keterangan hal pembelaan asep makmun

  Pembelaan Asep makmun di pengadilan negeri - terkait pembelaan yang di bacakannya-tonton video nya di yutube ( sanggahan pembelaan asep makmun di pengadilan negeri ) pada salah saru kasus konflik pertanahan dago bandung yang masuk perkara perdata muller cs vs asep makmun didi koswara cs ( juga baca keterangan kami pada keterangan kami menanggapi perkara perdata putusan pengadilan negeri bandung , pengadilan tinggi jawa barat , ,mahkamah agung , peninjauan kembali , gugatan sebagian pihak di pengadilan jakarta dan pelaporan ahli waris muller cs .) ini merupakam catatan pembelaan asep makmun pada umumnya dan pada khususnya pembelaannya yang di baca kan di pengadilan negeri bandung . (cek video pembelaannya , juga kesaksian pamannya , pak ada , juga kesaksian warga rw 01 cirapuhan dago bandung juga pelajari keterangan asep makmun di media online )

1. Tidak benar terpaksa berhadapan dengan hukum ( perdata) diduga kuat kasus ini sengaja saling gugat dengan pihak ahli waris muller cs dan atau asep makmun cs ikut membantu oknum penggugat dengan memberikan data siapa saja warga atau mitranya sebagai tergugat . Adapun pendataan oleh asep makmun cs diduga sekitar tahun 2008 sampai tahun 2014 dan atau 2015 . Catatan ; pendataan nama nama warga ( sebagaimana daftar tergugat ) sudah lazim dilakukan oleh jajaran rukun tetangga ( rt ) atau rukun warga ( rw ) selain bisa terjun ke lapangan langsung bisa juga dibantu dengan adanya data induk kartu keluarga yang memang jadi berkas pengurus rt dan atau rw. Adapun pihak lainnya adalah kelurahan atau kecamatan yang bisa jadi peluang ( prosentase ) kesalahan pendataan lebih tinggi adapun di lakukan pendataan langsung si lapangan tentunya warga ( yang tergugat ) mengetahui ada suatu pendataan . saya berpendapat demikian karena punya pengalaman menjadi ketua rt 07 rw 01 cirapuhan dago bandung selama 2 periode .
2. Adanya pihak lainnya yang kerjasama dengan asep makmun cs yang juga mengaku punya hak egendome yaitu bu raminten yang telah memberi kuasa ke H syamsul M sekitar 1 juni 2016 ( sebelum proses gugatan ahli waris muller cs ) - baca keputusan mahkamah agung hal 38 sampai 41 .
3 . Tidak benar orang tua nya menguasai lahan sejak sekitar 60 tahun lalu ( terhitung sekitar 1966 ) yang benar orang tuanya bernama ahya dinaungi Pribumi keluarga besar nawisan ( Tomi rokayah) di pekerjakan sebagai penggali pasir dan atau anemer di lahan di blok dago ( kini cirapuhan rt 07 rw 01 adapun nama zaman belanda adalah cipanyepuhan ( artinya terkait tenaga tukang atau tempat pertukangan atau pertanian - lalu jadi cirapuhan ) dulu kelurahan coblong ( kini kelurahan dago) tahun 1960 an . intinya bukan disuruh menguasai lahan oleh pribumi tapi disuruh kerja . Yang kemudian sejak Pribumi Tomi rokayah tiada dan ahya tiada , asep makmun / didi koswara berani menyerobot lahan anak turunan Tomi rokayah bahkan anak turunnya mau lewat jalan warga saja susah - karena sudah di sertifikatkan dan ditutup dengan bangunan permanen sehingga anak turunan tomi rokayah beli tanah disampingnya ( bukti ajb Tomi dengan m wikarta. Kesaksian euis omah binti Tomi rokayah binti tama bin neh okoh binti nawisan). Lalu ( ketika itu sekitar tahun 60 an ) ahya diberi izin membuat semacam gubuk ( saung dalam bahasa sunda ) dekat area kerja nya di penggalian pasir .
Catatan : Tomi mulai di lahan tersebut sekitar tahun 1950 lalu nikah dengan anak Pribumi bernama rokayah , lalu disarankan beli tanah di kavling m wikarta tahun 1956 . sekitar tahun 1974 bekas penggalian pasir ditutup oleh pemerintah dengan dijadikannya tempat pembuangan sampah akhir . ( ketika penggalian pasir ditutup , didi koswara menurut pak slamet pernah sama sama cari kerjaan di luar cirapuhan )
3 . Tidak benar bahwa asep makmun tahu batas egendome dari bapaknya bernama ahya . Diduga kuat asep makmun cs tahu hal egendome dari berkas surat bpn ke gubernur tahun 1983 dan atau surat kelurahan dago sekitar tahun 1997 dan atau dari jaringan mafia tanah . Kesaksian warga Ahya bapak asep makmun meninggal terkena petasan sekitar tahun 1970 . Adapun masyarakat ketika itu tidak mengenal egendome verponding kecuali setelah tahun sekitar 1990 atau tahun 2000 an itupun dari asep makmun cs ( apud sukendar, alo sana , didi koswara dan asep makmun bahkan pihak ini menjadikan didi koswara sebagai tokoh sentral riwayat tanah , anehnya tetap saja asep makmun sebagai juru bicara sekalipun ada kata masalah tanah garapan ` abah didi lebih paham` abah didi nyaho en ` ` abah didi langkung uningah ` ) bahkan istilah egendome ( Pribumi mengucapkan menyebut hernom) dipake buat mengintimidasi penggarap Pribumi sehingga banyak garapan Pribumi lepas begitu saja dan atau dioperalihkan dengan ganti rugi yang murah. Adapun batas nya pun saya duga kuat dia mempelajari nya dengan memperhatikan batas tanah adat ketika dia dan kelompok nya berniat untuk menguasai dan atau mendapatkan lahan egendome yang luas tersebut mengingat sebelum nya asep makmun cs Berhasil menyerobot lahan Pribumi Tomi rokayah dan jalan warga cirapuhan. Lalu berhasil membuat sertifikat shm an didi koswara dan an Ismail tanjung yang mana lahan eks pak bagyo yang di pinjam masyarakat untuk lahan masjid seluas sekitar 700 meter dan berkali kali membuat surat garapan atau surat pbb . ( saksi utama slamat bin karto pernah menjabat ketua RT 07 cirapuhan dago , unus -dkm masjid al hikmah)
4 hal riwayat tanah sebelum masyarakat tahu istilah egendome verponding
Adalah :
5. Adapun keterangan asep makmun hal luas egendome dan adanya pihak pihak itu membuktikan bahwa itu data dari surat surat yang dikeluarkan pemerintah dan atau bpn. ( bukan dari bapak asep makmun)
6. Kurang tepat menyebutkan didi koswara tokoh sentral pertanahan mewakili warga . karena mertuanya juga punya riwayat numpang ( ahya dari sekepicung kabupaten bandung ) , ahya numpang ke Pribumi, didi koswara numpang ke ahya ( mertua nya). Kami simpulkan asep makmun hanyalah menjadi kan didi koswara seolah berperan sebagai 'tuan tanah Pribumi cirapuhan dago bandung ' padahal didi koswara adalah pendatang dari subang. Seandainya ahya punya hak atas lahan semestinya anak ahya yaitu asep makmun, nanang dan enih lebih pantas disebut di banding didi koswara .
7. Juga kurang tepat untuk masyarakat cirapuhan dago menyebutkan didi koswara lebih dulu baru masyarakat lainnya sejak 1974 . Adapun masyarakat Pribumi keluarga besar nawisan cirapuhan sejak zaman penjajahan - sebelum Indonesia merdeka . Adapun lahan dipakai dan atau dikuasai pihak ini dan itu sudah berkali-kali direbut kembali. Bahkan asep makmun cs dan didi koswara cs biasa melakukan intimidasi dan menguasai lahan Pribumi ( silakan cek data di lokasi untuk perbandingan rumah Pribumi atau rumah keluarga asep makmun didi koswara cs yang banyak di lahan egendome tersebut. cek juga data warga yang dari oper alih atau jual beli dari asep makmun didi koswara cs )

8. Keterangan asep makmun hal tertib administrasi. Ini juga merupakan bukti adanya diskriminasi yang dilakukan oknum kepada masyarakat Pribumi cirapuhan rt 07 dago bandung dan masyarakat yang bersamanya hal pendistribusian lahan . Oknum aparatur negara beda menangani nya juga merupakan suatu indikasi adanya kolusi nepotisme dengan jaringan asep makmun didi koswara cs.
9. Pada waktu yang penting ( pembacaan pembelaan) asep makmun cs cenderung menghalangi pihak lain ikut serta ( selain kelompok nya ) yaitu ketika asep makmun menyatakan bahwa tidak setuju undangan sidang masing masing tergugat di bagikan. Ini membuka peluang asep makmun cs melakukan kolusi dengan pihak oknum penggugat yang kami sebut mafia tanah saling gugat. Sehingga asep makmun berkesempatan melakukan pembelaan sesuai skenario yang mana bisa menguntungkan suatu pihak oknum yaitu dengan meletakkan pembelaan dengan mengatasnamakan didi koswara atau keluarga nya yang notabene di luar sidang asep makmun Didi koswara cs punya kesepakatan dengan pihak iwan surjadi dan atau deddy m saad. Juga untuk mengantisipasi adanya pihak di luar jaringan nya ( misalnya pihak masyarakat cirapuhan yang tidak tergugat dan atau pihak pemerintah ( pd kebersihan / pemkot bandung dan fasilitas umum lainnya ) mendapatkan hak tanah dalam perkara perdata ini. Juga jaringan oknum tokoh masyarakat ( tomas ) dan oknum tokoh agama ( toga ) punya peranan penting mengkodisikan keadaan . secara sistematis dengan pola pihak warga yang paham riwayat tanah ( misalnya masyarakat cirapuhan ) seperti di kesampingkan di arahkan untuk sabar dan cukup mendoa kan warga dago elos ( di cirapuhan rt 07 kami melarang warga untuk mendukung , mendoakan dan mengikuti karena kami yakin ini konspirasi mafia tanah saling gugat , saya pun sudah mengingatkan warga dago elos lewat tarka rw 02 dago elos . anehnya diki sulaeman pernah mengajak jamaah untuk mendoakan pihak tergugat di masjid al hikmah cirapuhan rt 07 rw 01 dago bandung )

10. Melengkapi poin 9 bahwa surat undangan gugatan perdata adalah hak tergugat untuk menerima nya Adapun bila tidak maka pejabat kelurahan yang punya hak menyimpan nya bukan ketua rukun warga.
11. Suatu catatan, saya pernah bertanya kepada tim lembaga bantuan hukum ( lbh) apakah lbh masuk membantu warga awal sidang? Dijawab nya tidak, lbh baru masuk setelah nya. Ini juga merupakan indikasi bahwa oknum tergugat ( asep makmun cs - utamanya 4 tergugat yang disebut pertama yaitu diantara nya asep makmun didi koswara apud sukendar dan alo sana, ini sudah menjadi kabar umum di masyarakat cirapuhan rt 07 dago pada khusus nya dulu mereka sering terlihat bersama ) terlibat modus saling gugat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

info nawisan kurma

putusan pengadilan

dewan pertanahan rakyat