pengajuan warga dago

   Bismillah Alhamdulillah  atas Rahmat Allah dan semoga sholawat dan salam terlimpahkan ke Rasulullah beserta pengikutnya hingga akhir zaman , Semoga para pemimpin diberikan taufik dan hidayah diberi kesabaran kesehatan juga kebaikan dunia dan akherat amiin . 

Bersama ini kami koordinator reformasi ekonomi dan pertanahan Nawisan Kurma ( semoga tanah yang pernah diduduki oleh nawisan ini Allah memberkahi nya ) pejuang anti mafia tanah , 

nama      :muhammad Basuki yaman

tempat tanggal lahir : Lamongan

no ktp : 

alamat  : jl cirapuhan 27 rt 07 rw 01 bandung

kami mengajukan permohonan 

Lampiran lampiran dan atau catatan surat tembusan dan atau tertuju  :  surat ke presiden , komnas ham  ,  tanda terima kirim surat ke 1 dpr ri , 2 bpn pusat ( kementrian atr ) ,  , dan lembaga terkait . 3 gubernur jabar , 4 dpr d jabar , 5 walikota bandung , 6 dprd bandung , 7 kantor bpn , 8 kantor pbb dan lembaga terkait  , 9 lurah dago . Riwayat tanah  , keterangan saksi tertulis slamet bin karto , saksi dan daftar hadir rapat ,  saksi saksi dan kuasa umum reformasi ekonomi dan pertanahan cirapuhan , keterangan / sanggahan / catatan putusan pengadilan dan atau asep makmun cs dan atau pihak terkait  , riwayat mafia tanah  . keterangan / sanggahan / catatan dari laporan versi bpn / dpr ri komisi II , berkas copy dari copy ktp koordinator dan tim , berkas copy dari copy ktp saksi saksi dan atau pemohon . berkas copy dari copy surat bpn 1983 ke gubernur , berkas copy dari copy surat lurah dago cmat coblong 1997 , berkas copy dari copy shm 1. an didi koswara dan ajb , 2 shm an ismail tanjung dan ajb , 2 shm an nana rukmana , 3 shm an itjih unus , 4 shm atas nama rosid , 5 shm an triyono / seno  6 shm an acih . shm an etty . 7 shm an johan  , 8 shm an diman adikarta , 9 shm an slamet bin karto , 10 shm an isah juha , 11 shm an mumu , copy dari copy 1 ajb an tomi dengan m wikarta , 2 ajb an suratman dengan surahman , peta lokasi cirapuhan rt 07 rw 01 dago bandung  , peta lokasi rw 02 versi bpn , Pbb an ny iwin dago elos , oknum toga dan oknum tomas , keterangan berkas .dan lainnya 

Ini adalah hukum rimba yang memanfaatkan pengadilan sebagai medan perang. 


kami masih ragu atas penjelasan bpn dan dpr ri dan berbagai pihak apakah memahami kondisi mafia tanah saling gugat ini  .


penjelasan mereka semua seolah seperti ini


dasar hukum egendome Verponding penggugat  melawan  dasar hukum garapan dan shm warga  dago elos asep makmun cs


adapun  penjelasan saya apa yang terjadi adalah 

dasar hukum  egendome Verponding  kolonial di penggugat  melawan  dasar hukum  Verponding  kolonial tergugat  warga dago elos 1/3 lahan warga cirapuhan 2/3 lahan garapan dan juga shm tanah adat 


( silahkan cek berkas negara dokumen pengadilan negeri  / mahkamah  agung ) 

penjelasan kami poin diatas yaitu adanya bu raminten  ( hak egendome Verponding  ) / syamsul m yang bersama tergugat  asep makmun cs .


ringkasnya

penggugat  ( ahli waris egendome Verponding ) vs tergugat  ( hak hibah Verponding  plus shm warga  dan garapan  ) 


kesimpulan kami 

ini mafia tanah saling gugat menggunakan  dasar hukum egendome Verponding  yang      salah satu oknum nya asep makmun cs (bukan hanya pihak Tergugat  tapi  juga ada di pihak  penggugat  ) cek berkas pengadilan   adanya peraan  bu raminten cs yang  menganggap tergugat adalah  penggarap di egendome nya .

jadi ini tidak benar ! 
malah oknum tergugat lebih membahayakan ! belum lagi yang belum masuk ke arena sidang  misalnya  deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah

sehingga jaringan mafia tanah ini berpeluang mendapatkan lahan seolah legal sekitar10.000 meter hingga 60.000 meter !  ( nilai sekitar 100 miliar hingga 1 triliun karena dari pinggir jalan ke tebing adapun yang warga yang  kami koordinasikan hanya di tebing . adapun pihak lain kita , oleh kita cuma dukung hak mereka ) ( mafia tanah ini dapat hasil dari pihak yang di kalahkan dan atau oleh pihak yang dikhianati nya  - yang tak masuk gugatan yaitu pribumi dan masyarakat yang bersama nya dan juga fasilitas umum tanah negara - eks pd kebersihan kota bandung ( yang dichaoskan 2008 hingga sekarang ) . baca kesepakatan warga rt rt dan rw 01 rw 02 tahun 1999  juga  surat rw 02 tahun 1997 pengajuan penggarap rw 02 yang hanya dibawah 10,000 meter ) 

adapun langkah kami adalah ingin mendapatkan Rahmat  Allah  juga bermaksud diakui legalitas oleh  pemerintah Republik Indonesia  karena sengaja dihalangi oleh oknum  , juga menjelaskan , audzubillahiminasyaitonirojim Bismillahirrahmanirrahim  membuka pandora ini . menjelaskan riwayat tanah  , menjelaskan pribumi  dan masyarakat yang bersama nya , menjelaskan adanya mafia tanah dan kaki tangan nya . menjelaskan area hunian  , area makam , area fasilitas umum  , tempat ibadah , menjaga  membangun masyarakat adil Makmur sejahtera  , menjaga lingkungan  , menjaga dampak ekologis  , melestarikan  kearifan sosial masyarakat nawisan kurma  ( semoga Allah memberikan Rahmat pada tanah yang pernah diduduki oleh pribumi bernama nawisan  )

Dalam kesempatan ini kami mohon pemerintah , lembaga lembaga terkait dan berbagai elemen masyarakat lainnya , kami mohon dukungan dan kerelaannya  dan atau memproses 

Hal rekomendasi dan atau permohonan pertanahan : 

1 nama         : Enay suhara

no ktp       :

alamat      : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 58 meter

batas barat : jalan warga

batas selatan : jalan warga

batas timur : itjih unus

batas utara : Ina 

Riwayat dan atau catatan  : menikah dengan rukmana binti itjih unus . Enay suhara dan rukmana adalah mertua Lukman bin jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan .



2 nama        : Ina 

no ktp       :

alamat       : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan :Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan  : 40 meter

batas barat : jalan warga

batas selatan : enay suhara 

batas timur : itjih unus / johan

batas utara : eks egendome

Riwayat dan atau catatan : Ina binti rukmana binti itjih unus ( di cirapuhan sejak sekitar tahun 1950 an )  .Ina adalah istri Lukman bin jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan. Lahan ini tak ada sengketa dengan tetangga . dan telah di bangun rumah dan dikuasai fisiknya. 

3 nama       : Ecin

no ktp       :

alamat      : Cirapuhan  no 2 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no 2 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 60 meter 

batas barat : Dian / engkos

batas selatan : eman

batas timur : jalan

batas utara : eks egendome

Riwayat dan atau catatan : .Riwayat dan atau catatan :Ecin adalah pejuang anti mafia tanah teladan lahan ini di dapatkan dari keluarga besar nawisan ( emed ) . Lahan ini tak ada sengketa dengan tetangga . dan telah di bangun rumah dan dikuasai fisiknya. 


4 nama        : Nana Rukmana

no ktp       :

alamat      : Cirapuhan no 29 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no 29 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 

batas barat : penghijauan eks egendome

batas selatan : edy 

batas timur : maman komarudin

batas utara : yati maryati / yudi / selvi

Riwayat dan atau catatan : .dari operalih garap dari yayat dari jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan .Lahan ini tak ada sengketa dengan tetangga . dan telah di bangun rumah dan dikuasai fisiknya. 

5 nama        : Entis sutisna

no ktp       :

alamat      : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan :

batas barat  : jalan

batas selatan : jalan

batas timur : dedi / keluarga nawisan

batas utara : makam

Riwayat dan atau catatan : .

6 nama        : Ending atikah

no ktp       :

alamat      : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan :

batas barat  : yayat

batas selatan : egi / patah

batas timur : nana s / eks egendome

batas utara : rahmat

Riwayat dan atau catatan : Ending adalah suami dari atikah binti tami anda  bin juha isah binti juanta ( besan eyong binti nawisan ) , dari sini juga menunjukan bahwa suami istri ini punya hak . Lahan ini tak ada sengketa dengan tetangga . dan telah di bangun rumah dan dikuasai fisiknya.  pertanahan . 

7 nama        : Rahmat

no ktp       :

alamat      : Cirapuhan no 34 a rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no 34 a rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan :

batas barat  : yayat

batas selatan : ending atikah

batas timur : jalan

batas utara : eks egendome / lilis

Riwayat dan atau catatan : rahmat bin tami anda  bin juha isah binti juanta ( besan eyong binti nawisan ). dari sini juga menunjukan bahwa suami istri ini punya hak . Lahan ini tak ada sengketa dengan tetangga . dan telah di bangun rumah dan dikuasai fisiknya. 

8 nama        : yati maryati ( punya anak bernama yudi dan selvi )

no ktp       :

alamat      : Cirapuhan 25 A rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan 25 A rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan :

batas barat  : penghijauan eks egendome

batas selatan : nana rukmana

batas timur : kurma / yaman

batas utara : suryadi / siti salamah

Riwayat dan atau catatan : yati maryati operalih garap dari nana , nana hibah dari dedi nengsih binti amat bin mardasih eyong binti nawisan . yati maryati adalah saudara kandung siti salamah ( masih keluarga besar nawisan ) .

9 nama        : suryadi siti salamah

no ktp       :

alamat      : Cirapuhan  no 25 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan  no 25 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan :

batas barat  : penghijauan eks egendome

batas selatan : yati m / selvi / yudi

batas timur : eks egendome

batas utara : penghijauan eks egendome

Riwayat dan atau catatan : operalih garap dari nana , nana hibah dari dedi nengsih binti amat bin mardasih eyong binti nawisan . suryadi siti salamah adalah besan nyai binti entin binti acih misnan bin mardasih eyong binti nawisan . Lahan ini tak ada sengketa dengan tetangga . dan telah di bangun rumah dan dikuasai fisiknya

10 nama        : Muhammad basuki yaman

no ktp       :

alamat      : Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no 27  rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 60 meter

batas barat  : yati m/ selvi / yudi

batas selatan : kube kurma 

batas timur : jalan

batas utara :  eks egendome

Riwayat dan atau catatan : operalih garap dari nono sumarsono , adapun nono sumarsono tukar guling dengan garapan dedi nengsih binti amat bin mardasih eyong binti nawisan . Lahan ini tak ada sengketa dengan tetangga . dan telah di bangun rumah dan dikuasai fisiknya

11 nama        : kurma

no ktp       : kumpukan usaha bersama ( kube )

alamat      : Cirapuhan no 27 A rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no 27 A  rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 30 meter

batas barat  :yati m/ selvi / yudi

batas selatan : maman k

batas timur : jalan

batas utara :  yaman

Riwayat dan atau catatan : untuk kepentingan dunia dan akherat semoga  bermanfaat .hibah dari muhammad basuki yaman operalih garap dari  nono , nono      tukar guling dengan garapan dedi nengsih binti amat bin mardasih eyong binti nawisan . 

12 nama        : pt kafa grup Indonesia

no ktp       : perseroan terbatas

alamat      : Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no 17  rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 60 meter

batas barat  :penghijauan eks egendome

batas selatan : jalan / masjid / fasilitas umum

batas timur : asep marna

batas utara :  penghijauan eks egendome

Riwayat dan atau catatan : hibah dari muhammad basuki yaman operalih garap dari  dedi ( menitipkan uang 30 juta untuk oper alih garap 17, 5 juta ke yati  dan untuk usaha kube kurma 12,5 juta )   , riwayat terkait pribumi adalah  jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan .Lahan ini tak ada sengketa dengan tetangga . dan telah di bangun rumah dan dikuasai fisiknya , kecuali Saat ini diklaim oleh iwan surjadi dan atau didi koswara dan atau ismail tanjung  dengan sertifikat atas nama ismail tanjung . Catatan keterangan: diduga kuat hadiah / gratifikasi dari iwan surjadi   untuk ismail tanjung ketika jadi ketua rw 02 agar membantu membuat  jaringan mafia saling gugat  . adapun saksi saksi ( pak slamet bin karto alm dan unus dkm masjid ) menyatakan klaim didi koswara dan atau asep makmun cs tidak benar bahkan menurut kesaksian pamannya ada ( adik ahya ) . 

13 nama        : asep marna

no ktp       : 

alamat      : Cirapuhan no 45 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no 17  rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 30 meter

batas barat  :pt kafa grup

batas selatan : jalan / masjid / fasilitas umum

batas timur : eks pak bagyo / masjid

batas utara :  penghijauan eks egendome

Riwayat dan atau catatan : hibah dari muhammad basuki yaman operalih garap dari  dedi ( menitipkan uang 30 juta untuk oper alih garap 17, 5 juta ke yati  dan untuk usaha kube kurma 12,5 juta ) jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan . Atas Rahmat Allah dan rasa kepedulian pada putra pribumi maka di hibahkan ke asep marna bin hendi bin nunung endin ( di cirapuhan sejak sekitar tahun 1950 an ) hendi nikah dengan amanah ( ibu kandung asep marna ) amanah binti idi bin hasim okoh binti nawisan . kecuali Saat ini diklaim oleh iwan surjadi dan atau didi koswara dan atau ismail tanjung  dengan sertifikat atas nama ismail tanjung . Catatan keterangan: diduga kuat hadiah / gratifikasi dari iwan surjadi   untuk ismail tanjung ketika jadi ketua rw 02 agar membantu membuat  jaringan mafia saling gugat  . adapun saksi saksi ( pak slamet bin karto alm dan unus dkm masjid ) menyatakan klaim didi koswara dan atau asep makmun cs tidak benar bahkan menurut kesaksian pamannya ada ( adik ahya ) .

14 nama        : maman komarudin

no ktp       : 

alamat      : Cirapuhan no 28 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no 28  rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 100 meter

Riwayat dan atau catatan : ada di cirapuhan sejak sekitar tahun 1974 , dengan pertimbangan  punya peranan dan aktif sebagai dewan kemakmuran masjid maka tokoh masyarakat dan pribumi merelakan lahan ini untuknya .Lahan ini tak ada sengketa dengan tetangga . dan telah di bangun rumah dan dikuasai fisiknya

15 nama        : Dian krisdiansyah

no ktp       : 

alamat      : Cirapuhan  no   rt 08 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no   rt 08  rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 200 meter

Riwayat dan atau catatan : ada di cirapuhan sejak lahir , Dian krisdiansyah adalah putra pribumi turunan ke 5 yaitu dengan riwayat  Dian krisdiansyah bin etty engkos kosasih bin enung wardi bin adikarta emeh binti nawisan . Objek lahan  berdampingan dengan makam leluhurnya .

16 nama        : Engkos kosasih

no ktp       : 

alamat      : Cirapuhan no  rt 08 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no   rt 08  rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 200 meter

Riwayat dan atau catatan : ada di cirapuhan sejak lahir , putra pribumi turunan ke 4  yaitu dengan riwayat  Engkos kosasih bin enung wardi bin adikarta emeh binti nawisan . Objek lahan  sangat dekat dengan makam leluhurnya .

17 nama        :Masjid Al Hikmah ( masyarakat cirapuhan nawisan kurma )

no ktp       :   rumah ibadah

alamat      : Cirapuhan no  rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no   rt 07  rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 200 meter

batas timur : eks bagyo / masjid al hikmah

batas barat : penghijauan eks egendome

batas utara : kafa grup / asep marna

Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan .Saat ini diklaim oleh iwan surjadi dan atau didi koswara dan atau ismail tanjung  dengan sertifikat atas nama ismail tanjung . Catatan keterangan: diduga kuat hadiah / gratifikasi dari iwan surjadi   untuk ismail tanjung ketika jadi ketua rw 02 agar membantu membuat  jaringan mafia saling gugat  . adapun saksi saksi ( pak slamet bin karto alm dan unus dkm masjid ) menyatakan klaim didi koswara dan atau asep makmun cs tidak benar bahkan menurut kesaksian pamannya ada ( adik ahya ) . 


18 nama        : lapangan atas ( eks tpa eks pd kebersihan kota bandung )

no ktp       :  An pemerintah  ( fasilitas umum - penghijauan dan atau lapangan dan atau jalan )

alamat      : lapangan atas ( eks tpa eks pd kebersihan kota bandung )

objek lahan : lapangan atas ( eks tpa eks pd kebersihan kota bandung )

luas lahan : sekitar 3000 meter sampai 7000 meter

Masyarakat nawisan kurma memohon digunakan lahan penghijauan ( untuk bisa di pakai lapangan sholat ied ) pemegang hak pemerintah penggunaan selalu atas kesepakatan bersama masyarakat .  

Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan , pernah diduduki oleh keluarga besar nawisan  dijadikan kebun dan hutan sekitar tahun 1850 dan atau 1870 , di zaman penjajahan  di jadikan kebun dan penambangan pasir sekitar tahun 1900 sampai tahun 1945 dan atau 1950 ,  bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dizaman mempertahankan kemerdekaan sejak  sekitar tahun 1945 dan atau sekitar tahun 1950 , bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dijadikan kebun dan penambangan intensive sejak 1955 dan atau sekitar 1956 ,penghentian penambangan dan penolakan dijadikan tempat pembuangan akhir sampah sejak sekitar tahun 1974 , dikuasai kembali oleh masyarakat dan pribumi sejak sekitar tahun 1984 dan atau sejak 1989  , dijadikan lapangan olah raga dan penghijauan sekitar tahun 1989 sampai sekanjutnya , sebagian wilayah di intimidasi dan dioper alihkan oleh oknum mafia tanah dan kaki tangannya sejak sekitar 1999 , di dichaoskan dan dioper alihkan oleh oknum mafia tanah dan kaki tangannya sejak sekitar 2008 dan atau 2009 hingga 2024 ( sekarang )  , dijadikan mafia tanah saling gugat sejak sekitar 2016 hingga 2024 ( sekarang ) pihak terlibat asep makmun cs didi koswara cs apud sukendar cs , oknum toga oknum tomas dan aparatur , bu raminten cs , ahli waris muller cs , pt dago inti graha ( juga diduga kuat deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah ) 

19 nama        : kantor pos ( bumn )

no ktp       : kantor pos ( bumn )

alamat      : kantor pos ( eks pasar inpres kota bandung )

objek lahan : kantor pos ( eks pasar inpres kota bandung )

luas lahan : sekitar 500 meter

Catatan : masyarakat nawisan kurma mendukung keberadaannya  dengan catatan tidak boleh digunakan untuk dan atau tempat yang membawa dampak negatif ( misalnya jualan miras dan atau tempat hiburan malam ) untuk di operkan ke pihak lain harus secara terbuka dengan sesuai undang undang pemerintah dan masyarakat .  

Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan , pernah diduduki oleh keluarga besar nawisan  dijadikan kebun dan hutan sekitar tahun 1850 dan atau 1870 , di zaman penjajahan  di jadikan kebun dan penambangan pasir sekitar tahun 1900 sampai tahun 1945 dan atau 1950 ,  bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dizaman mempertahankan kemerdekaan sejak  sekitar tahun 1945 dan atau sekitar tahun 1950 , bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dijadikan kebun dan penambangan intensive sejak 1955 dan atau sekitar 1956 ,penghentian penambangan dan penolakan dijadikan tempat pembuangan akhir sampah sejak sekitar tahun 1974 , eks rencana pasar impress diajukan oleh yayasan ema dan atau nini karim . diajukan oleh darul hikam . dikuasai oleh kantor pos ( BUMN

 dijadikan mafia tanah saling gugat sejak sekitar 2016 hingga 2024 ( sekarang ) pihak terlibat asep makmun cs didi koswara cs apud sukendar cs , oknum toga oknum tomas dan oknum aparatur , bu raminten cs , ahli waris muller cs , pt dago inti graha ( juga diduga kuat deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah ) 

20 nama        : terminbal dago ( dinas perhubungan )

no ktp       : terminal dago ( dinas perhubungan )

alamat      : terminal dago ( dinas perhubungan )

objek lahan : terminal dago ( dinas perhubungan )

luas lahan : sekitar 2000 meter

Catatan : masyarakat nawisan kurma mendukung keberadaannya  dengan catatan tidak boleh digunakan untuk dan atau tempat yang membawa dampak negatif ( misalnya jualan miras dan atau tempat hiburan malam ) untuk di operkan ke pihak lain harus secara terbuka dengan sesuai undang undang pemerintah dan norma masyarakat .  

Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan , pernah diduduki oleh keluarga besar nawisan  dijadikan kebun dan hutan sekitar tahun 1850 dan atau 1870 , di zaman penjajahan  di jadikan pabrik dan penambangan pasir sekitar tahun 1900 sampai tahun 1945 dan atau 1950 oleh simongan ,  bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dizaman mempertahankan kemerdekaan sejak  sekitar tahun 1945 dan atau sekitar tahun 1950 , bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dijadikan kebun dan penambangan intensive sejak 1955 dan atau sekitar 1956 ,penghentian penambangan dan penolakan dijadikan tempat pembuangan akhir sampah sejak sekitar tahun 1974 , eks rencana pasar impress diajukan oleh yayasan ema dan atau nini karim . diajukan oleh darul hikam . terminal dago ( dinas perhubungan )

 dijadikan mafia tanah saling gugat sejak sekitar 2016 hingga 2024 ( sekarang ) pihak terlibat asep makmun cs didi koswara cs apud sukendar cs , oknum toga oknum tomas dan oknum aparatur , bu raminten cs , ahli waris muller cs , pt dago inti graha ( juga diduga kuat deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah ) 

21 nama        :Masjid Al Ibadah ( masyarakat cirapuhan nawisan kurma )

no ktp       : rumah ibadah

alamat      : Cirapuhan no  rt 08 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no   rt 08  rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 100 meter

Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan difungsikan sebagai masjid sekitar tahun 1960 an . dijadikan mafia tanah saling gugat sejak sekitar 2016 hingga 2024 ( sekarang ) pihak terlibat asep makmun cs didi koswara cs apud sukendar cs , oknum toga oknum tomas dan oknum aparatur , bu raminten cs , ahli waris muller cs , pt dago inti graha ( juga diduga kuat deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah ) 

22 nama : Ny iwin 

alamat dago elos rw 02 

Riwayat : sertifikat asli di pinjam oleh asep makmun cs  beberapa tahun yang lalu sampai 2024 ini tak ada kabar berita  . adapun ny iwin sudah almarhum , adapun salah satu ahli waris nya yayat sutaryat hanya memegang surat copi pbb saja . tidal memiliki copi sertifikat .



Bersama ini kami ajukan permohonan untuk menghapus dan atau merubah akte tanah dan atau berita acara riwayat nya 

1 nama  masjid al hikmah 

Alamat  jln cirapuhan no 18 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong kota Bandung 

Objek  

Lokasi 

Keterangan riwayat dan catatan ;  riwayat  saat ini disebutkan  wakaf , luas saat ini di gabungan sepihak oleh diki sulaeman dengan yayasan dan atau madrasah  di bagian timurnya  yang  mana seharusnya pada bagian timur sekitar 1 meter atau 2 meter merupakan jalan warga atau jalan keluarga yudi / etty  dari leluhur nya . Adapun riwayat  masjid adalah pinjaman dari lahan pak bagyo ( pihak yang melakukan peminjaman pak karto ( bapaknya pak slamet  ) luas saat ini 150 meter luas seharusnya  sekitar 600 atau 700 meter . Adapun  pak bagyo sejak tahun 1970 an tidak pernah datang  . Adapun pernyataan    asep makmun cs tidak sesuai dengan saksi saksi  adapun wilayah lainnya sudah di sertifikatkan an didi koswara dan ismail tanjung . Dalam kasus ini mohon kami di beri masukan oleh dari ulama independence dari pusat . ( terkait denngan shm poin 2 dan 3 ) 

2 Nama : shm didi koswara

Alamat  :  cirapuhan  rt 07 rw 01 dago Coblong  bandung. 

Catatan keterangan: diduga kuat hadiah dari iwan surjadi   untuk berperan menjadi  jaringan mafia saling gugat  . Lokasi hak  objek : sebagian tanah pak bagyo / tanah masjid / jalan warga dan lainnya . Sebagian lagi eks tanah pemerintah  / garapan pribumi.  Adapun riwayat lain dari keluarga nya yaitu garapan ahya yang dioperkan ke ada ( paman asep makmun  / paman istri didi koswara  / riwayat lain dari keluarga  digarap  oleh tuti ( alm ) anak menantu didi koswara. Catatan keterangan: diduga kuat hadiah / gratifikasi dari iwan surjadi   untuk ismail tanjung ketika jadi ketua rw 02 agar membantu membuat  jaringan mafia saling gugat  . adapun saksi saksi ( pak slamet bin karto alm dan unus dkm masjid ) menyatakan klaim didi koswara dan atau asep makmun cs tidak benar bahkan menurut kesaksian pamannya ada ( adik ahya ) .

3 Nama ismail Tanjung ( alm )

Alamat  Objek:  cirapuhan rt 07 rw 01 dago Coblong kota bandung 

Alamat  asal subjek: dago elos rw 02 dago coblong bandung 

Keterangan riwayat  : sebagian Objek  tanah pak bagyo  / tanah masjid / jalan umum  dan lainnya . Sebagian Objek: di bagian Barat garapan masyarakat nawisan kurma cirapuhan  yang dimohonkan untuk masjid dan garapan  pt kafa grup Indonesia yang dimohonkan hak nya . Garapan asep marna yang dimohonkan hak nya . Adapun  riwayat lainnya  bagian timur  disepakati oleh ahya operalih ke ada ( paman asep makmun  / paman istri didi koswara  ) .Catatan keterangan: diduga kuat hadiah / gratifikasi dari iwan surjadi   untuk ismail tanjung ketika jadi ketua rw 02 agar membantu membuat  jaringan mafia saling gugat  . adapun saksi saksi ( pak slamet bin karto alm dan unus dkm masjid ) menyatakan klaim didi koswara dan atau asep makmun cs tidak benar bahkan menurut kesaksian pamannya ada ( adik ahya ) .

4 Shm didi koswara/ asep Makmun cs 

Alamat Objek cirapuhan 33 rt07 rw 01 dago bandung 

Luas 80 meter 

Keterangan  : menurut  ajb hak tomi rokayah ( alm ) dan ahli waris nya putra putri jenal  euis omah . Menurut saksi saksi juga demikian.  Lokasi  objek ada yang  denahnya termasuk jalan warga  ( mohon shm ini dicabut atau mohon luas direvisi ) . adapun saksi saksi ( pak slamet bin karto alm dan unus dkm masjid ) menyatakan klaim didi koswara dan atau asep makmun cs tidak benar )

5 Shm diki sulaeman 

Alamat cirapuhan rt07 rw 01 dago bandung 

Keterangan: . penggunaan sertifilatnya kurang ( perlu 2 sertifikat ) . riwayat  Objek lahan sebagian ada di riwayat yang  bukan dari shm an itjih unus tapi dari riwayat shm / surat tanah sebelah timur nya .   Tidak sesuai dengan denah atau Keterangan  yang ada pada 2 shm :  baca shm itjih unus dan shm Johan . adapun riwayat shm itcih unus adalah dari m wikarta adapun sebelah timur nya beda lagi .Ceritanya 1 unus beli tanah di m wikarta  maka jadi sertifikat an itjih unus 2 unus diberi tanah secara lisan . lalu dia dan keluarganya menjelaskan atau memberi kuasa secara lisan atau global dalam reformasi tanah cirapuhan , lalu unus / keluarga menjual tanah ke suatu pihak , lalu diki membeli nya , lalu saya panggil tapi tak mau mungkin merasa sudah ada pihak pemerintah yang membantunya dan kalau ada apa apa penjualnya yang salah . kadang pembeli lah yang menjebak penjual untuk menawarkan jalan pintas seperti diki ini  notabene oknum pemerintah memfasilitasinya  , initinya diki harus menggunakan 2 surat tanah untuk ngurus lahan yang dibangun rumahnya . ( seperti ini lah penyebab/ pemicu konflik agraria terjadi bila mana 2 surat tanah berganti pemilik selanjutnya )


6  Shm Sahidin cs 

Alamat objek makam cirapuhan rt07 rw 01 dago bandung 

Keterangan sebagian masuk ke Objek makam warga . Riwayat  bentuk Objek asal udeb/ Sahidin memanjang dari timur ke barat dirubah memanjang utara keselatan karena di posisi awal ada lahan yang sudah di alihkan ke pihak lain . 

7 surat pajak bumi dan bangunan an didi koswara / deddy m saad dan turunannya

8 pbb / garapan di eks fasilitas umum lapangan / penghijauan  ( jaringan kaki tangan asep makmun cs ) di cirapuhan rt 07 rw 01 dago bandung . 


Garapan garapan dan atau lahan lahan di rt 07 rw 01 yang belum bisa kami rekomendasi kan 

Karena beberapa hal (  dan atau ) 

1 riwayat tanah belum jelas  baik itu yang saat ini menguasai fisiknya dan atau pun yang menguasai fisik lahan sebelumnya . 

2 luas tanah masih belum jelas tidak sinkron dari riwayat sebelumnya 

3 masuk ke fasilitas umum yang menurut norma masyarakat dan atau aturan pemerintah tidak bisa untuk diproses , misalnya fasilitas lapangan , daerah resapan dan atau penghijauan dan atau sebagainya

4 subjek pemilik / penggarap ikut serta jaringan mafia tanah  dan atau mendukung jaringan mafia tanah  dan atau mengikuti langkah jaringan mafia tanah 

5.pemilik atau penggarap tidak ada kepedulian terhadap masyarakat dan atau kepekaan sosial 

6 untuk itu mohon diperiksa ulang  untuk ditunggu hingga suatu jangka waktu  tertentu dan atau digunakan sebagai fasilitas umum dan atau penghijauan dan atau di batalkan kesepakatan oper alih sebelumnya atau di pulang kan ke warga pribumi. 

7 . Cara mendapatkan nya dengan cara pemaksaan dan atau penipuan dan atau melakukan intimidasi ke pihak pribumi dan atau warga masyarakat sebelumnya.



















berikut ini foto asep makmun didi koswara

didi kosowara asli subang kakak ipar asep makmun






















 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

info nawisan kurma

putusan pengadilan

dewan pertanahan rakyat