oknum tomas dan oknum toga
Keterlibatan oknum toga dan oknum tomas dan oknum aparatur negara .
Keterlibatan oknum tokoh agama ( toga ) dan tokoh masyarakat ( tomas ) karena disebabkan krisis kepekaan sosial .
Ketidakpedulian oknum toga dan oknum tomas dalam hal hak pertanahan adalah bentuk apatisme individual terhadap masalah sosial . Satu sisi karena kuat nya jaringan mafia tanah . Sisi lainnya oknum ini ada kemungkinan berniat mengambil keuntungan dengan cara mudah yaitu mengikuti arus jaringan bisa jadi membuat program nya mudah dijalankan dan atau mereka mendapatkan keuntungan akan rusak nya prinsip keadilan . Secara tidak langsung mereka pun ikut serta mendukung para mafia tanah . Juga disadari atau tidak mereka juga terlibat ikut serta dalam jaringan mafia tanah , dan atau mendukung jaringan mafia tanah . Juga ikut melakukan apa yang seperti dilakukan oleh mafia tanah seperti penipuan data atau misalnya tak peduli riwayat tanah seperti apa asal ada oknum aparatur menyetujui maka diikuti . Dalam masalah riwayat tanah demikian bisa jadi akan menimbulkan dampak negatif buat penerusnya . Misalnya kasus diki sulaeman beli tanah dari suatu pihak . Pihak penjual belum begitu paham riwayat tanah nya . Cerita nya pak unus beli tanah m wikarta seluas 30 tumbak sekitar 400 meter setelah dipotong untuk jalan jadi ĺuas 357 di sertifikat nya . Setelah nya karena bekerja di pak manan maka secara lisan di izinkan beberapa meter untuk pak unus . Adapun sertifikat nya masih 357 m karena itu riwayat tanah beli dari m wikarta. Adapun diki riwayat nya ada di pak manan . Lalu saya panggil untuk dijelaskan tapi gak mau . Silakan bisa kemungkinan sertifikat diki akan disita negara pesan saya . Dari sini karena adanya kedekatan juga adanya oknum yang asal saling menguntungkan maka jadilah sertifikat baru .
Laluapa dampaknya ? Bagaimana bila tanah sertifikat Diki Dijual Ke pihak A ? Sementara itu juga tanah pak maman Dijual ke suatu pihak B . . Maka A dan B berpotensi untuk konflik karena B merasa luas tanah nya kurang Sementara A tidak merasa mengambil tanah B karena luasnya sama dengan di sertifikat.
Dari sini harus nya orang seperti diki maklum dan mau menerima penjelasan. Seperti pepatah jangan dilihat siapa yang bicara rapi dengarkan dan perhatikan apa yang dibicarakan . Dia paham betul tapi karena sudah merasa punya koneksi maka diabaikan peringatan saya . Dan lagi bisa penjual lah yang kena masalah bila demikian . Dari sini kami sebagai koordinator tanah memahami bahwa pak unus dan keluarga nya tidak paham , seperti 357 tambah 100 meter misalnya hasilnya 457 di lepaskan 100 maka sisa 357 meter tanpa di pahami bahwa yang 100 itu riwayat tanah beda lagi , jadi harus menggunakan riwayat tanah yang 100 .
Kasus yang sama terjadi di makam eks egendome 6467 oleh sahidin ( supir bpn ) tanah nya memanjang timur ke barat . Tapi karena suatu hal sertifikat nya di buat utara ke selatan sehingga makam warga kena yang mana warga gak tahu itu egendome 6467 Adapun tahunya itu tanah leluhur nya sejak dulu yang di gunakan sebagai makam .
Konflik pertanahan seperti demikian sudah hal wajar dilakukan oleh mafia tanah . Karena sistem yang ada bisa diatur diaturnya. Ini terjadi pada kasus tanah tomi rokayah bisa di sertifikat oleh keluarga asep makmun/ didi koswara. Juga tanah pak bagyo dipinjam pak karto untuk masjid seluas sekitar 700 meter . Asep Makmun bekerja sama ( berkolusi ) dengan iwan surjadi ( pt batununggal indah , nama ini yang menyebutkan tim pengacaranya yaitu Bob nainggolan) lainnya menjadikan nya sertifikat an ismail Tanjung ( 868 meter ) dan didi koswara. ( 270 meter ) Adapun masjid seolah diberi wakaf sekitar 150 meter . Adapun oknum tomas dan oknum toga seolah menganggap baik dengan diberikan wakaf untuk masjid . Tapi bagaimana bila anak cucu pak bagyo meminta nya ? Lalu bagaimana dengan luas tanah ismail Tanjung dan didi koswara yang bertambah luas ? Tentunya mengambil tanah dari pihak lain nya . Yang mana akan menimbulkan konflik pertanahan baru cepat atau lambat .
Komentar
Posting Komentar