RIWAYAT TANAH DAGO
RIWAYAT TANAH DAGO
sekitar pertengahan abad 19 ( sekitar tahun 1800 an ) keluarga nawisan ( lahir sekitar 1850-1870 ) bersama bapaknya dan atau saudaranya dan atau teman temannya ke bandung utara di daerah/wilayah Dago Atas ( setelah Indonesia merdeka disebut kelurahan coblong kecamatan cibeunying bandung ) , khususnya di kampung cipanyepuhan ( yang artinya tempat besi tempah / orang yang bekerja terkait proyek dan tani / Cirapuhan sekarang ( salah sebut yang benar cipanyepuhan ) yaitu pada zaman penjajahan Belanda.. Nawisan bersama bapaknya dan saudara-saudaranya dan juga teman-temannya disuruh kerja oleh Belanda dalam pembuatan rel kereta api. juga kemudian dalam penggalian Gua Belanda (sekarang dago Pakar keterangan cerita cucu mantu nawisan yaitu acih - cek berkas kami lainnya ). Pembuatan rel ini Bandung Timur hingga Padalarang bahkan Purwakarta.
para leluhur orang pribumi tersebut ada Wilayah yang meliputi :
1. Dago atas , dago jati , cirapuhan barat ( sekarang masuk kodya bandung ) Cirapuhan Timur ( sekarang masuk kabupaten bandung ) , Dago Pakar , Curug Dago dan sekitarnya
sebagai pekerja pada zaman Belanda. Dari sini lah keluarga Nawisan diperkirakan mendapatkan tanah sekitar ± 30 – 50 Hektar di daerah Dago Atas ini. mendaparkannya dengan jual beli atau dengan kesepakatan dan atau upah dalam berkerja untuk tinggal/mendiami/menempati tanah/wilayah Dago atas tersebut. yaitu di blok cirapuhan dago adapun batasnya ( sekarang ) sekitar wilayah dago (dari depan Hotel Jayakarta/PMI terus ke atas, terminal ke kiri sampai curug dago, dari terminal terus ke atas dago pakar sampai depan Resort.) , Luas tanah keluarga Nawisan diperkirakan sekitar ± 30 – 50 Hektar.
SEJARAH KAMPUNG CIRAPUHAN
sepulang kerja keluarga Nawisan beserta teman-temannya dan atau saudaranya mendapatkan tempat untuk tinggal/mendiami/menempati tanah/wilayah Dago atas, mereka juga bekerja berkebun ( dulu terkenal dengan pisang nya ) dan membuat perkakas seperti arit, linggis, pisau, cangkul, balincong,
Dengan adanya kegiatan peleburan besi atau yang dikenal oleh masyarakat sunda dengan sebutan “panyepuhan” yang dilakukan keluarga Nawisan dan teman-temannya dan atau keluarga nya , maka daerah tersebut dikenal oleh banyak orang dengan sebutan Cipanyepuhan yang sekarang berubah menjadi Cirapuhan.
TAHUN Sekitar 1900 konflik agraria 1 - pribumi vs belanda
sekitar tahun 1900 atau sebelumnya ( ini konflik agraria 1 - pribumi vs belanda ) mulai ada istilah panyingkiran ( artinya disingkirkan ) dari yang tadinya agak di bawah ( sekarang sekitar PMI / hotel jayakarta ). di perintahkan pindah ( dengan paksa ) . keluarga nawisan serta teman dan atau saudaranya diperintahkan pindah ke atas bukit . Tadinya semua satu gak ada jalan kecuali jalan setapak ,Satu bagian keluarga nya ada di barat ( sekarang daerah sawargi , curug dago , jajaway , citra green , ) . Sedangkan nawisan beserta anak mantunya ada di timur ( untuk bagian utara ada juga yang di barat ) . anal nawisan yaitu ( yaitu okoh ( suami : hasyim ) ewung ( karmita - dari suami ini ewung punya keturunan ) eyong ( nama suami mardasih ) dan emeh ( nama suami adikarta ) . Luas tanah keluarga besar Nawisan dan atau beserta temannya diperkirakan sekitar ± 20 – 30 Hektar .
TAHUN 1918 konflik agraria 2 - pribumi vs belanda
Dengan adanya sumber pasir gunung . Pada tahun 1918 - 1923 orang Belanda yang bernama Simongan mendirikan pabrik tegel simongan lalu mendaftarkan tanah/lahan yang di tempati keluarga Nawisan dan teman-temannya menjadi tanah Eigendom Verbonding 3740, 3741, 3742, dan 6467 ( di egendome 6467 ada bukti makam nawisan ) . Sedangkan keluarga Nawisan tidak tahu apa itu tanah Eigendom Verponding. ( baru tahu ketika asep makmun cs dapat bocoran surat bpn tahun 1983 . saya juga tahu berkas dari agus ( ketua rt di rw 02 dago ) Akan tetapi. keluarga pribumi mengetahui batas-batas tanah/lahan Simongan (yaitu tanah bukit yang menghadap ke kota , sekitar terminal dago sebelah selatan dari kantor POS sekarang) itulah yang dioperasikan sebagai pabrik tegel ( semacam lantai - sekarang keramik ) . Adapun keluarga Nawisan (yaitu tanah bukit yang membelakangi kota , sebelah utara dari kantor POS sekarang).tanpa disadari pribumi adanya eidendome tersebut luasnya sampai ke utara .karena masih dalam masa penjajahan ( sekitar tahun 1918 ini konflik agraria 2 - pribumi vs belanda ) . tahun tahun ini muncul nama orang bernama sapii dan atau juanta ( juanta saat ini banyak turunannya di cirapuhan ) dan kemudian muncul lah leluhur warga dago elos ( sekarang anak turunnya salah satunya bernama jana - tukang angkut pasir / batu )
TAHUN 1923 konflik agraria 3 - pribumi vs belanda
Dahulu jalan masih belum ada , masih banyak hutan bambu dan lainnya juga binatang buas atau binatang liar seperti monyet , ular dan lainnya , jalan mulai ada sekitar tahun 1910 an ada riwayat 1920 an jalan menuju PLTA ( pembangkit listrik tenaga air ) ( Pada tahun 1923 konflik agraria 3 - pribumi vs belanda ) . jalan lainnya adalah jalan rahasia ( jalan militer belanda yaitu menuju ke gua belanda ) .
dengan adanya jalan , pribumi dipaksa agak ketebing . ( tahun 2024 mohon di cek lokasi kami di tebing yang ikut diserobot mafia tanah bukan di pinggir jalan raya . adapun 6,3 ha ada yang pinggir jalan raya )
riwayat tanah yang butuh pembuktian karena adanya pihak pihak yang mengaku berhak atas egendome
( Tahun 1934 dalam sidang muller cs vs dago elos asep makmu cs tanah verponding Simongan dioper ke Muller ( hal ini perlu pembuktian ) bila ini ada merupakan
sementara itu dalam berkas mahkamah agung hal 40 sd 41 adanya pihak intervensi yang saling menghormati hak dan kewajiban dengan pihak tergugat asep makmun cs yang mana mengaku dapat hibah egendome 3740 3741 dan 3742 sedangkan muller sebagai penggugat mengaku egendome yang sama adalah haknya) dari sini jelas ada yang menipu ( dan atau tidak benar melakukan klaim egendome tersebut ) sementara itu asep makmun cs ada kesepakatan kepada 2 pihak yang notabene berlawanan . disini pun jelas asep makmun gak jelas posisinya bahkan bisa memerankan 2 posisi ( bahkan pihak bu raminten cs menganggap para tergugat adalah penggarap di lahan haknya - baca berkas pengadilan negeri bandung tahun 2017 )
TAHUN masa penjajahan jepang
area ini tak membuat jepang tertarik untuk mengelolahnya . akan tetapi jepang lebih fokus merebut gua belanda bahkan membuat gua lagi yaitu gua jepang ( sekarang dago pakar jadi tempat wisata taman hutan raya ) adapun pribumi dijadikan juga pekerjanya .
TAHUN 1945 masa kemerdekaan Indonesia .
Pada awal nya banyak warga pribumi sekitar area blok cirapuhan ( cipanyepuhan ) yang berkebun setelah masa kemerdekan mulai banyak juga pribumi lainnya datang misalnya karto ( ini adalah bapak dari Slamet yang kemudian pernah menjabat ketua rt 07 setelah pemisahan dengan rt 04 di rw 01 . Lalu juga ada aparat tentara atau pemerintah ( yang kemudian - sekarang tanahnya sudah banyak di sertifikatkan ) . Sehingga luas tanah kelurga besar nawisan sekitar 10 sd 15 hektar . Tanah Ini pun terbagi bagi lagi dengan lebih dari 100 kepala keluarga ( kk ) nawisan , lebih dari puluhan kk keluarga juanta dan keluarga lainnya .
pasca kemerdekaan
beberapa pribumi mendukung melakukan eksplorasi penuh penggalian pasir sehingga sekitar tahun 1956 ditempatkan lah beberapa tenaga penggali pasir dan atau anemer ke kavlingan tanah m wikarta antara nya
dari selatan ke utara
Unus dg luas 30 tumbak ( shm atas nama itji unus luas 357 m sisanya untuk jalan ) adapun riwayat tanah diki sulaeman bukan ini . kami sudah memanggil diki ( tapi tak mau datang ) lalu saya ingatkan bahwa pak unus jujur dia punya sertifikat tanah dari m wikarta . adapun tanah yang digunakan diki riwayatnya tanah pak manan - yang mana pak unus secara lisan di beri oleh keluarganya . maka dari riwayat pak manan lah harus nya diki bikin sertifikat karena posisi tanah di timur jalan . sedangkan sertifilkat ini di barat jalan .saya memahami apa yang di maksud pak unus , lalu coba saya jelaskan ke diki tapi dia gak mau dalam kasus ini pribumi dan keluarga nya dan atau penjual disudutkannya dan oleh pihak pihak tertentu untuk memudahkan birokrasi . ( mohon di veritifikasi riwayat sertifikat yang digunakan diki sulaeman agar tidak menggunakan sertifikat itji Unus tapi riwayat keluarga manan )
Andik dg luas 15 tumbak ( shm atas nama johan )
Duhli bin juanta 15 tumbak
nunung 15 tumbak ( ade ruspendi hendi yang nikah dengan amanah binti idi bin okoh binti bawisan )
djuha isah binti juanta 15 tumbak
uki binti juanta 15 tumbak
tomi rohyati 15 tumbak ( rohyati binti tama bin okoh binti nawisan keluarga besar nawisan inilah yang manaungi ahya ( bapak asep makmun ) tahun 1960 an di blok cirapuhan - lalu kemudian asep makmun didi koswara cs bisa menyeplit dan mendapatkan sertifikat di kavling ini sekitar tahun 90 an bahkan jalan umum pun masuk ke denah sertifikat adapun anak turun rohyati akhirnya beli tanah di anak turun uki untuk akses jalan .( mohon sertfikat didi k / asep makmun cs ini di cabut atau direvisi sekalipun luasnya hanya sekitar 90 meter )
slamet bin karto 15 tumbak
amat bin eyong binti nawisan 15 tumbak ( shm atas nama ahli warisnya amat )
bagyo seluas 30 tumbak sd 50 tumbak ( sekitar tahun 1967 karto meminjamnya untuk tempat ibadah - masjid ) lahan ini lah yang dalam konflik . ( digunakan fisik masjid sekitar 150 meter adapun sekitar 500 m sisa nya di suratkan oleh yang diduga mafia tanah ( dan menyerobot tabah lagi ke pengggarap lainnya dab atau fasilitas umum ) . kami duga ini hadiah dari iwan surjadi karena ajb oleh melly nathaniel sh (notaris ) penjual didi koswara dan ismail tanjung pembeli iwan surjadi lalu dibuatkan serifikat berdasarkan akte tersebut maka pemilik nya adalah penjualnya bukan pembelinya yaitu ismail tanjung dan didi koswara . kami duga kuat ini hadiah buat oknum warga oknum ulama dan aparatur negara agar kemudian membuat pbb an didi koswara ( yang kemudian ke deddy m saad ( nama ini yang nulis petugas pbb ) . tahun 2012 sudah kami ingatkan asep makmun cs , didi koswara , apud sukendar di masjid al hikmah . dan menyerahkan data tergugat dan siap untuk digugat , sehingga lahan sekitar 15 .000 m merupakan hasil bersama bila mana warga dago elos menang , adapun bila penggugat menang dapat sekitar 6 hektar . adapun hadiah hadiah mohon di lakukan pemeriksaan asep makmun ( 65 th ) didi koswara ( 74 tahun ) dan jaringannya . mengingat sudah banyak yang meninggal apud sukendar ismail tanjung dll .
penggalian pasir
Alhamdulillah
Komentar
Posting Komentar