunakan untuk dan atau tempat yang membawa dampak negatif ( misalnya jualan miras dan atau tempat hiburan malam ) untuk di operkan ke pihak lain harus secara terbuka dengan sesuai undang undang pemerintah dan norma masyarakat .
Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan , pernah diduduki oleh keluarga besar nawisan dijadikan kebun dan hutan sekitar tahun 1850 dan atau 1870 , di zaman penjajahan di jadikan pabrik dan penambangan pasir sekitar tahun 1900 sampai tahun 1945 dan atau 1950 oleh simongan , bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dizaman mempertahankan kemerdekaan sejak sekitar tahun 1945 dan atau sekitar tahun 1950 , bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dijadikan kebun dan penambangan intensive sejak 1955 dan atau sekitar 1956 ,penghentian penambangan dan penolakan dijadikan tempat pembuangan akhir sampah sejak sekitar tahun 1974 , eks rencana pasar impress diajukan oleh yayasan ema dan atau nini karim . diajukan oleh darul hikam . terminal dago ( dinas perhubungan )
dijadikan mafia tanah saling gugat sejak sekitar 2016 hingga 2024 ( sekarang ) pihak terlibat asep makmun cs didi koswara cs apud sukendar cs , oknum toga oknum tomas dan oknum aparatur , bu raminten cs , ahli waris muller cs , pt dago inti graha ( juga diduga kuat deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah )
21 nama :Masjid Al Ibadah ( masyarakat cirapuhan nawisan kurma )
no ktp :
alamat : Cirapuhan no rt 08 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no rt 08 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 100 meter
Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan difungsikan sebagai masjid sekitar tahun 1960 an . dijadikan mafia tanah saling gugat sejak sekitar 2016 hingga 2024 ( sekarang ) pihak terlibat asep makmun cs didi koswara cs apud sukendar cs , oknum toga oknum tomas dan oknum aparatur , bu raminten cs , ahli waris muller cs , pt dago inti graha ( juga diduga kuat deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah )
22 nama : Ny iwin
alamat dago elos rw 02
Riwayat : sertifikat asli di pinjam oleh asep makmun cs beberapa tahun yang lalu sampai 2024 ini tak ada kabar berita . adapun ny iwin sudah almarhum , adapun salah satu ahli waris nya yayat sutaryat hanya memegang surat copi pbb saja . tidal memiliki copi sertifikat .
Bersama ini kami ajukan permohonan untuk menghapus dan atau merubah akte tanah dan atau berita acara riwayat nya
1 nama masjid al hikmah
Alamat jln cirapuhan no 18 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong kota Bandung
Objek
Lokasi
Keterangan riwayat dan catatan ; riwayat saat ini disebutkan wakaf , luas saat ini di gabungan sepihak oleh diki sulaeman dengan yayasan dan atau madrasah di bagian timurnya yang mana seharusnya pada bagian timur sekitar 1 meter atau 2 meter merupakan jalan warga atau jalan keluarga yudi / etty dari leluhur nya . Adapun riwayat masjid adalah pinjaman dari lahan pak bagyo ( pihak yang melakukan peminjaman pak karto ( bapaknya pak slamet ) luas saat ini 150 meter luas seharusnya sekitar 600 atau 700 meter . Adapun pak bagyo sejak tahun 1970 an tidak pernah datang . Adapun pernyataan asep makmun cs tidak sesuai dengan saksi saksi adapun wilayah lainnya sudah di sertifikatkan an didi koswara dan ismail tanjung . Dalam kasus ini mohon kami di beri masukan oleh dari ulama independence dari pusat . ( terkait denngan shm poin 2 dan 3 )
2 Nama : shm didi koswara
Alamat : cirapuhan rt 07 rw 01 dago Coblong bandung.
Catatan keterangan: diduga kuat hadiah dari iwan surjadi untuk berperan menjadi jaringan mafia saling gugat . Lokasi hak objek : sebagian tanah pak bagyo / tanah masjid / jalan warga dan lainnya . Sebagian lagi eks tanah pemerintah / garapan pribumi. Adapun riwayat lain dari keluarga nya yaitu garapan ahya yang dioperkan ke ada ( paman asep makmun / paman istri didi koswara / riwayat lain dari keluarga digarap oleh tuti ( alm ) anak menantu didi koswara.
3 Nama ismail Tanjung ( alm )
Alamat Objek: cirapuhan rt 07 rw 01 dago Coblong kota bandung
Alamat asal subjek: dago elos rw 02 dago coblong bandung
Keterangan riwayat : sebagian Objek tanah pak bagyo / tanah masjid / jalan umum dan lainnya . Sebagian Objek: di bagian Barat garapan masyarakat nawisan kurma cirapuhan yang dimohonkan untuk masjid dan garapan pt kafa grup Indonesia yang dimohonkan hak nya . Garapan asep marna yang dimohonkan hak nya . Adapun riwayat lainnya bagian timur disepakati oleh ahya operalih ke ada ( paman asep makmun / paman istri didi koswara )
4 Shm didi koswara/ asep Makmun cs
Alamat Objek cirapuhan 33 rt07 rw 01 dago bandung
Luas 80 meter
Keterangan : menurut ajb hak tomi rokayah ( alm ) dan ahli waris nya putra putri jenal euis omah . Menurut saksi saksi juga demikian. Lokasi objek ada yang denahnya termasuk jalan warga ( mohon shm ini dicabut atau mohon luas direvisi )
5 Shm diki sulaeman
Alamat cirapuhan rt07 rw 01 dago bandung
Keterangan: . penggunaan sertifilatnya kurang ( perlu 2 sertifikat ) . riwayat Objek lahan sebagian ada di riwayat yang bukan dari shm an itjih unus tapi dari riwayat shm / surat tanah sebelah timur nya . Tidak sesuai dengan denah atau Keterangan yang ada pada 2 shm : shm itjih unus dan shm Johan . adapun riwayat shm itcih unus adalah dari m wikarta adapun sebelah timur nya beda lagi .Ceritanya 1 unus beli tanah di m wikarta maka jadi sertifikat an itjih unus 2 unus diberi tanah secara lisan . lalu dia dan keluarganya menjelaskan atau memberi kuasa secara lisan atau global dalam reformasi tanah cirapuhan , lalu unus / keluarga menjual tanah ke suatu pihak , lalu diki membeli nya , lalu saya panggil tapi tak mau mungkin merasa sudah ada pihak pemerintah yang membantunya dan kalau ada apa apa penjualnya yang salah . kadang pembeli lah yang menjebak penjual untuk menawarkan jalan pintas seperti diki ini notabene oknum pemerintah memfasilitasinya , initinya diki harus menggunakan 2 surat tanah untuk ngurus lahan yang dibangun rumahnya . ( seperti ini lah penyebab/ pemicu konflik agraria terjadi bila mana 2 surat tanah berganti pemilik selanjutnya )
6 Shm Sahidin cs
Alamat objek makam cirapuhan rt07 rw 01 dago bandung
Keterangan sebagian masuk ke Objek makam warga . Riwayat bentuk Objek asal udeb/ Sahidin memanjang dari timur ke barat dirubah memanjang utara keselatan karena di posisi awal ada lahan yang sudah di alihkan ke pihak lain .
7 surat pajak bumi dan bangunan an didi koswara / deddy m saad dan turunannya
8 pbb / garapan di eks fasilitas umum lapangan / penghijauan ( jaringan kaki tangan asep makmun cs ) di cirapuhan rt 07 rw 01 dago bandung .
Garapan garapan dan atau lahan lahan di rt 07 rw 01 yang belum bisa kami rekomendasi kan
Karena beberapa hal ( dan atau )
1 riwayat tanah belum jelas baik itu yang saat ini menguasai fisiknya dan atau pun yang menguasai fisik lahan sebelumnya .
2 luas tanah masih belum jelas tidak sinkron dari riwayat sebelumnya
3 masuk ke fasilitas umum yang menurut norma masyarakat dan atau aturan pemerintah tidak bisa untuk diproses , misalnya fasilitas lapangan , daerah resapan dan atau penghijauan dan atau sebagainya
4 subjek pemilik / penggarap ikut serta jaringan mafia tanah dan atau mendukung jaringan mafia tanah dan atau mengikuti langkah jaringan mafia tanah
5.pemilik atau penggarap tidak ada kepedulian terhadap masyarakat dan atau kepekaan sosial
6 untuk itu mohon diperiksa ulang untuk ditunggu hingga suatu jangka waktu tertentu dan atau digunakan sebagai fasilitas umum dan atau penghijauan dan atau di batalkan kesepakatan oper alih sebelumnya atau di pulang kan ke warga pribumi.
7 . Cara mendapatkan nya dengan cara pemaksaan dan atau penipuan dan atau melakukan intimidasi ke pihak pribumi dan atau warga masyarakat sebelumnya.