pengajuan warga dago
Bismillah Alhamdulillah atas Rahmat Allah dan semoga sholawat dan salam terlimpahkan ke Rasulullah beserta pengikutnya hingga akhir zaman , Semoga para pemimpin diberikan taufik dan hidayah diberi kesabaran kesehatan juga kebaikan dunia dan akherat amiin .
Bersama ini kami koordinator reformasi ekonomi dan pertanahan Nawisan Kurma ( semoga tanah yang pernah diduduki oleh nawisan ini Allah memberkahi nya ) pejuang anti mafia tanah ,
nama :muhammad Basuki yaman
tempat tanggal lahir : Lamongan
no ktp :
alamat : jl cirapuhan 27 rt 07 rw 01 bandung
kami mengajukan permohonan
Lampiran lampiran dan atau catatan surat tembusan dan atau tertuju : surat ke presiden , komnas ham , tanda terima kirim surat ke 1 dpr ri , 2 bpn pusat ( kementrian atr ) , , dan lembaga terkait . 3 gubernur jabar , 4 dpr d jabar , 5 walikota bandung , 6 dprd bandung , 7 kantor bpn , 8 kantor pbb dan lembaga terkait , 9 lurah dago . Riwayat tanah , keterangan saksi tertulis slamet bin karto , saksi dan daftar hadir rapat , saksi saksi dan kuasa umum reformasi ekonomi dan pertanahan cirapuhan , keterangan / sanggahan / catatan putusan pengadilan dan atau asep makmun cs dan atau pihak terkait , riwayat mafia tanah . keterangan / sanggahan / catatan dari laporan versi bpn / dpr ri komisi II , berkas copy dari copy ktp koordinator dan tim , berkas copy dari copy ktp saksi saksi dan atau pemohon . berkas copy dari copy surat bpn 1983 ke gubernur , berkas copy dari copy surat lurah dago cmat coblong 1997 , berkas copy dari copy shm 1. an didi koswara dan ajb , 2 shm an ismail tanjung dan ajb , 2 shm an nana rukmana , 3 shm an itjih unus , 4 shm atas nama rosid , 5 shm an triyono / seno 6 shm an acih . shm an etty . 7 shm an johan , 8 shm an diman adikarta , 9 shm an slamet bin karto , 10 shm an isah juha , 11 shm an mumu , copy dari copy 1 ajb an tomi dengan m wikarta , 2 ajb an suratman dengan surahman , peta lokasi cirapuhan rt 07 rw 01 dago bandung , peta lokasi rw 02 versi bpn , Pbb an ny iwin dago elos , oknum toga dan oknum tomas , keterangan berkas .dan lainnya
Ini adalah hukum rimba yang memanfaatkan pengadilan sebagai medan perang.
kami masih ragu atas penjelasan bpn dan dpr ri dan berbagai pihak apakah memahami kondisi mafia tanah saling gugat ini .
penjelasan mereka semua seolah seperti ini
dasar hukum egendome Verponding penggugat melawan dasar hukum garapan dan shm warga dago elos asep makmun cs
adapun penjelasan saya apa yang terjadi adalah
dasar hukum egendome Verponding kolonial di penggugat melawan dasar hukum Verponding kolonial tergugat warga dago elos 1/3 lahan warga cirapuhan 2/3 lahan garapan dan juga shm tanah adat
( silahkan cek berkas negara dokumen pengadilan negeri / mahkamah agung )
penjelasan kami poin diatas yaitu adanya bu raminten ( hak egendome Verponding ) / syamsul m yang bersama tergugat asep makmun cs .
ringkasnya
penggugat ( ahli waris egendome Verponding ) vs tergugat ( hak hibah Verponding plus shm warga dan garapan )
kesimpulan kami
ini mafia tanah saling gugat menggunakan dasar hukum egendome Verponding yang salah satu oknum nya asep makmun cs (bukan hanya pihak Tergugat tapi juga ada di pihak penggugat ) cek berkas pengadilan adanya peraan bu raminten cs yang menganggap tergugat adalah penggarap di egendome nya .
Dalam kesempatan ini kami mohon pemerintah , lembaga lembaga terkait dan berbagai elemen masyarakat lainnya , kami mohon dukungan dan kerelaannya dan atau memproses
Hal rekomendasi dan atau permohonan pertanahan :
1 nama : Enay suhara
no ktp :
alamat : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 58 meter
batas barat : jalan warga
batas selatan : jalan warga
batas timur : itjih unus
batas utara : Ina
Riwayat dan atau catatan : menikah dengan rukmana binti itjih unus . Enay suhara dan rukmana adalah mertua Lukman bin jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan .
2 nama : Ina
no ktp :
alamat : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan :Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 40 meter
batas barat : jalan warga
batas selatan : enay suhara
batas timur : itjih unus / johan
batas utara : eks egendome
Riwayat dan atau catatan : Ina binti rukmana binti itjih unus ( di cirapuhan sejak sekitar tahun 1950 an ) .Ina adalah istri Lukman bin jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan. Lahan ini tak ada sengketa dengan tetangga . dan telah di bangun rumah dan dikuasai fisiknya.
3 nama : Ecin
no ktp :
alamat : Cirapuhan no 2 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no 2 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 60 meter
batas barat : Dian / engkos
batas selatan : eman
batas timur : jalan
batas utara : eks egendome
Riwayat dan atau catatan : .Riwayat dan atau catatan :Ecin adalah pejuang anti mafia tanah teladan lahan ini di dapatkan dari keluarga besar nawisan ( emed ) . Lahan ini tak ada sengketa dengan tetangga . dan telah di bangun rumah dan dikuasai fisiknya.
4 nama : Nana Rukmana
no ktp :
alamat : Cirapuhan no 29 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no 29 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan :
batas barat : penghijauan eks egendome
batas selatan : edy
batas timur : maman komarudin
batas utara : yati maryati / yudi / selvi
Riwayat dan atau catatan : .dari operalih garap dari yayat dari jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan .Lahan ini tak ada sengketa dengan tetangga . dan telah di bangun rumah dan dikuasai fisiknya.
5 nama : Entis sutisna
no ktp :
alamat : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan :
batas barat : jalan
batas selatan : jalan
batas timur : dedi / keluarga nawisan
batas utara : makam
Riwayat dan atau catatan : .
6 nama : Ending atikah
no ktp :
alamat : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan :
batas barat : yayat
batas selatan : egi / patah
batas timur : nana s / eks egendome
batas utara : rahmat
Riwayat dan atau catatan : Ending adalah suami dari atikah binti tami anda bin juha isah binti juanta ( besan eyong binti nawisan ) , dari sini juga menunjukan bahwa suami istri ini punya hak . Lahan ini tak ada sengketa dengan tetangga . dan telah di bangun rumah dan dikuasai fisiknya. pertanahan .
7 nama : Rahmat
no ktp :
alamat : Cirapuhan no 34 a rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no 34 a rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan :
batas barat : yayat
batas selatan : ending atikah
batas timur : jalan
batas utara : eks egendome / lilis
Riwayat dan atau catatan : rahmat bin tami anda bin juha isah binti juanta ( besan eyong binti nawisan ). dari sini juga menunjukan bahwa suami istri ini punya hak . Lahan ini tak ada sengketa dengan tetangga . dan telah di bangun rumah dan dikuasai fisiknya.
8 nama : yati maryati ( punya anak bernama yudi dan selvi )
no ktp :
alamat : Cirapuhan 25 A rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan 25 A rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan :
batas barat : penghijauan eks egendome
batas selatan : nana rukmana
batas timur : kurma / yaman
batas utara : suryadi / siti salamah
Riwayat dan atau catatan : yati maryati operalih garap dari nana , nana hibah dari dedi nengsih binti amat bin mardasih eyong binti nawisan . yati maryati adalah saudara kandung siti salamah ( masih keluarga besar nawisan ) .
9 nama : suryadi siti salamah
no ktp :
alamat : Cirapuhan no 25 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no 25 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan :
batas barat : penghijauan eks egendome
batas selatan : yati m / selvi / yudi
batas timur : eks egendome
batas utara : penghijauan eks egendome
Riwayat dan atau catatan : operalih garap dari nana , nana hibah dari dedi nengsih binti amat bin mardasih eyong binti nawisan . suryadi siti salamah adalah besan nyai binti entin binti acih misnan bin mardasih eyong binti nawisan . Lahan ini tak ada sengketa dengan tetangga . dan telah di bangun rumah dan dikuasai fisiknya
10 nama : Muhammad basuki yaman
no ktp :
alamat : Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 60 meter
batas barat : yati m/ selvi / yudi
batas selatan : kube kurma
batas timur : jalan
batas utara : eks egendome
Riwayat dan atau catatan : operalih garap dari nono sumarsono , adapun nono sumarsono tukar guling dengan garapan dedi nengsih binti amat bin mardasih eyong binti nawisan . Lahan ini tak ada sengketa dengan tetangga . dan telah di bangun rumah dan dikuasai fisiknya
11 nama : kurma
no ktp : kumpukan usaha bersama ( kube )
alamat : Cirapuhan no 27 A rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no 27 A rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 30 meter
batas barat :yati m/ selvi / yudi
batas selatan : maman k
batas timur : jalan
batas utara : yaman
Riwayat dan atau catatan : untuk kepentingan dunia dan akherat semoga bermanfaat .hibah dari muhammad basuki yaman operalih garap dari nono , nono tukar guling dengan garapan dedi nengsih binti amat bin mardasih eyong binti nawisan .
12 nama : pt kafa grup Indonesia
no ktp : perseroan terbatas
alamat : Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no 17 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 60 meter
batas barat :penghijauan eks egendome
batas selatan : jalan / masjid / fasilitas umum
batas timur : asep marna
batas utara : penghijauan eks egendome
Riwayat dan atau catatan : hibah dari muhammad basuki yaman operalih garap dari dedi ( menitipkan uang 30 juta untuk oper alih garap 17, 5 juta ke yati dan untuk usaha kube kurma 12,5 juta ) , riwayat terkait pribumi adalah jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan .Lahan ini tak ada sengketa dengan tetangga . dan telah di bangun rumah dan dikuasai fisiknya , kecuali Saat ini diklaim oleh iwan surjadi dan atau didi koswara dan atau ismail tanjung dengan sertifikat atas nama ismail tanjung . Catatan keterangan: diduga kuat hadiah / gratifikasi dari iwan surjadi untuk ismail tanjung ketika jadi ketua rw 02 agar membantu membuat jaringan mafia saling gugat . adapun saksi saksi ( pak slamet bin karto alm dan unus dkm masjid ) menyatakan klaim didi koswara dan atau asep makmun cs tidak benar bahkan menurut kesaksian pamannya ada ( adik ahya ) .
13 nama : asep marna
no ktp :
alamat : Cirapuhan no 45 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no 17 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 30 meter
batas barat :pt kafa grup
batas selatan : jalan / masjid / fasilitas umum
batas timur : eks pak bagyo / masjid
batas utara : penghijauan eks egendome
Riwayat dan atau catatan : hibah dari muhammad basuki yaman operalih garap dari dedi ( menitipkan uang 30 juta untuk oper alih garap 17, 5 juta ke yati dan untuk usaha kube kurma 12,5 juta ) jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan . Atas Rahmat Allah dan rasa kepedulian pada putra pribumi maka di hibahkan ke asep marna bin hendi bin nunung endin ( di cirapuhan sejak sekitar tahun 1950 an ) hendi nikah dengan amanah ( ibu kandung asep marna ) amanah binti idi bin hasim okoh binti nawisan . kecuali Saat ini diklaim oleh iwan surjadi dan atau didi koswara dan atau ismail tanjung dengan sertifikat atas nama ismail tanjung . Catatan keterangan: diduga kuat hadiah / gratifikasi dari iwan surjadi untuk ismail tanjung ketika jadi ketua rw 02 agar membantu membuat jaringan mafia saling gugat . adapun saksi saksi ( pak slamet bin karto alm dan unus dkm masjid ) menyatakan klaim didi koswara dan atau asep makmun cs tidak benar bahkan menurut kesaksian pamannya ada ( adik ahya ) .
14 nama : maman komarudin
no ktp :
alamat : Cirapuhan no 28 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no 28 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 100 meter
Riwayat dan atau catatan : ada di cirapuhan sejak sekitar tahun 1974 , dengan pertimbangan punya peranan dan aktif sebagai dewan kemakmuran masjid maka tokoh masyarakat dan pribumi merelakan lahan ini untuknya .Lahan ini tak ada sengketa dengan tetangga . dan telah di bangun rumah dan dikuasai fisiknya
15 nama : Dian krisdiansyah
no ktp :
alamat : Cirapuhan no rt 08 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no rt 08 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 200 meter
Riwayat dan atau catatan : ada di cirapuhan sejak lahir , Dian krisdiansyah adalah putra pribumi turunan ke 5 yaitu dengan riwayat Dian krisdiansyah bin etty engkos kosasih bin enung wardi bin adikarta emeh binti nawisan . Objek lahan berdampingan dengan makam leluhurnya .
16 nama : Engkos kosasih
no ktp :
alamat : Cirapuhan no rt 08 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no rt 08 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 200 meter
Riwayat dan atau catatan : ada di cirapuhan sejak lahir , putra pribumi turunan ke 4 yaitu dengan riwayat Engkos kosasih bin enung wardi bin adikarta emeh binti nawisan . Objek lahan sangat dekat dengan makam leluhurnya .
17 nama :Masjid Al Hikmah ( masyarakat cirapuhan nawisan kurma )
no ktp : rumah ibadah
alamat : Cirapuhan no rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 200 meter
batas timur : eks bagyo / masjid al hikmah
batas barat : penghijauan eks egendome
batas utara : kafa grup / asep marna
Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan .Saat ini diklaim oleh iwan surjadi dan atau didi koswara dan atau ismail tanjung dengan sertifikat atas nama ismail tanjung . Catatan keterangan: diduga kuat hadiah / gratifikasi dari iwan surjadi untuk ismail tanjung ketika jadi ketua rw 02 agar membantu membuat jaringan mafia saling gugat . adapun saksi saksi ( pak slamet bin karto alm dan unus dkm masjid ) menyatakan klaim didi koswara dan atau asep makmun cs tidak benar bahkan menurut kesaksian pamannya ada ( adik ahya ) .
18 nama : lapangan atas ( eks tpa eks pd kebersihan kota bandung )
no ktp : An pemerintah ( fasilitas umum - penghijauan dan atau lapangan dan atau jalan )
alamat : lapangan atas ( eks tpa eks pd kebersihan kota bandung )
objek lahan : lapangan atas ( eks tpa eks pd kebersihan kota bandung )
luas lahan : sekitar 3000 meter sampai 7000 meter
Masyarakat nawisan kurma memohon digunakan lahan penghijauan ( untuk bisa di pakai lapangan sholat ied ) pemegang hak pemerintah penggunaan selalu atas kesepakatan bersama masyarakat .
Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan , pernah diduduki oleh keluarga besar nawisan dijadikan kebun dan hutan sekitar tahun 1850 dan atau 1870 , di zaman penjajahan di jadikan kebun dan penambangan pasir sekitar tahun 1900 sampai tahun 1945 dan atau 1950 , bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dizaman mempertahankan kemerdekaan sejak sekitar tahun 1945 dan atau sekitar tahun 1950 , bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dijadikan kebun dan penambangan intensive sejak 1955 dan atau sekitar 1956 ,penghentian penambangan dan penolakan dijadikan tempat pembuangan akhir sampah sejak sekitar tahun 1974 , dikuasai kembali oleh masyarakat dan pribumi sejak sekitar tahun 1984 dan atau sejak 1989 , dijadikan lapangan olah raga dan penghijauan sekitar tahun 1989 sampai sekanjutnya , sebagian wilayah di intimidasi dan dioper alihkan oleh oknum mafia tanah dan kaki tangannya sejak sekitar 1999 , di dichaoskan dan dioper alihkan oleh oknum mafia tanah dan kaki tangannya sejak sekitar 2008 dan atau 2009 hingga 2024 ( sekarang ) , dijadikan mafia tanah saling gugat sejak sekitar 2016 hingga 2024 ( sekarang ) pihak terlibat asep makmun cs didi koswara cs apud sukendar cs , oknum toga oknum tomas dan aparatur , bu raminten cs , ahli waris muller cs , pt dago inti graha ( juga diduga kuat deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah )
19 nama : kantor pos ( bumn )
no ktp : kantor pos ( bumn )
alamat : kantor pos ( eks pasar inpres kota bandung )
objek lahan : kantor pos ( eks pasar inpres kota bandung )
luas lahan : sekitar 500 meter
Catatan : masyarakat nawisan kurma mendukung keberadaannya dengan catatan tidak boleh digunakan untuk dan atau tempat yang membawa dampak negatif ( misalnya jualan miras dan atau tempat hiburan malam ) untuk di operkan ke pihak lain harus secara terbuka dengan sesuai undang undang pemerintah dan masyarakat .
Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan , pernah diduduki oleh keluarga besar nawisan dijadikan kebun dan hutan sekitar tahun 1850 dan atau 1870 , di zaman penjajahan di jadikan kebun dan penambangan pasir sekitar tahun 1900 sampai tahun 1945 dan atau 1950 , bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dizaman mempertahankan kemerdekaan sejak sekitar tahun 1945 dan atau sekitar tahun 1950 , bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dijadikan kebun dan penambangan intensive sejak 1955 dan atau sekitar 1956 ,penghentian penambangan dan penolakan dijadikan tempat pembuangan akhir sampah sejak sekitar tahun 1974 , eks rencana pasar impress diajukan oleh yayasan ema dan atau nini karim . diajukan oleh darul hikam . dikuasai oleh kantor pos ( BUMN
dijadikan mafia tanah saling gugat sejak sekitar 2016 hingga 2024 ( sekarang ) pihak terlibat asep makmun cs didi koswara cs apud sukendar cs , oknum toga oknum tomas dan oknum aparatur , bu raminten cs , ahli waris muller cs , pt dago inti graha ( juga diduga kuat deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah )
20 nama : terminbal dago ( dinas perhubungan )
no ktp : terminal dago ( dinas perhubungan )
alamat : terminal dago ( dinas perhubungan )
objek lahan : terminal dago ( dinas perhubungan )
luas lahan : sekitar 2000 meter
Catatan : masyarakat nawisan kurma mendukung keberadaannya dengan catatan tidak boleh digunakan untuk dan atau tempat yang membawa dampak negatif ( misalnya jualan miras dan atau tempat hiburan malam ) untuk di operkan ke pihak lain harus secara terbuka dengan sesuai undang undang pemerintah dan norma masyarakat .
Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan , pernah diduduki oleh keluarga besar nawisan dijadikan kebun dan hutan sekitar tahun 1850 dan atau 1870 , di zaman penjajahan di jadikan pabrik dan penambangan pasir sekitar tahun 1900 sampai tahun 1945 dan atau 1950 oleh simongan , bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dizaman mempertahankan kemerdekaan sejak sekitar tahun 1945 dan atau sekitar tahun 1950 , bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dijadikan kebun dan penambangan intensive sejak 1955 dan atau sekitar 1956 ,penghentian penambangan dan penolakan dijadikan tempat pembuangan akhir sampah sejak sekitar tahun 1974 , eks rencana pasar impress diajukan oleh yayasan ema dan atau nini karim . diajukan oleh darul hikam . terminal dago ( dinas perhubungan )
dijadikan mafia tanah saling gugat sejak sekitar 2016 hingga 2024 ( sekarang ) pihak terlibat asep makmun cs didi koswara cs apud sukendar cs , oknum toga oknum tomas dan oknum aparatur , bu raminten cs , ahli waris muller cs , pt dago inti graha ( juga diduga kuat deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah )
21 nama :Masjid Al Ibadah ( masyarakat cirapuhan nawisan kurma )
no ktp : rumah ibadah
alamat : Cirapuhan no rt 08 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no rt 08 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 100 meter
Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan difungsikan sebagai masjid sekitar tahun 1960 an . dijadikan mafia tanah saling gugat sejak sekitar 2016 hingga 2024 ( sekarang ) pihak terlibat asep makmun cs didi koswara cs apud sukendar cs , oknum toga oknum tomas dan oknum aparatur , bu raminten cs , ahli waris muller cs , pt dago inti graha ( juga diduga kuat deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah )
22 nama : Ny iwin
alamat dago elos rw 02
Riwayat : sertifikat asli di pinjam oleh asep makmun cs beberapa tahun yang lalu sampai 2024 ini tak ada kabar berita . adapun ny iwin sudah almarhum , adapun salah satu ahli waris nya yayat sutaryat hanya memegang surat copi pbb saja . tidal memiliki copi sertifikat .
Bersama ini kami ajukan permohonan untuk menghapus dan atau merubah akte tanah dan atau berita acara riwayat nya
1 nama masjid al hikmah
Alamat jln cirapuhan no 18 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong kota Bandung
Objek
Lokasi
Keterangan riwayat dan catatan ; riwayat saat ini disebutkan wakaf , luas saat ini di gabungan sepihak oleh diki sulaeman dengan yayasan dan atau madrasah di bagian timurnya yang mana seharusnya pada bagian timur sekitar 1 meter atau 2 meter merupakan jalan warga atau jalan keluarga yudi / etty dari leluhur nya . Adapun riwayat masjid adalah pinjaman dari lahan pak bagyo ( pihak yang melakukan peminjaman pak karto ( bapaknya pak slamet ) luas saat ini 150 meter luas seharusnya sekitar 600 atau 700 meter . Adapun pak bagyo sejak tahun 1970 an tidak pernah datang . Adapun pernyataan asep makmun cs tidak sesuai dengan saksi saksi adapun wilayah lainnya sudah di sertifikatkan an didi koswara dan ismail tanjung . Dalam kasus ini mohon kami di beri masukan oleh dari ulama independence dari pusat . ( terkait denngan shm poin 2 dan 3 )
2 Nama : shm didi koswara
Alamat : cirapuhan rt 07 rw 01 dago Coblong bandung.
Catatan keterangan: diduga kuat hadiah dari iwan surjadi untuk berperan menjadi jaringan mafia saling gugat . Lokasi hak objek : sebagian tanah pak bagyo / tanah masjid / jalan warga dan lainnya . Sebagian lagi eks tanah pemerintah / garapan pribumi. Adapun riwayat lain dari keluarga nya yaitu garapan ahya yang dioperkan ke ada ( paman asep makmun / paman istri didi koswara / riwayat lain dari keluarga digarap oleh tuti ( alm ) anak menantu didi koswara. Catatan keterangan: diduga kuat hadiah / gratifikasi dari iwan surjadi untuk ismail tanjung ketika jadi ketua rw 02 agar membantu membuat jaringan mafia saling gugat . adapun saksi saksi ( pak slamet bin karto alm dan unus dkm masjid ) menyatakan klaim didi koswara dan atau asep makmun cs tidak benar bahkan menurut kesaksian pamannya ada ( adik ahya ) .
3 Nama ismail Tanjung ( alm )
Alamat Objek: cirapuhan rt 07 rw 01 dago Coblong kota bandung
Alamat asal subjek: dago elos rw 02 dago coblong bandung
Keterangan riwayat : sebagian Objek tanah pak bagyo / tanah masjid / jalan umum dan lainnya . Sebagian Objek: di bagian Barat garapan masyarakat nawisan kurma cirapuhan yang dimohonkan untuk masjid dan garapan pt kafa grup Indonesia yang dimohonkan hak nya . Garapan asep marna yang dimohonkan hak nya . Adapun riwayat lainnya bagian timur disepakati oleh ahya operalih ke ada ( paman asep makmun / paman istri didi koswara ) .Catatan keterangan: diduga kuat hadiah / gratifikasi dari iwan surjadi untuk ismail tanjung ketika jadi ketua rw 02 agar membantu membuat jaringan mafia saling gugat . adapun saksi saksi ( pak slamet bin karto alm dan unus dkm masjid ) menyatakan klaim didi koswara dan atau asep makmun cs tidak benar bahkan menurut kesaksian pamannya ada ( adik ahya ) .
4 Shm didi koswara/ asep Makmun cs
Alamat Objek cirapuhan 33 rt07 rw 01 dago bandung
Luas 80 meter
Keterangan : menurut ajb hak tomi rokayah ( alm ) dan ahli waris nya putra putri jenal euis omah . Menurut saksi saksi juga demikian. Lokasi objek ada yang denahnya termasuk jalan warga ( mohon shm ini dicabut atau mohon luas direvisi ) . adapun saksi saksi ( pak slamet bin karto alm dan unus dkm masjid ) menyatakan klaim didi koswara dan atau asep makmun cs tidak benar )
5 Shm diki sulaeman
Alamat cirapuhan rt07 rw 01 dago bandung
Keterangan: . penggunaan sertifilatnya kurang ( perlu 2 sertifikat ) . riwayat Objek lahan sebagian ada di riwayat yang bukan dari shm an itjih unus tapi dari riwayat shm / surat tanah sebelah timur nya . Tidak sesuai dengan denah atau Keterangan yang ada pada 2 shm : baca shm itjih unus dan shm Johan . adapun riwayat shm itcih unus adalah dari m wikarta adapun sebelah timur nya beda lagi .Ceritanya 1 unus beli tanah di m wikarta maka jadi sertifikat an itjih unus 2 unus diberi tanah secara lisan . lalu dia dan keluarganya menjelaskan atau memberi kuasa secara lisan atau global dalam reformasi tanah cirapuhan , lalu unus / keluarga menjual tanah ke suatu pihak , lalu diki membeli nya , lalu saya panggil tapi tak mau mungkin merasa sudah ada pihak pemerintah yang membantunya dan kalau ada apa apa penjualnya yang salah . kadang pembeli lah yang menjebak penjual untuk menawarkan jalan pintas seperti diki ini notabene oknum pemerintah memfasilitasinya , initinya diki harus menggunakan 2 surat tanah untuk ngurus lahan yang dibangun rumahnya . ( seperti ini lah penyebab/ pemicu konflik agraria terjadi bila mana 2 surat tanah berganti pemilik selanjutnya )
6 Shm Sahidin cs
Alamat objek makam cirapuhan rt07 rw 01 dago bandung
Keterangan sebagian masuk ke Objek makam warga . Riwayat bentuk Objek asal udeb/ Sahidin memanjang dari timur ke barat dirubah memanjang utara keselatan karena di posisi awal ada lahan yang sudah di alihkan ke pihak lain .
7 surat pajak bumi dan bangunan an didi koswara / deddy m saad dan turunannya
8 pbb / garapan di eks fasilitas umum lapangan / penghijauan ( jaringan kaki tangan asep makmun cs ) di cirapuhan rt 07 rw 01 dago bandung .
Garapan garapan dan atau lahan lahan di rt 07 rw 01 yang belum bisa kami rekomendasi kan
Karena beberapa hal ( dan atau )
1 riwayat tanah belum jelas baik itu yang saat ini menguasai fisiknya dan atau pun yang menguasai fisik lahan sebelumnya .
2 luas tanah masih belum jelas tidak sinkron dari riwayat sebelumnya
3 masuk ke fasilitas umum yang menurut norma masyarakat dan atau aturan pemerintah tidak bisa untuk diproses , misalnya fasilitas lapangan , daerah resapan dan atau penghijauan dan atau sebagainya
4 subjek pemilik / penggarap ikut serta jaringan mafia tanah dan atau mendukung jaringan mafia tanah dan atau mengikuti langkah jaringan mafia tanah
5.pemilik atau penggarap tidak ada kepedulian terhadap masyarakat dan atau kepekaan sosial
6 untuk itu mohon diperiksa ulang untuk ditunggu hingga suatu jangka waktu tertentu dan atau digunakan sebagai fasilitas umum dan atau penghijauan dan atau di batalkan kesepakatan oper alih sebelumnya atau di pulang kan ke warga pribumi.
7 . Cara mendapatkan nya dengan cara pemaksaan dan atau penipuan dan atau melakukan intimidasi ke pihak pribumi dan atau warga masyarakat sebelumnya.
Komentar
Posting Komentar