putusan pengadilan

  catatan putusan pengadilan , berkas pengadilan negeri bandung  / pengadilan tinggi jawa barat/ mahkamah agung catatan ,  keterangan , uraian pendapat dan lainnya hal gugatan ahli waris muller  vs asep makmun cs 


1 Demi keadilan berdasarkan KETUHANAN YANG MAHA ESA

2 tanah  menjadi suatu hal yang sangat penting untuk di perhatikan hak siapa kah suatu lahan yang dimaksud .  Rakyat Palestina puluhan tahun  berjuang karena memahami Tanah itu milik  Allah,   manusia atau kelompok tertentu menguasai tanah dengan suatu aturan tertentu yang mana keadilan adalah suatu hal yang penting. karena merasa ada pihak yang tidak adil  maka puluhan tahun rakyat Palestina berjuang untuk itu . Begitu hal nya rakyat Indonesia menghapuskan penjajahan di negeri ini hampir 4 abad . maka ini jadi pertimbangan .


3 perlu dipertanyakan pada pihak penggugat  alasan  tidak  di proses nya eigendome ini dalam waktu itu ( suatu renungan buat ahli waris notanebe jadi acuan pertimbangan  )

4. disebutkan objek  perkara adalah 3 objek tanah egendome Verponding simongan ( 3740 , 3741 dan 3742 ) selanjutnya ke keluarga muller ( versi penggugat yaitu ahli waris muller cs  adalah haknya ) 

5. adapun kemudian pt dago inti graha dan tim jadi penggugat

6 .adapun egendome versi bu raminten 3 objek egendome Verponding  simongan  3740 , 3741 , 3742 adalah haknya 

7.adapun kemudian 1 juni 2016 memberikan kuasa ke H syamsul mappareppa. kemudian ada kesepakatan dengan asep makmun maka di pihak Tergugat 

8. tanggal poin diatas ( baca berkas pengadilan atau mahkamah agung hal 38 sd 41 ) membuktikan bahwa pihak Tergugat lebih dulu bersiap sedia dan atau ada perencanaan. sementara itu barulah penggugat melakukan aktivitas setelah nya.

9. adapun kelompok penggugat intervensi ( bu raminten / h syamsulmappareppa ),  5 juli 2017 memberikan kuasa ke m arief lalu memberikan tanggapan 13 juli 2017

10. Kami pahami, bu Raminten, h Syamsul, m arif,  asep makmun cs dago elos adalah 1 tim ( di pihak tergugat)

11. aktivitas  tim penggugat , pt dago inti graha berdiri 29 juli 2016 , alvin cs mendapatkan kuasa 10 november 2016 dari tim penggugat  ( 3 ahli waris muller dan pt dago inti graha    ) 30 november 2016 melayangkan gugatan di pengadilan negeri bandung register nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg

12. Intinya ternyata  ada pihak yang lebih dulu bersiap siap melakukan aktivitas menuntut hak 3 objek egendome  yaitu pihak tergugat ( bu raminten ada di pihak asep makmun cs )

13. Versi bpn dan asep makmun cs egendome verponding simongan ada 4 nomor  yaitu 3740 3741,3742 dan 6467 14.  3 bidang saja egendome verponding versi Muller cs dan bu Raminten cs  ( sekalipun selanjutnya bu Raminten cs bersama asep makmun cs  ) 

15. Tanggal 26 Oktober 2023 kami ke polda jabar dengan maksud melaporkan seluruh aktivitas mafia tanah  di 4 egendome verponding dan sekitarnya yang di lakukan mafia tanah. Tapi di tolak

16. Dago elos vs Muller adalah salah satu praktek mafia tanah yang terjadi hampir 40 tahun ini di cirapuhan .  ketika di polda kami sampaikan harusnya yang di perkara 4 egendome verponding bukan 3  .

17. Adapun ditinggalkan nya 1 egendome verponding ( 6467 ) oleh bu Raminten ( asep makmun cs / dago elos) atau oleh PT dago inti graha Muller cs ( Muller) adalah suatu kolusi terencana

18. Tim polda jabar kenapa begitu?  Sah sah saja! Lalu : Tidak bisa pak kata saya. 

19. 6467 adalah identitas. Pada egendome 6467 ada makam Pribumi bernama nawisan dan anak anaknya ( okoh, emeh, ewung, eyong) juga keluarga lainnya.  egendome 6467  ini menunjukan bahwa egendome simongan tidak sah karena pribumi lebih dulu penguasainya . 

20. Hal jumlah objek egendome membuktikan keterlibatan jaringan mafia tanah disini mafia tanah ini membuat bingung . lalu diputuskan 3 egendome yang disengketakan .

21. Bahwa asep makmun cs dan tim dari luar sekitar tahun 2008 sampai tahun 2014 dan atau 2015 aktif di objek lahan ( melakukan pendataan dan juga tindakan observasi lainnya) 

22. Intinya tim sandiwara dari luar ( bu Raminten cs dan Muller cs)  cukup klaim 3 egendome ( meninggalkan egendome 6467 ) 

23. Kalau menurut saya asep makmun bukan orang cerdas ( kecerdasan nya di bawah rata rata) tapi juga bisa jadi skenario maka tim asep makmun dan tim bpn menyatakan sesuai adanya 4 egendome

24. Adanya egendome verponding 6467 membuktikan bahwa Pribumi lebih dulu! jadi egendome tidak sah ! 

25. Adanya Pribumi bernama nawisan ( baca berkas kami ajb suratman dan surahman) surat kuasa negosiasi  anak cucu nawisan ( lukman) yang menegaskan saksi saksi dan 7 rangkap petisi dukungan class action untuk mendukung program Reformasi ekonomi dan Reformasi pertanahan

26. Sebagai gambaran usia surahman ketika tahun 1995 adalah 77 tahun adapun eman anak dari karmita ewung ( mungkin sekitar 100 tahun usia 1995  maka lahir sekitar 1895 )  ewung anak nawisan ( ewung bukan anak pertama nawisan lahir sekitar 1850 atau 1870- sementara itu nawisan ke area ini bersama saudara nya - belum kami ketahui namanya maka bisa kemungkinan bersama orangtuanya )   . Gambaran lainnya adalah alif bin lukman bin euis omah binti Tomi rokayah binti Tama bin okoh binti nawisan . 

27. Poin nya Pribumi lebih dulu! Egendome ini bisa jadi tidak sah di Indonesia. Pribumi lebih dulu! 

28. Versi yang kami himpun berdasarkan saksi saksi dan berkas berkas juga riwayat riwayat lainnya.Sekitar  tahun 1850 an atau 1870  nawisan bersama keluarga besar nya ( saudara nawisan kini anak cucu nya ada depan terminal dago elos)  ada di area sekitar ini yaitu sekarang adalah sekitar pmi ( depan hotel jayakarta) ke utara

29. Keluarga besar nawisan menguasai lahan kosong ( hutan) tersebut. Adapun lainnya adalah leluhur dago timur, dago pakar,  dago biru 

30. Wilayah Bukit di bandung utara ini sebutan nya cipanyepuhan ( artinya tempat besi tempah , tenaga kasar ( kuli , tenaga tani, bikin alat tani, bikin alat kerja, petani dan lainnya) 

31. Ketika pembangunan kota yang kini disebut bandung maka orang cipanyepuhan ini dipanggil untuk kerja membuat rel kereta api atau melakukan pemasangan rel mulai dari tahap awal hingga jadi antara mulai timur bandung hingga ke bagian barat bandung. Lalu kesepakatan nya lahan di bandung utara inilah hasil upah atau sebagai bentuk hasilnya.

32. Maka selanjutnya ikut proyek proyek penjajah Belanda lainnya misalnya gua Belanda dan lain-lain nya 

33. Lalu keluarga besar ini bersama pihak Pribumi lainnya berkebun lalu hasil nya dijual karena jaman Belanda tak boleh masuk kota maka nunggu di simpang jalan ( sekarang simpang Dago) maka aktivitas tersebut disebut nungguin ( bahasa Sunda nya na dagoan)

34 . Jadi petani nungguin pembeli  , jelma cipanyepuhan nadagoan ( artinya orang orang - ( cipanyepuhan : petani / pekerja / pedagang buah pisang) lagi nunggu cari kerja lagi nunggu dagangan nya di batas kota ) - ( yang bisa di zaman sekarang kan adalah orang cirapuhan nunggu di dago) - ( baca tulisan kami riwayat Pribumi, riwayat tanah dan lainnya)


35 intinya dari kami hal konflik pertanahan adalah salah satu bagian dari aktivitas jaringan mafia tanah ( kita sendiri belum bisa memastikan ada berapa jaringan mafia tanah)

36. Kami sedikit banyak nya menerima argumentasi pihak tergugat karena notabene adanya pihak lbh mulai masuk pada akhir akhir sidang ( sekalipun kami tidak yakin apakah mereka memahami keadaan adanya skenario jaringan mafia tanah yang bersandiwara saling gugat)

37. Sebagai gambaran buat kita adalah perlu dijadikan renungan jadi suatu pertimbangan akan pertanyaan ini : bila mana  saat ini apakah simongan  ( pendaftar 4 objek Egendom verpoinding ketika itu  )berani mengajukan tuntutan ke warga ? 

38. Riwayat versi Pribumi akhir abad 19 yaitu sekitar tahun 1890 an. Terjadi penggusuran ( pemaksaan) konflik agraria 1 yang awalnya pmi kota bandung ( menghadap kota bandung) di gusur ke balik bukit ( sekarang curapuhan rw 01 mulai kantor pos ke utara) 

39. Lalu sekitar tahun 1910 an atau sekitar tahun 1920 terjadi konflik agraria ke 2 , ketika ada jalan gua belanda dan atau jalan PLTA asal nya kantor pos ke utara lalu dipaksa ke tebing ( seperti sekarang) 

40. Sekarang di tebing juga Pribumi ada yang masih gak pegang secuil surat pun dan parah nya ada mafia tanah saling gugat. Akan kah pemerintah diam?   Muller cs menggugat  336 pihak. Jumlah warga  yang tergugat lebih dari 300 nama bagaimana bisa mendata demikian? Kami punya pengalaman dua periode sebagai ketua rt 07 rw 01 dago bandung  sebelah dago elos rw 02 . Yang bisa melakukan pendataan seperti demikian adalah ketua rt dan jajarannya, ketua rw dan jajarannya, lurah dan jajarannya dan camat dan jajarannya. 

41 . Bagaimana bisa  tanpa disadari yang didata  tim pengggugat melakukan pendataan dengan alamat tepat ( apud sukendar no rumah 479 - sekalipun ada kesalahan dilit dilit  )  adapun pendapat kami pihak tergugat lah yang berperan mendata nya!  Ini adalah sandiwara modus mafia tanah .  ini adalah kerjaan orang rt atau rw ! asep makmun adalah ketua rw 02 periode ( juga pernah menjabat ketua rt ,  adapun apud sukendar adalah sekretaris rw 01 , lalu ditunjuk lurah jadi ketua rw 01 ( kejanggalannya ketika itu di rw 01 ada pemilihan ketua rw apud bukan calonya )  . dari data daftar tergugat pendapat kami : kerjaan asep makmun cs !  dibantu oknum toga dan oknum tomas . 

42 . Oknum tergugat seperti asep makmun dan didi koswara itu  garapan nya hanya tinggal rumah yang ditempati  dan anak anak juga saudaranya .itupun belum tentu haknya  , bahkan itu juga jauh lebih banyak dari yang dikuasai pribumi , tapi dia masih penuh keserakahan ingin lebih sehingga ini skenario mafia tanah terjadi . 

43 . Muller cs dianggap sah membuat surat ini dan surat itu adapun bu Raminten bisa juga seperti itu , masalah legalitas surat tanah , entah bagaimana cara nya , sudah bukan rahasia lagi jaringan asep makmun  jago nya , pengalaman asep makmun bisa bikin shm tanah adat di tomi dan di tanah adat pak bagyo .

44 dalam perkara ini ada pihak pihak jaringan asep makmun didi koswara yang belum teungkap di sidang perdata ini  , siapa  iwan surjadi yang memberikan hadiah ke didi koswara asep makmun Ismail tanjung?  Selain itu jaringan kaki tangan atau pendukung atau pengikut misalnya Diki sulaeman , sahidin ( supir bpn bandung)

45.pendapat kami hal balai harta peninggalan jakarta, mungkin dari daftar yang ada di kantor inilah suatu modus mafia tanah bisa beraksi . Selain itu bisa jadi kantor dan atau instansi pemerintah lainnya 

46.dari poin diatas kami duga kuat ada tim mafia tanah melobi pihak pihak ahli waris mana yang mau diajak melakukan kolusi ( dalam kasus ini kami duga jangankan ahli waris , pewaris nya saja belum tentu berani mengambil atau menyatakan hak nya) 

47 . Karena pada lahan ini ( 4 Egendom) Pribumi lebih dulu

48. Dan atau dalam kondisi pemaksaan dilakukan oleh pihak pemegang Egendom. 

49. Dan atau Maka Indonesia merdeka secara otomatis tidak berlaku Egendom tersebut ( bahkan pemegang nya bisa jadi merasakan demikian) 

50. Sehingga jatuh sebagai tanah negara yang mana merupakan prioritas utama adalah Pribumi dan atau yang mendayagunakan lahan tersebut. 

51. Sebagaimana kami kirimkan surat ' memerangi mafia tanah berpengalaman... : maka  suatu hal yang mengarah pada tindakan menyerobotan lahan harus nya jadi pertimbangan dalam keputusan

52. Bagaimana cara penggugat IV menguasai di eks Egendom verponding 3741  dago elos II rt 02 RW 02 lebih kurang 220 meter  ini harus di periksa betul

53. Setahu kami bila itu benar kami duga tim mafia tanah  yang tahu betul itu posisi lahan nya ada di 3741 ( karena sulit menentukan batas kesesuaian antara peta dulu dan kondisi sekarang) 

54. Tapi itu juga semakin kuat menunjukkan bahwa jaringan asep makmun pernah mengajukan haknya kesekian kali nya lalu dalam surat lurah di tuliskan 3741 . Bagaimana ini bisa jadi suatu kebetulan yang mana kesamaan nya semakin banyak mengarahkan bahwa oknum tergugat dan penggugat adalah berkolusi .

55. Sejak kapan penggugat IV ada disana?  Bagaimana cara nya. Apakah secara turun temurun dan atau hibah atau jual beli?  Ini perlu jadi pertimbangan yang mana kedatangan nya dalam menguasai lahan  ? Apakah oper alih garapan? 

56. Dengan terputus nya suatu lahan perlu dijadikan pemeriksaan mendalam, kenapa bisa demikian? 

57. Karena kondisi perangkah? Ketika itu leluhurnya ada di pihak mana kah mereka? 

58. Sebaliknya pihak penggugat beritikad tak peduli alas hak pihak lainnya  ( baca hal 33 putusan 454 pengadilan negeri poin 16 ) 

59. Sementara itu poin 18 . Pengajuan hak barat terakhir 24 September 1980 merupakan suatu pertimbangan hukum

60. Adapun pertimbangan lainnya adalah setelah waktu tersebut lah menjadi peluang bagi jaringan mafia tanah Egendom verponding

61. Poin diatas seperti tim bu Raminten tim Muller dan asep makmun cs iwan surjadi cs, PT batununggal indah cs, PT dago inti graha cs dan atau oknum aparatur pemerintah atau lembaga tertentu

62 . Waktu perencanaan oleh berbagai pihak itu hampir bersamaan. Sekitar Tahun 1999   penggugat Muller cs sibuk di balai harta peninggalan jakarta ( baca hal 34 putusan pengadilan negeri) tergugat asep makmun cs membuat surat kesepakatan dengan warga.


63 .  Pada tahun sekitar tahun 2008 SD sekitar tahun 2014 dan atau 2015 Asep makmun cs iwan surjadi cs sibuk di curapuhan rt 07 rw 01 dago bandung ( baca surat  iwan surjadi cs dan bob nainggolan sh cs tahun 2008 ) Muller cs  ada surat tahun yang sama nomor 474.3/115/WRS/2008


64 . Surat tahun 2000 bpn bandung berurusan dengan asep makmun cs  dan atau oknum jaringan mafia tanah  ( pihak tergugat) . Tahun yang sama  ( pihak penggugat)  surat pernyataan para ahli waris tanggal 22 februari 2000 ( baca hal 28 pengadilan negeri)

65. Tahun 2004 ( pihak penggugat) surat keterangan adapun kalo pihak asep makmun cs ( dengan tim sesama oknum tomas dan oknum toga) ya aktif terus ( asep makmun didi koswara apud sukendar dan lain-lain) yang kami maksud asep makmun cs aktif di lokasi 2008 sampai selanjutnya.... Adalah asep makmun cs dari oknum warga bersama oknum penting dari pihak luar ( misalnya iwan surjadi cs) adapun kami sebutkan aktivitas asep makmun cs tahun 1999 dan atau 2000  itu juga  melibatkan banyak pihak yang bisa jadi jaringan nya bisa juga bukan jaringan nya 

66. Adapun aktivitas formal yang mendekati tahun 2004 adalah Sahidin cs menyurat kan sebagian makam warga Pribumi. Shm surat tahun 2005

67. Yang versi bpn eks Egendom 6467 . Adapun versi masyarakat Pribumi lahan udeb / Sahidin cs memanjang timur ke barat ( ada termasuk lahan bu bidan ) . Sahidin cs utara ke selatan (lahan  bu bidan gak termasuk) tapi makam kena. 

68. Apa untung nya demikian? Pihak udeb/ sahidin sudah menjual atau oper alih lahan bu bidan, sementara bentuk lahan utara selatan bisa lebih luas lagi. Ketika itu petugas bpn di lokasi sempat juga saya marahin. 

69. Mohon shm sahidin cs di Egendom 6467 ( ini juga warga baru tahu kalau ini masuk wilayah 6467 ) dicabut atau direvisi karena mengambil tanah makam adapun versi masyarakat Pribumi adalah tanah adat leluhur bahkan  ketika di zaman belanda ( ini bahkan termasuk konflik agraria ke 3 yang mana masyarakat Pribumi sudah di tebing tapi lahan nya masih di serobot oleh oknum. )  ( baca sertifikat denah nana Rukmana ) perlu di ketahui nana Rukmana di curapuhan rt 07 rw 01dago itu ada 2 orang ( namanya sama)

70. Sekitar Tahun 1930 an dari simongan ke Muller  (  pihak penggugat)  sangat di ragukan sama hal nya versi bu Raminten ( pihak yang  asep makmun cs ) 

71. Kesaksian masyarakat Pribumi anda bin juha isah binti juanta  itu adalah pabrik tegel (  hal terkait bangunan)  masyarakat menyebut nya :' tuan mister ' ( silakan cek berkas surat dukungan Reformasi pertanahan atau copi KTP bahwa pihak yang bertanda tangan kebanyakan adalah keluarga besar nawisan juga keluarga masyarakat yang sejak zaman penjajahan belanda ada di area sekitar  - adapun asep makmun itu dari sekepicung  . Warga Pribumi dago elos rw 02 setelah Indonesia merdeka adalah leluhur nya jana ( propesi jana adalah tukang angkat pasir) )

72 . Bahwa ketika zaman penjajahan Belanda itu masyarakat Pribumi ada yg ikut kerja dengan mengambil galian pasir untuk pabrik simongan.  ( cek lokasi cirapuhan adanya bekas galian pasir. Baca juga berkas eks tpa dago) 

73. Simongan disebut tuan mister masyarakat Pribumi juga menyebut ciri nya tinggi putih. Ya itu orang nya tanpa ada pihak lainnya lagi ( maksudnya warga Pribumi tak tahu ada yang mengantikan nya kecuali tamu ) 

74. Sehingga kecil kemungkinan adanya pihak Muller cs mengambil alih Egendom simongan  begitu juga  versi bu Raminten. bisa jadi Itu semua versi asep makmun cs! 

75. Kesaksian masyarakat Pribumi, selain simongan adalah adanya aparat berseragam macam tibum ( ketertiban umum) - kami duga yang dimaksud KNIL. Adapun ini beda lokasi tepat nya dan urusan nya. Simongan cs di pabrik ( kini terminal dago) adapun anggota KNIL cuma lewat jalan ( gua belanda adalah tempat  militer yang vital) catatan tambahan seberang jalan terminal dago (  masyarakat menyebut gang sawargi) leluhur nya itu adalah keluarga nawisan dan juanta .

76 .Jadi sebelum Indonesia merdeka seperti nya di pabrik gak ada pihak asing lain nya mungkin kecuali tamu . Adapun  sekitar setelah Indonesia merdeka dan atau zaman penjajah jepang simongan pergi dari lokasi juga karena adanya pejuang atau TKR ( tentara) juga adanya pihak tentara  Belanda yang masih perang. kondisi ini masih berlanjut hingga sekitar tahun 1950 . Jadi bisa disimpulkan pihak pihak awal pemegang egendome selain Simongan sangat diragukan juga bisa juga dianggap tak berlaku .  adapun setelah itu dikuasai pribumi dan tentara keamanan rakyat ( silahkan cek berkas surat tanah di bpn kota bandung , biasanya pihak pihak yang punya sertifikat yang lokasinya dekat jalan biasanya keluarga  pribumi dan atau keluarga tentara keamanan rakyat dan atau keluarga aparatur negara ) - sementara itu masyarakat lemah dan atau pribumi lemah tidak di beri . 

77. Kembali ke bahasan waktu aktivitas bersamaan antara pihak tergugat dan penggugat yang merupakan dugaan kuat ini adalah skenario saling gugat  tahun 2016 . 

78. Tahun 2016 merupakan waktu aksi dramatisasi saling gugat terjadi. Kami duga tim mafia tanah ini menjadikan tahun ini karena di picu adanya bocoran informasi dari oknum pemerintah bahwa sekitar tahun 2017 akan ada penataan eks tpa dago. lalu memang ada berita tersebut  . Cek berita tahun 2017 bahwa anggaran pemkot bandung sekitar 30 miliar. 

79. Sehingga tahun 2016 aktivitas pun dimulai ada pihak yang tergesa gesa ,  tampil dengan kejanggalan adanya surat kuasa bu Raminten 1 juni 2016 padahal ini nantinya sekitar  1 tahun baru masuk ke perkara kemudian ada di pihak tergugat ( asep makmun cs) sementara itu sekitar November penggugat PT dago inti graha muller cs mulai beraksi dengan pengacara Alvin Wijaya kesuma dan yuyus mohamad yusuf  ( jadi tahun 2016 banyak fokus ke pengadilan . iwan surjadi cs juga sudah gak aktif di area cirapuhan - tim nya ikut pengadilan dan atau pergantian pemain dengan surat kuasa.)  sekitar tahun ini mungkin 2016 atau tahun 2017 deddy m saad sibuk ngurus PBB.  Selain itu bisa cek  lampiran surat asep makmun cs yang mana tampak aktivitas asep makmun dengan tanda dikeluarkannya surat bpn tahun 2015 - ini juga menandalan bahwa asep makmun cs juga sudah bersiap siap atas skenario saling gugat . ( baca keterangan berkas pnb hal 71 sampai seterusnya )

80. Menurut kami cerita nya sebenarnya sederhana , tapi  ingin mendapatkan tanah egendome ber hektare hektare ( sementara rumah asep makmun sisa sekitar 200 meter saja itupun belum tentu haknya ) , tapi dengan  dramatisasi sehingga semakin membuat heboh. munculah penggugat Intervensi  tanggal 6 Juli 2017  .  bu raminten cs baru masuk , Baca putusan pengadilan negeri bandung ( pnb) hal 80 sampai hal 89 ) 

81. Menurut kami, kesepakatan penggugat intervensi ini tak kalah bahaya dibandingkan penggugat ( muller cs) - warga cirapuhan dalam kasus ini, penggugat menang atau tergugat menang  tetap dirugikan. 

82. Lalu Intinya bu Raminten cs sepakat dengan asep makmun cs diposisi  tergugat  melawan penggugat muller cs

83. Pada pnb hal 81 disebut kan bahwa semua tergugat adalah penggarap di lahan bu Raminten cs. Inilah kengerian nya yang disepakati oknum bernama asep makmun . adanya bu raminten bisa merugikan tergugat dengan dinyatakannya sebagai penggarap seolah ada di hak bu raminten cs .

84. Dramatisasi ini makin rumit bu Raminten punya hak egendome lain pihak muller cs punya hak egendome  ( ini juga menandakan adanya jaringan dengan modus pemanfaatan surat bekas egendome yang tidak di daftarkan ) kok bisanya kumpul tahun 2016 ( sementara itu tim bu Raminten masuk arena sidang tahun 2017 ) 

85. Adanya pihak muller cs dan bu Raminten cs seolah memberi tudingan dengan gambaran simongan melakukan kesepakatan 2 kali untuk 3 bidang objek egendome sama . Ke leluhur muller cs sekitar tahun 1930 an sementara itu ke pihak bu Raminten cs sekitar tahun 1950 an. Hal ini sudah terbukti adanya kasus pidana bisa jadi muller salah bisa jadi bu Raminten salah, tapi bisa jadi kedua nya salah karena simongan belum tentu melakukan kesalahan lagi dalam menduduki tanah Pribumi rakyat Indonesia. Ini membuktikan juga adanya kasus pidana !

86. Sebagai warga yang rumahnya dekat keluarga asep makmun didi koswara, saya gak heran ada skenario apapun dari asep makmun cs . Dulu saya sempat bingung , ada bob nainggolan  pengacara iwan surjadi, tahun 2008 menanyakan tanah nya  akhirnya baru 2012 warga mengetahui, juga hal nya kasus mafia tanah lainnya , ( cek sertifikat an didi koswara 270 meter dan ismail tanjung 868 meter berikut denah , akte jual beli nya dan tulisan batunungal indah , ully ,,, ) 

87.penggugat menyampaikan penjelasan kepala bpn bandung, hal tak ada pihak yang mengajukan hak diatas lahan 3740,3741 , dan 3742 . Hal ini tidak benar karena warga dago elos pernah mengajukan ( pnb hal 34 juga cek berkas peta bpn warga dago elos) adapun kami juga sempat ke bpn tahun 2010 karena kondisi bpn saya ketahui adanya jaringan asep makmun ketika itu maka saya tidak menitipkan sebuah surat pun

88. Pnb menyatakan sah heri hermawan muller, dodi rustendi dan pipin sandepi ahli waris dari bapak nya, kakek nya, dari kakek buyut nya . ( hal 36 ) apakah kakek buyut mempunyai cuma 3 keturunan? Bisa tidak! ( baca hal 54 pnb) ini merupakan tanda keserakahan pihak penggugat dan bisa jadi saudara lainya  pun gak akan mau ikut serta .

89. perlu untuk dijadikan pertimbangan kenapa mereka tidak memproses nya sebelum September 1980 ( bahkan kami duga kuat jaringan mafia tanah ini terbentuk dengan inspirasi bocoran surat tahun 1983 surat bpn ke gubernur jabar baca 1 halaman surat tersebut- kami hanya punya copy dari copy 1 halaman saja ) 

90. Perlu dipertimbangkan kenapa kakek buyut nya tidak  mengurusnya ketika itu? Kami duga kuat mereka sendiri merasakan bukan hak nya ketika itu Indonesia merdeka dan mereka merasa termasuk pihak penjajah

91. Adapun bapak ahli waris muller, kakek nya ahli waris muller pun bisa merasakan demikian sekalipun kini ahli waris muller jadi warga negara indonesia. Pokok bahasan adalah tuntutan egendome zaman penjajahan belanda. 

92. Bahkan ada beberapa versi Masyarakat Pribumi  tidak tahu adanya egendome verponding

tahu adanya tanah hernom ( mereka begitu menyebutnya) hal ini pun bersumber dari kaki tangan mafia tanah asep makmun cs ada riwayat di sebarkan sejak tahun 1980 an ada riwayat sekitar tahun 1997 . Hal ini untuk melakukan intimidasi ke penggarap Pribumi agar kelompok mafia tanah bisa mendapatkan lahan garapan dengan mudah dan murah setelah selesai nya program tpa dago sekitar tahun 1984 .

93 . Dalam kebijakan kami ketika menjabat ketua rt maka melakukan Reformasi ekonomi dan Reformasi pertanahan di cirapuhan . berkas berkas terkait membuktikan kami dan masyarakat cirapuhan ada di lokasi , beda halnya muller cs dan bu raminten cs , adapun asep makmun ada di rw 02 , sementara 2/3 objek lahan yang disebut egendome ada di cirapuhan rw 01 bukan rw 02 ! 

94 . Alhamdulillah 2005 ada sekitar 30 saluran pdam terpasang kini sekitar 100 lebih sambungan pdam, juga program pendidikan dan kesejahteraan masyarakat . tahun 2009  kita juga kerjasama dengan depsos sebagai pendamping masyarakat kube citra mandiri adanya kegagalan juga karena intervensi oknum 

95 . Adapun hal pertanahan kita mengusahakan bicara kedepan, maka kita mohon dukungan berbagai lapisan masyarakat juga pemerintah

96. Muncul tanda tanda Tampaknya jaringan oknum mafia tanah tidak Terima karena keserakahan nya . sudah banyak dioperkan atau diwariskan , di egendome di cirapuhan rt 07 rw 01 dago bandung luas padahal tanah asep makmun cs didi koswara cs yang dijual atau dioperkan jauh melebihi pribumi dan masyarakat lainya . 

97 aksi mafia tanah semakin menjadi , tahun 2002 terbitlah PBB an didi koswara 15.000 m, adanya makam yang di surat kan, masuknya iwan surjadi, ismail tanjung, Diki sulaeman dan lainnya

98. kami pelajari mereka hendak akan membawa ke zaman penjajahan, maka kami juga telah menyiapkan dukungan masyarakat Pribumi.

99.  setelah sekitar tahun 2000 gagal mengapling lapangan  lalu sejak sekitar tahun 2008  lapangan atas di chaos kan oleh oknum tomas dan toga jaringan mafia tanah ini dengan membuang galian pondasi hotel wirton dago  sehingga kondisinya berantakan hingga sekarang 

100 . Hal tersebut melanjutkan chaos di lapangan atas ( eks tpa) yang mana sejak sekitar tahun 2000 an memasukkan pihak jaringannya 

101 . Lalu hingga kini ( 2024 ) lapangan atas jadi kacau dan banyak nya pihak oknum kaki tangan mafia tanah mulai masuk  yang di jadi kan benteng dari skenario ini sementara itu kita mulai paham perolehan hak tanah diatur oleh tim muller cs ( pihak penggugat) dan atau  bu Raminten cs ( pihak tergugat) selain itu adanya pihak lainnya yang juga jaringan nya misalnya iwan surjadi atau deddy m saad ( perlu pemeriksaan apakah masih hidup) 

102. Banyak nya warga dago elos yang masuk dalam gugatan juga salah satu bukti peranan oknum tergugat. Perlu diketahui bahwa 2/3 wilayah yang masuk lahan di sengketa kan adalah masuk cirapuhan di rw 01 dago bandung. ( cek daftar alamat tergugat di berkas pengadilan. Perbandingan cek berkas kesepakatan antar rw di tahun 1999 . Juga cek peta dago elos versi bpn 

 )

103. Masuknya PT dago inti graha menjadi kan adanya anggota jaringan baru  , jo budi hartanto cs 

104 . Sekitar tahun 2015 ada orang sekitar kota baru ciateul pungkur, mengaku dari tim investor  yang menjabat di jajaran gubernur banten yang diajak oleh asep makmun cs untuk ikut membiayai. 

105. Lalu dia menanyakan adanya banyak rumah rumah, katanya, asep makmun bilang asal mau semua bisa kita atur. Selain itu ketika saya jadi pengurus rt memang kadang ada tamu saya menanyakan siapa didi koswara siapa asep makmun benarkah tuan tanah di sini.

106 . Pembelaan tim tergugat menjadikan didi koswara ( tergugat  I) menjadi tokoh utama... Sudah menempati lebih 50 tahun.. Adalah bukti oknum mafia tanah mampu mengendalikan pembelaan agar sesuai skenario ( hal 50 pnb) adapun riwatat nya  50 tahun lalu didi koswara numpang di mertua ( bapak asep makmun bernama ahya) adapun ahya numpang di keluarga besar nawisan bernama Tomi rokayah. maka didi koswara dan asep makmun sebenarnya numpang di tomi rokayah . Jadi cuma numpang bukan pihak yang berhak atas tanah ( baca ajb antara tomi dan m wikarta juga baca kesaksian slamet bin karto - gak ada nama ahya sebagai pembeli ) ( oleh asep makmun didi koswara,  kemudian di serobot nya sekitar tahun 1990 an)

107 .  Mengenai hak pemerintah kami juga menghormati nya . Dengan adanya terminal dago, kantor pos, 3 buah masjid  makam kebun lapangan hijau eks tpa adapun chaos di lapangan atas yang dijadikan tpa oleh oknum mafia tanah ini bersifat terbalik ( cenderung menutupi adanya hak publik - tidak termasuk tergugat tapi objek nya kena sama seperti kita)

108 pendapat ahli DR bambang daru nugroho SH, MH (silakan baca hal 67 pnb) pendapat kami adapun mafia tanah ini punya legalitas karena biasa berkolusi nepotisme dengan berbagai pihak, sebaliknya masyarakat lemah cenderung di intimidasi dan atau tidak dianggap.  Adanya gugatan ini adalah bentuk keserakahan oknum  mafia tanah yang sebagai penggugat atau sebagai tergugat yang mana ada pemodal nya misalnya masuk nya PT batununggal indah ( sekalipun tak ikut di sidang tapi ada indikasi demikian , nama PT tersebut yang menyebutkan tim bob nainggolan) juga PT dago inti graha . 

109. Adapun keterangan ahli bisa di usul kan bila mengurus lebih 20 tahun.  Adapun bukti bukti surat dokumen negara  dari berbagai pihak kami lampirkan ( DPR kota bandung  , sekda kota bandung dll)

110. Penguasaan berdasarkan beziter harus jelas apakah dengan itikad baik atau tidak. Hal ini sesuai dengan program kami hal Reformasi ekonomi dan pertanahan cirapuhan bahkan pihak yang kami rekomendasi kami harap punya sifat sifat yang baik juga ber KETUHANAN YANG MAHA ESA juga punya kepekaan sosial dan mampu menjaga lingkungan.

111, skenario penting mafia tanah saling gugat adalah peranan asep makmun ( baca pnb hal 70 dan seterusnya  ) 

112. Pnb Hal 71 hal surat kuasa dari didi koswara, sebagaimana saya jelas kan didi koswara hanya aktor  sandiwara sebagai 'tuan tanah Pribumi ' dari skenario inilah bukti bahwa ( 1.PBB 15.000 meter diskenariokan punya peranan)- ( sertifikat didi koswara cirapuhan di 33 rt 07 rw 01 tanah haknya Pribumi yang ditumpangi mertua nya lalu diserobot diskenariokan punya peranan) ( sertifikat shm didi koswara hadiah dari iwan surjadi / bos PT batunggal indah  diskenariokan punya peranan ) punya peranan untuk meyakinkan semua pihak bahwa didi koswara demikian demikian versi asep makmun cs

113. Surat bpn 26 april 2000 ( ini duga adalah hasil dari kesepakatan antar rw 01 dan rw 02 di tahun 1999 ) yang kemudian asep makmun didi koswara cs malah mengintimidasi dan mengkhianati Pribumi dan masyarakat cirapuhan. 

114. Silakan baca hal 71 adanya egendome verponding 3741 dan atau 3740 dan atau 3742 dan atau 6467 adalah bukti adanya kkn antara jaringan asep makmun cs. Karena hal ini gak berlaku pada masyarakat lemah di cirapuhan bahkan termasuk Pribumi yang leluhur nya ada di wilayah sekitar nya sejak sekitar sekitar 160 tahun yang lalu ( satu setengah abad lebih) masyarakat hanya mengetahui dari asep makmun . adapun berkas kami , tidak kami edarkan pada publik kecuali setelah kasus perdata mulai ada

115.( baca pnb hal 71 sampai hal 75 ) hal ini membuktikan asep makmun cs ( sebagai oknum tergugat) sudah mempersiapkan semua nya dengan mengurus surat surat ke berbagai pihak. Apakah untuk antisipasi adanya gugatan?  Dugaan kuat kami adalah mempersiapkan skenario mafia tanah saling gugat agar mendapatkan tanah dengan mudah dan murah dengan luas sekitar 6 hektare. Karena gak puas, garapan asep makmun cuma sekitar 200 meter yaitu tanah di rumah yang di tempati keluarga nya. Adapun didi koswara sudah di oper dan atau diwariskan garapan nya.  

116.saksi pihak asep makmun cs bernama suwarsa membuktikan mafia tanah telah berhasil  melakukan indoktrinasi untuk merubah sejarah atau riwayat di cirapuhan dago bandung  . bahwa saksi sesuai skenario mafia tanah menyatakan penggarap adalah asep makmun dan dedi koswara ( maksudnya didi koswara tergugat 1 . Baca pnb hal 75 ) 

117. Penduduk asli di lokasi tersebut asep makmun dan dedi koswara ( maksudnya didi koswara tergugat I baca pnb hal 76 ) ini juga membuktikan sesuai skenario mafia tanah, adapun asep makmun adalah anak ahya yang numpang di keluarga besar nawisan Tomi rokayah binti tama bin okoh binti nawisan) ahya datang ke objek tahun sekitar tahun 1960 an. Adapun didi koswara numpang di mertua nya. Lalu mereka menyerobot tanah Pribumi. Lokasi sekarang adalah cirapuhan no 33 rt 07 rw 01 dago bandung. 

118. Seingat saksi 1980 masih berupa kebun ( hal ini benar untuk beberapa wilayah. Adapun wilayah lainnya jadi tpa pd kebersihan kota bandung cek berkas kami copy berkas tpa dago ) 

119 . Saksi hanya  mengetahui dari pembicaraan orang orang status tanah milik simongan tanpa mengetahui  orang ataupun perusahaan nya ( baca pnb hal 76 ) hal ini benar.  Orang orang yang dimaksud adalah jaringan mafia tanah asep makmun cs yang serakah ingin menguasai bekas egendome verponding tersebut dengan berkolusi nepotisme dengan jaringan nya. Adapun ini juga dengan memanfaatkan bekas egendome simongan yang tidak diajukannya sebelum 1980. Adapun skenario nya adalah berkolusi dengan pihak pihak yang terlibat ( oknum warga, oknum toga, oknum tomas, oknum aparat juga oknum pengusaha) - ( Adapun ini kami duga dipicu oleh bocor nya surat bpn ke gubernur tahun 1983 yang di pegang oleh jaringan mafia tanah  ) 

120 . Adanya yayasan ema dan atau nini karim dan atau darul hikam belum bisa disetujui oleh masyarakat cirapuhan. Bahkan adanya tempat pembuangan akhir sampah kota bandung ditentang oleh warga RW 01 . Karena dampak ekologis misalnya pencemaran sumber air  bahkan warga cirapuhan rt 07 RW 01 kekurangan air bersih sekitar 3 dekade ( sekitar 1970 an hingga tahun 2005 . Pada tahun 2005 dengan dibantu pemerintah bandung, DPR bandung, pdam bandung baca surat membebaskan hutang masjid al hikmah itu langkah awal untuk  pengajuan saluran pdam di cirapuhan rt 07 RW 01 dan sekitar nya) - baca surat  dari wakil DPR kota bandung dan sekda bandung juga lampiran pembayaran pdam warga cirapuhan rt 07 RW 01 bandung . 

121. Adapun pihak darul hikam dan atau lainnya tak pernah memberikan ganti rugi di cirapuhan rt 07 RW 01 eks galian pasir dan atau eks tpa dago. Adapun eks pasar inpres itu bukan di cirapuhan RW 01 dago bandung)

122. 6 Juli 2017 masuk nya mitra tergugat ( asep makmun cs) yaitu diantara nya bu Raminten dan atau H Syamsul mapareppa dan atau Muhammad arief s d dan atau fajar permana dan rekan. Ini membuktikan teroganisir nya jaringan mafia tanah asep makmun cs ini ( baca pnb hal 80 ) Adapun tanggal 1 juni 2016 bu Raminten sudah bikin surat kuasa ke h Syamsul m. Ini juga membuktikan bahwa waktu  masuknya sudah diatur sesuai skenario pihak penggugat intervensi yang berpihak ke asep makmun cs yang   mana ada kesepakatan asep makmun cs adalah penggarap di egendome milik pihak penggugat intervensi. Hal ini juga membuktikan secara sepihak asep makmun cs telah mengikat para tergugat ! ( misalnya warga dago elos menang , asep makmun cs menang , bagaimana hak warga dago elos ?  - ketika asep makmun cs bu raminten cs sudah sepakat bahwa para tergugat adalah penggarap di egendome haknya bu raminten ! Lalu bagaimana hak masyarakat cirapuhan dan juga fasilitas pemerintah yang tidak tergugat juga bukan penggugat tapi objeknya ada dalam perkara ini ? 

123. Poin diatas membuktikan bahwa Adapun kemenangan di pihak penggugat ( muller cs) ataupun kemenangan di pihak tergugat ( asep makmun cs) maka merugikan bagi masyarakat cirapuhan juga pemerintah ( pd kebersihan bandung belum digugat) dan atau masyarakat cirapuhan lainnya termasuk fasilitas umum yang tidak masuk sebagai penggugat atau tergugat termasuk masjid, lapangan umum makam dan lainnya.

Dari sini kami simpulkan keadilan berdasarkan KETUHANAN YANG MAHA ESA yaitu bahwa semua perkara sidang perdata muller vs asep makmun cs batal demi hukum Adapun banding ke pengadilan tinggi dan atau Mahkamah Agung dan atau peninjauan kembali dan atau semacamnya. Adapun pemberantasan jaringan mafia tanah kami mohon untuk semua pihak ( bukan hanya muller cs) oknum penggugat atau oknum tergugat beserta pendukungnya dan atau kaki tangan nya dan atau yang mengikuti langkah mafia tanah tersebut segera di periksa.

Kami koordinator pertanahan di cirapuhan rt 07 RW 01 pada khusus nya telah berusaha mengajukan permohonan Reformasi pertanahan sejak 2005 , dan atau sudah sering mengingat kan oknum oknum yang terlibat yang ada dan atau yang datang ke wilayah rt 07 RW 01 dago bandung. Bahkan sekitar tahun 2012 disaksikan oleh lurah dago, binmas polsek Coblong, asep makmun cs juga Masyarakat cirapuhan dan atau jamaah masjid di masjid Al hikmah di cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kota bandung bahwa semua sudah kami ingat kan  . 

Selain itu didi koswara  juga hadir, dan atau juga sudah kami ingatkan perihal PBB 15000 meter ( notabene ini juga yang dijadikan alat untuk menjalankan skenario di tanah yang dimaksud kawasan eks egendome dan sekitarnya ( termasuk tanah eks m wikarta)

Sehingga beberapa surat tanah dan atau PBB dan atau yang terkait dengan nya harus di cabut Adapun lainnya beberapa pengajuan   masyarakat yang memohon hak pertanahan untuk segera diberikan hak nya.

Reformasi pertanahan adalah pengajuan hak pertanahan untuk masyarakat beserta fasilitas umum nya yang mana langkah pendekatan dan atau pun kebijakan pemerintah Republik Indonesia yang menyatakan perang terhadap mafia tanah mungkin jadi pilihan  pemerintah dan atau rakyat Indonesia. Untuk itu mohon di kirim kan tim independen dari berbagai lembaga termasuk adanya ulama independen.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

info nawisan kurma

dewan pertanahan rakyat