kasus dago versi bpn

 Permasalahan Tanah


Dago Elos


Kantor Pertanahan Kota Bandung


T e r k a i t O b j e k


A. Hak Lama

1. Eig. Verp. No. 3740, seluas 5.316 M2, atas nama N.V.CEMENT TEGEL FABRIEK & MATERIALEN HANDEL “ SIMONGAN ”,

terletak di Kelurahan Dago Kecamatan COblong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat,

2. Eig. Verp. No.3741, seluas 13.460 M2 atas nama N.V.CEMENT TEGEL FABRIEK & MATERIALEN HANDEL “ SIMONGAN ”,

terletak di Kelurahan Dago Kecamatan COblong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat,

3. Eig. Verp No.3742, seluas 44.780 M2 atas nama N.V.CEMENT TEGEL FABRIEK & MATERIALEN HANDEL “ SIMONGAN ”,

terletak di Kelurahan Dago Kecamatan COblong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat,

4. Eig. Verp No. 6467, seluas 5.780 M2, atas nama N.V.CEMENT TEGEL FABRIEK & MATERIALEN HANDEL “ SIMONGAN ”,

terletak di Kelurahan Dago Kecamatan COblong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.

Total luas : 69.336 M2

B. Dilokasi yang sama telah terbit beberapa Sertipikat sebanyak 36 Hak, terdiri dari:

1. Sertipikat Hak Milik 35 bidang;

2. Sertipikat Hak Gua Bangunan 1 bidang;

3. Sertipikat terbit antar tahun 1979 hingga tahun 2005.

C. Penggunaan Tanah di Lokasi :

1. Rumah Tinggal Masyarakat;

2. Kantor Pos,

3. Terminal Dago, dan. Jalan Umum.


P o k o k P e r m a s a l a h a n


Klaim kepemilikan atas tanah Negara ex. Eigendom Verponding No. 3740, 3741, 3742 dan 6467 seluas 69.346 m2

terletak di Blok Dago Elos Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung, antara warga RW. 02 Kampung Dago

Elos Kel. Dago Kec. Coblong Kota Bandung, dengan HERI HERMAWAN MULLER bin EDI MULLER, dkk (3orang)

selaku para ahli waris GEORGE HENDRIK MULLER, PT. DAGO INTI GRAHA dan H. SYAMSUL MAPPAREPA selaku

kuasa dari RAMINTEN.


P a r a P i h a k


1. Ahli Waris Muller, antara lain:

Hendrikus Wilhemus Muller, George Hendrik Muller , Edi Eduard Muller, Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi

Muller, Pipin Sandepi Muller

2. PT. Dago Inti Graha;

3. Asep Ma’mun, dkk (331 Orang);

4. Kepala Terminal Dago;

5. Kepala Kantor Pos dan Giro;

6. Kantor Pertanahan Kota Bandung;


D a s a r K l a i m P i h a k


A. Warga RW.02 Kampung Dago ELOS Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota

Bandung;

• Bahwa hampir keseluruhan para warga telah menempati/menggarap lebih dari 30 tahun, bahkan ada yang sudah menempati

sampai dengan 50 tahun (DIDI E. KOSWARA) secara turun-temurun tanpa ada klaim maupun sengketa serta Gugatan dari pihak

manapun;

• Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka


Pemberian Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat Jo Pemendagri No. 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan-

Ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian hak baru Atas Tanah Asal Konvensi Hak-Hak Barat, dinyatakan bahwa


kepada bekas pemegang hak dan penggarap di atas tanah tersebut apabila tanahnya diperlukan proyek pembangunan bagi

penyelenggara kepentingan umum;

• Bahwa Merujuk Surat Keterangan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Bandung tanggal 07 November 2000, jelas

dinyatakan bahwa tanah ex Eigendom Verponding No. 3740, 3741, 3742 dan 6467 terletak di Kelurahan Dago Kecamatan

coblong Kota bandung seluas 69.346 M2, tercatat atas nama NV CEMENT TEGEL PABRIEK & MATERIALEN HANDEL

SIMONGAN". Selanjutnya berdasarkan Undang - Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 terhadap tanah - tanah bekas Hak

Barat dikuasai langsung oleh Negara (dalil warga dalam perkara perdata No. 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg)


D a s a r K l a i m P i h a k


B. HERI HERMAWAN MULLER bin EDI MULLER, dkk (3 orang) selaku para ahli waris GEORGE HENDRIK MULLER :

Bahwa HERI HERMAWAN MULLER , DODI RUSTENDI MULLER,PIPIN SANDEPI MULLER adalah merupakan ahli waris dari GEORGE HENRIK

MULLER sebagaimana dan/serta sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Kelas I A CIMAHI Nomor 687/Pdt.P/2013, tanggal 23 Januari

2014 yang dalam amarnya, menetapkan antara lain;

1. Menetapkan:

1.1. HERI HERMAWAN MULLER Bin EDI MULLER;

1.2. DODI RUSTENDI MULLER Bin EDI MULLER;

1.3. PIPIN SANDEPI MULLER Bin EDI MULLER; Adalah ahli waris dari EDUAR MULLER;

2. Menetapkan EDI EDUARD MULLER adalah ahli waris GEORGE HENDRIK MULLER;

3. Menetapkan GEORGE HENDRIK MULLER adalah ahli waris GEORGE

HENDRIKUS WILHELMUS MULLER;

Bahwa berdasarkan Penjelasan tentang Tata Cara dan petunjuk penyelesaian Tanah Bekas Eigendom Verponding No. 3740, 3741, 3742, 6467

dan 11882 an. George Hendrik Muller Nomor W7.ca.ht.04-05.301/Um/ 1999 yang dikeluar-kan oleh Balai Harta Peninggalan Jakarta

menyarankan : “Selanjutnya untuk membeberkan hak atas tanahnya kebendaan milik orang lain dan untuk membuktikan hak itu dengan

maksud untuk mendapatkan jaminan yang layak sebelum mengambil langkah-langkah terlebih dahulu kami sarankan: Pertama merasa

memiliki bukti surat yang didapat dan diperoleh telah dianggap cukup dapat dipertimbangkan yang memegang kedudukan berkuasa atas suatu

kebendaan tak bergerak diperbolehkan meminta kepada Pengadilan Negeri yang mana kebendaan itu terletak dalam daerah hukumnya, supaya

dinyatakan sebagai Hukum, bahwa dialah pemiliknya.


D a s a r K l a i m P i h a k


B. HERI HERMAWAN MULLER bin EDI MULLER, dkk (3 orang) selaku para ahli waris GEORGE HENDRIK MULLER :

• Berdasarkan Acte Van PRIJGVING Van EIGENDOM VERVONDINGS NUMMER : 3740, 3741 en 3742 Aan: GEORGE HENDRIK MULLER :

ACTE VAN PRIJGVING) ; Acte Van PRIJGVING Van EIGENDOM VERVONDINGS NUMMER : 3740, 3741 en 3742 Aan: GEORGE HENDRIK MULLER,

Eigenaaren, De Heer Marinus Johanes Meertens, Administrateur van en wonende Op het Land Tjoemblong in de af deeling

Bandoeng...........bekrad : De Naamlooze Vennootschaft Cement Tegel Fabrieken Handeel “SIMONGAN” Land eigenaar. en Prijgeving; De Europach

GEORGE HENDRIK MULLER “; Berdasarkan terjemahan dari bahasa Belanda kedalam bahasa Indonesia dijelaskan: Atas Nama Raja Akte

Kepemilikan Nomor Verponding : 3740, 3741, 3742 kepada: GEORGE HENDRIK MULLER, Pemilik, berasal dari peralihan pemilik tanah

sebelumnya Perseroan Terbatas Pabrik Tegel Semen Handeel “SIMOENGAN” (diterjemahkan oleh penerjemah atas nama SOESILO sesuai

Berita acara sumpah Penejemah yang ditanda tangani Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Sekretaris Wilayah Daerah) ”;

• Berdasarkan riwayat kepemilikan tanah ketiga Verponding, yaitu AFSCHRIFT No.344/1932, ACTE van OVERSRIJVING VAN EIGENDOM

VERPONDINS NUMMER 3740 Aan GEORGE HENDRIK MULLER, EGENAAREN Nummer 344; berdasarkan terjemahan dari Bahasa Belanda

ke dalam Bahasa Indonesia : Atas nama Raja, Tembusan No.344/1932, Akte dari Pemindahan Hak dari Nomor Verponding kepemilikan

3740 kepada GEORGE HENDRIK MULLER, Pemilik (diterjemahkan oleh penerjemah atas nama SOESILO sesuai Berita acara sumpah

Penerjemah yang ditanda tangani Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Sekretaris Wilayah Daerah)

• Berdasarkan riwayat kepemilikan tanah Nomor Verponding kepemilikan 3741 berdasarkan ACTE van EIGENDOM AFSCHRIFT No.

833/1935, ACTE van OVERSRIJVING VAN EIGENDOM VERPONDINS NUMMER 3741 Aan GEORGE HENDRIK MULLER, EGENAAREN

Nummer 833; Berdasarkan terjemahan dari Bahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia: Atas nama Raja, Akte Kepemilikan, Tembusan

No.833/1935, Pemindahan Hak dari Nomor Verponding kepemilikan 3741 kepada GEORGE HENDRIK MULLER, Pemilik (diterjemahkan

atas nama SOESILO sesuai Berita acara sumpah Penerjemah yang ditandatangani Gubernur Kepala Daerah Khusus IbukotaJakarta,

Sekretaris Wilayah Daerah)


D a s a r K l a i m P i h a k


B. HERI HERMAWAN MULLER bin EDI MULLER, dkk (3 orang) selaku para ahli waris GEORGE HENDRIK MULLER :

• Bahwa riwayat kepemilikan tanah Nomor Verponding kepemilikan 3742, berdasarkan ACTE van EIGENDOM AFSCHRIFT No.523/1936,

ACTE van OVERSRIJVING VAN EIGENDOM VERPONDINS NUMMER 3742 Aan GEORGE HENDRIK MULLER, EGENAAREN berdasarkan

terjemahan dari Bahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia: Atas nama Raja, Akte Kepemilikan, Tembusan No.523/1936, Pemindahan Hak

dari Nomor Verponding kepemilikan 3742 kepada pemilik baru GEORGE HENDRIK MULLER oleh (diterjemahkan atas nama SOESILO sesuai

Berita acara sumpah Penerjemah yang ditanda tangani Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Sekretaris Wilayah Daerah)

• Bahwa riwayat kepemilikan tanah EIGENDOM VERVONDINGS Nomor : 3740, 3741 dan 3742 atas nama : GEORGE HENDRIK MULLER,

bersesuaian dengan penjelasan dari Departemen Kehakiman RI. Kantor Wilayah VII Departemen Kehakiman DKI JAYA, BALAI HARTA

PENINGGALAN JAKARTA, dengan surat Nomor : W7.ca.ht.04-05.301/Um/1999, tertanggal 3 Mei 1999 sebagai balasan surat dari DODI

RUSTENDI MULLER yang memohon penjelasan tentang tata cara petunjuk penyelesaian atas tanah bekas Eigendom Verponding atas nama

GEORGE HENDRIK MULLER


D a s a r K l a i m P i h a k


C. PT. DAGO INTIGRAHA


Bahwa PT. DAGO INTI GRAHA telah menerima pengoperan dan penyerahan hak atas tanah dari HERI HERMAWAN,DODI

RUSTENDI, PIPIN SANDEPI, yang dibuat dengan akta Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2016 dihadapan Notaris TRI

NURSEPTARI, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Bandung, Kantor Jalan Sarimanah Raya No. 72 (Sarija di) Bandung,

atas 3 (tiga) bidang tanah yaitu ;

• Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3740, seluas 5.316 M2 (lima ribu tiga ratus enam belas

meter persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok

berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie

Bandoeng Nomor 893/ 1934 ;

• Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3741, seluas 13.460 M2 (tiga belas ribu empat ratus enam

puluh meter persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok

berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie

Bandoeng Nomor 892/1934 ;

• Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3742, seluas 44.780 M2 (empat puluh ribu tujuh ratus

delapan puluh meter persegi), yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Dago,

• Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie

Bandoeng Nomor 891/1934 ;


P e n a n g a n a n K a s u s


A. Perkara Perdata No. 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg, antara : HERI HERMAWAN MULLER, dkk (3 orang) para ahli

waris GEORGE HENDRIK MULLER sebagai Para Penggugat I s/d. III, PT DAGO INTIGRAHA (JO BUDI HARTANTO)

sebagai PENGGUGAT IV,

melawan :

- DIDI E. KOSWARA, dkk (331 orang) para Warga RW.02,

- LURAH KELURAHAN DAGO sebagai TERGUGAT CCCXXXII,

- CAMAT KECAMATAN COBLONG, TERGUGAT CCCXXXIII,

- KEPALA DINAS PERHUBUNGAN CQ. KEPALA TERMINAL DAGO, sebagai TERGUGAT CCCXXXIV,

- KEPALA KANTOR POS DAN GIRO sebagai TERGUGAT CCCXXXV,

- KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG sebagai TURUT TERGUGAT , dan

- H. SYAMSUL MAPPAREPA selaku kuasa dari RAMINTEN sebagai PENGGUGAT INTERVENSI (permohonan

intervensi tanggal 06 Juli 2017)

Telah diputus dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 24 Agustus 2017 Nomor

454/Pdt.G/2016/PN.Bdg jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 05 Februari 2018 Nomor

570/PDT/2017/PT.BDG jo. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 10 Oktober 2019 Nomor 934 K/Pdt/2019 jo.

Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Maret 2022 Nomor 109 PK/Pdt/2022


P e n a n g a n a n K a s u s


Perkara Perdata No. 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg

Pertimbangan Hukum Tk.1 (memenangkan Para Penggugat)

Menimbang, Bahwa berdasar bukti P-25, P-26 Majelis berpendapat tanah kepemilikan Verponding No. 3740, 3741

dan 3742 telah beralih kepemilikannya kepada George Hendrik Muller dari Pemilik semula PT. Tegel Semen

Handeel “Simongan” dengan akte yang dihadapan Notaris, Eliza Hendrik Corpetier Alting;

Menimbang, bahwa dalam bukti P-25, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32 disebutkan kepemilikan tanah

Verponding : 3740, 3741 dan 3742 telah beralih kepemilikannya kepada George Hendrik Muller dari pemilik semula


Perseroan Terbatas Pabrik di Tegel Semen Handeel “Simongan”, Pengadilan berpendapat P-25, P-26, P-27, P-28, P-

29, P-30, P-31, P-32 bersesuaian dengan bukti P-8, yaitu menjelaskan tentang silsilah (keturunan) dari George


Hendrik Muller yang mempunyai kwalitas hukum sesuai surat dari Balai Harta Peninggal Jakarta Nomor

W7.Ca.Ht.04-05.301/Um/1999, surat dari balai harta peninggalan Jakarta perihal berita acara penghadapan dan

Akta Notaris tanggal 01 Agustus 2016 Nomor 01 dengan demikian petitum angka 8 beralasan hukum untuk

dikabulkan


P e n a n g a n a n K a s u s


Perkara Perdata No. 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg

Pertimbangan Hukum Kasasi (memenangkan Tergugat)

• Bahwa Hak Eigendom atas nama George Hendrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat

tanggal 24 September 1980;

• Bahwa Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III tidak menguasai tanah, juga orang tua Para Penggugat tidak

menguasai tanah, sehingga hak prioritas tidak dapat diberikan kepada Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat

III sebagaimana diatur dalam Keppres No. 32 Tahun 1979 dan Permendagri No. 3 Tahun 1979;

• Bahwa Para Penggugat tidak berhak untuk mengalihkan ataupun mengoperkan objek sengketa kepada

Penggugat IV i.c. PT. Dago Intigraha, objek sengketa mana sudah berstatus dikuasai negara;

• Bahwa Para Tergugat terbukti menguasai objek sengketa dalam kurun waktu lama, terus menerus dan sebagian

sudah diberikan sertipikat hak milik, penguasaan mana patut dan adil untuk diberikan hak milik atau diberikan

hak prioritas untuk memohon hak atas tanah sesuai Peraturan Pendaftaran Tanah;

• Bahwa berdasar hal-hal tersebut AJB tanggal 01 Agustus 2016 No. 01 tidak dapat dilindungi sebagai pengoperan

hak atas tanah yang beritikad baik


P e n a n g a n a n K a s u s


Perkara Perdata No. 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg

Pertimbangan Hukum PK (memenangkan Para Penggugat)

• Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan dari Lurah dalam Surat tanggal 24 Oktober 2016, menyebutkan bahwa tidak

ada satupun dari Para Tergugat/Penggarap atau yang penghuni tanah obyek sengketa yang mengajukan hak atas obyek

sengketa

• Menimbang, Bahwa oleh karena Penggugat sebagai bekas pemegang hak atas tanah negara bekas hak barat tersebut telah

dapat membuktikan riwayat asal usul kepemilikan atas obyek sengketa, maka Penggugat memiliki alas hak yang lebih kuat

daripada Para Tergugat yang tidak memiliki bukti penguasaan ataupun alas hak, sehingga Penggugat telah dapat

membuktikan dalilnya dalam perkara a quo sebagai pihak yang lebih berhak mendaftarkan atas tanah obyek sengketa

• Menimbang, Bahwa atas dasar Eigendom Verponding No. 3740, 3741, 3742 Para Penggugat terlebih dahulu mengajukan

permohonan pendaftaran hak atas tanah obyek sengketa, sedangkan Para Tergugat tidak pernah terbukti mengajukan

pendaftaran hak atas tanah obyek sengketa

• Menimbang, Bahwa sehingga fakta hukum dalam perkara a quo adalah

• Para Tergugat tidak memiliki bukti sah pengggarapan lahan obyek sengketa

• Bahwa Para Penggugat belum memperbaharui hak Eigendom atas obyek sengketa


P e n a n g a n a n K a s u s


Perkara Perdata No. 465/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst

Para pihak :

P : Achmad Chalimi (dkk 12 org) warga Dago Elos

T : Pipin Sandepi Muller (T1) PT. Dago Integraha (T2)... Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung (T18)

dengan amar :

• Mengabulkan eksepsi kewenangan relatif dari Tergugat I, Tergugat VII, Tergugat XII, Tergugat XIV, XV, XVI dan

Tergugat XVIII

• Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa perkara No. 465/Pdt.G/2022/PN.Jkt

Pst

Terhadap putusan Nomor : 465/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Maret 2023, Para Penggugat mengajukan upaya

hukum Banding tanggal 10 April 2023 dan sampai saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta

Laporan Polisi di Polda Jabar No. LP/B/336/VIII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 15 Agustus 2023,

an. Pelapor : Ade Suherman, dkk, Terlapor : Heri Hermawan Muller, dalam dugaan tindak pidana menyuruh

menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 263 dan atau Pasal 266

KUHP.


TERIMA

KASIH


KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG


Melayani,Professional,Terpercaya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

info nawisan kurma

putusan pengadilan

dewan pertanahan rakyat