keterangan berkas

 keterangan berkas / dokumen , keterangan berkas dokumen , keterangan berkas

Berkas surat bpn  tahun  1983  ke gubernur. jabar

1. Saya mendapatkan hanya  1 halaman  berkas ini dari pinjam  foto copy dari pak agus ( dulu ketua rt di rw 02 )

2. Keterangan asep makmun di pengadilan negeri bandung dusta . Dari berkas ini lah asep makmun cs tahu eigendom verponding di wilayah  cirapuhan  dago elos bandung. 

3. Adapun 4 egendome  tersebut  lokasi  objek nya sekitar 1/3 nya ada di rw 02 ( dago elos  ) 2/3 nya ada di rw 01 ( cirapuhan dago hegar  )  di  cirapuhan  rt07 adalah  rt terluas di rw 01 dago bandung  .

Keterangan berkas / dokumen 

Ajb tahun 1956 ( tomi dan m wikarta )

  1. Bahwa jajaran kavling tersebut bukti adanya Pribumi yang mendayagunakan dan atau menguasai lahan di sekitar nya ( yang versi belanda disebut eigendom)  . Jajaran kavling itu untuk meng intensive kan pekerjaan pendayagunaan  lahan ( salah satu nya penggalian tambang pasir) 

2. Adapun yang mengarah kan Tomi ada di cirapuhan adalah keluarga besar nawisan. Tomi nikah dengan rokayah binti tama bin neh okoh binti nawisan. 

3. Ajb antara Tomi dengan m wikarta 

4. berkas ini juga membuktikan adanya tanda keluarga pribumi ini cukup lama di area sekitarnya . tahun 1956  tomi adalah suami dari rokayah , rokayah itu anak tama (ada saksi yang menyebutkan tama bukan anak tertua ) tama anak dari okoh dan okoh anak daro nawisan ( mohon di hitungkan kira kira berapa usia nawisan ) .  adapun turunan tomi rokayah yang ada di cirapuhan rt 07 rw 01 dago bandung adalah ( dengan silsilahnya ) jihan ( sekitar 8 tahun ) binti wulan binti sumiati binti euis omah binti tomi rokayah . jadi Jihan itu anak turunan ke 8 dari Nawisan . 

Membuktikan bahwa didi koswara / asep makmun ataupun ahya ( bapak asep makmun) bukan Pribumi dan mereka dinaungi oleh Pribumi .

Keluarga besar Ahya diajak kerja oleh keluarga besar nawisan dan di beri naungan tempat tinggal. 

Hal ini membuktikan adanya shm keluarga besar asep makmun / didi koswara di cirapuhan no 33 rt 07 rwa 01 dago bandung perlu di periksa mendalam ( dulu euis omah binti tomi rokayah menanyakan kepada kami ' kok bisa ada sertifikat ? ' ) 


Catatan :  berkas bertuliskan deddy mochamad saad 

1 yang menulis kan adalah petugas PBB kota bandung

2 deddy M saad adalah pihak yang mengurus PBB di objek yang sama yaitu cirapuhan rw 01 ( adapun versi asep makmun cs dago rw 02 ) ini menurut petugas pbb sekitar tahun 2017

3 berkas tersebut membuktikan adanya pihak lain yang diduga kuat dari oknum warga ( asep makmun cs dan atau dari berkas PBB an didi koswara 15.000 m) 


Berkas penetapan batas rw  

1  agar memudahkan pendataan warga dan wilayah. 

2. Untuk menghindari permainan mafia tanah dan atau oknum warga membuat kacau wilayah.  ( pemerintah dago tidak bersedia tanda tangan) 

3. Nama Lokasi sesuai dengan riwayat warga dan kesepakatan warga yaitu disebut kan pada kesepakatan tahun 1999 lapangan bola seluas sekitar 7.000 meter ada di rw 01 dago bandung ( notabene ada di rt 07 rw 01 dago bandung- rt 07 mewarisi wilayah rt 04 rw 01 di rw 01 bagian  selatan . 

(  maka selanjutnya silakan baca kesepakatan rt 09 dan rt 07  )

4 , ini juga merupakan tanda bahwa kami menyusulkan kebijakan solusi untuk kedepan , sayangnya ketika itu malah di abaikan beberapa pihak . 


Berkas kesaksian tertulis pak Slamet bin karto 

Tahun 2010  

Metode kami  dalam hal ini adalah kami tanyakan lalu di jawab saksi lalu seterusnya lalu kami bacakan maka ada kesesuaian dengan  kesaksiannya maka sakai tanda tangan di atas dan bawah keterangan

1.Membuktikan ada kavling kavling yang digunakan untuk memudahkan  mendayagunakan lahan yang hendak di gali dan atau di jadikan kebun. Bahkan  saksi saksi  meriwayatkan pribumi  sudah  ada di lokasi  yang  disengketakan ini sejak 1800 an .

2 . Membuktikan bahwa ahya bukan Pribumi karena tidak punya tanah adat yang notabene anaknya asep makmun cs juga didi koswara mantu ahya. 

3. Asep makmun  keluarga besar ahya asal dari seke picung 

4. Didi koswara asal dari subang

5. Lahan yang dijual ke iwan surjadi oleh asep makmun, Ismail tanjung, didi koswara juga melibatkan apud sukendar dan oknum toga tomas lainnya adalah tanah pak Bagyo yang di pinjam untuk masjid al hikmah seluas sekitar 30 tumbak sampai 50 tumbak,  sekitar 700 meter. Jadi gak benar shm didi koswara dan Ismail tanjung punya shm tersebut juga luas nya salah. 

6. Membuktikan yang sekarang cirapuhan 33 rt 07 rw 01 tidak benar milik keluarga ahya atau didi koswara atau asep makmun cs

7. Batas tanah itjih unus yang kemudian disertifikasi oleh Diki sulaeman adalah tidak sesuai dengan yang ada Diki sulaeman sudah kami ingat kan bila disertifikasi harus juga pake surat dari pak manan Adapun keluarga pak unus diberi secara lisan. Dan beda riwayat Lokasi tersebut.

8 , nama nama pihak yang terkoordinasikan untuk melakukan pendayagunaan lahan di sekitar nya yaitu dengan menambang pasir dan atau berkebun . yang mana koordinatornya adalah keluarga besar nawisan juga aparatur negara kelurahan coblong kecamatan cibeunying bandung blok dago  ketika tahun 1956 ( sekarang kampung cirapuhan kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung )

Berkas 343 tahun 1997 

1. Berkas itu menunjukkan  bahwa power poin versi bpn yang  di rekomendasi dpr ri tidak sesuai keterangan bahwa gak ada pihak yang mengajukan hak pertanahan di egendome dimaksud . 

2. Sekain dari surat bpn tahun 1983 dan tahun 2000-,ini juga menunjukkan  berkas ini pula asep makmun tahu hal egendome  bukan  dari bapaknya seperti kesaksian nya di pengadilan negeri. sehingga membuktikan kesaksian asep makmun dusta di pengadilan negeri bandung sewaktu membaca pembelaan nya . ( riwayat ahya yaitu bapaknya asep makmun adalah diajak kerja dan dinaungi oleh keluarga besar pribumi nawisan - tomi rokayah binti tama bin okoh binti nawisan ) 

3. Berkas ini juga menunjukkan diakomodirnya hak pertanahan dago elos sementara  warga pribumi cirapuhan  malah di persulit oleh oknum.  ( bisa bila menggunakan riwayat yang  gak jelas notabene  akan terjebak pada posisi yang  lemah dalam hukum pertanahan.  inti nya harus menginduk riwayat  mafiatanah )


4. Berkas itu juga tanda oknum mafia tanah tidak puas dengan hasil ( luas tanah  ) yang  di kuasai nya ( cek juga peta dago elos versi bpn ketika itu sekitar tahun 1984 dan atau tahun 2000 ) - juga silahkan cek luas tanah garapan rumah asep makmun ( ini pun asep mkmun juga telah mengoper garapan ke budi dekat kantor pos .  Tahun selanjutnya semakin sering  menguasai  dan atauy menyerobot objek  tanah garapan pribumi  ( Cek pbb didi koswara  15 .000 dan konfirmasi  ke asep makmun / didi koswara surat  tanah  mana yang  di pegang  , di waris kan dan atau di operkan  , kadang  masih tetap  diurus pengajuan  haknya  , juga sebagai contoh tuntutan ke the maj apartemen yang notanebe didi koswara tekah mengoperkan ke iksan atau guhlam dkk , bukankah harusnya pihak itu yang menuntut ganti rugi ke the maj . adapun ini pun ada catatan sebagai area hijau / fasilitas umum sebagiannya ) 



Berkas 25 februari 1999

1. Membuktikan bahwa egendome terluas ada di cirapuhan  rw 01  bukan  di rw 02 dago elos.  adapun rw 1 dago bandung adalah wilayah rukun tetangga 07 rw 01 .

2. Membuktikan pbb 15 rb meter an didi koswara  dibuat tanpa dasar  yang sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 . 

3. pada berkas itu tertulis Luas objek 14 000 neter di bagi 8 pihak . Sehingga  poin pbb didi koswara dengan luas 15000 meter  kurang tepat  ( sekalipun  pbb bukan  surat tanah akan  tetapi  oknum mafia tanah bisa  memanfaatkan pbb untuk melakukan aksinya ) adapun  pbb atas nama  didi koswara  terhapus lalu ada nama deddy m saad. 

4. Disebut kan sarana  olah raga ( eks tpa dago ) lapangan sekitar sekitar 7.000 m ( ini salah satu fasilitas umum yang bisa dijadikan kerja sama oleh mafia tanah saling gugat  tetap untung bila pihak manapun yang menang  selain itu warga yang  tidak digugat )

5. Pada berkas ini luas garapan asep makmun  1500 ( riwayat  diragukan dan atau tidak sesuai dengan berkas sebelumnya  ) adapun berkas sebelumnya yang dikeluarkan rw 02 garapan asep makmun seluas 280 meter ( perbedaan sangat besar ini salah satu contoh pemicu konflik agraria ) 

6. ( baca berkas peta rw 02 versi bpn ) harus diteliti berkas ini karena juga melibatkan jaringan mafia tanah oknum  warga  yang  mana ada sebagian area sebenarnya juga sudah di oper alihkan  dan atau sudah di beri ganti rugi  oleh  suatu pihak ( misalnya darul hikam )  . Sehingga  berkas  asep makmun cs  ( atau rw 02 )  yang  lebih akurat  adalah  berkas peta rw 02 dan juga peta versi bpn ,. pada berkas ini lokasi utara kantor pos masuk ke rw 01 cirapuhan  / dago hegar  .rw 01 

 7.  Poin  diatas membuktikan  adanya  permainan oknum tomas dan atau oknum  toga yang terlibat jaringan mafia tanah  baik itu di cirapuhan  01 atau pun di dago elos rw 02 . Baik itu namanya  ada di berkas ataupun tidak ada  

PBB an didi koswara no 32.73.230.006.003-0177.0

1 diterbitkan tahun 2002 ini menandakan tidak sesuai dengan kesepakatan 1999  .   

2.meskipun PBB bukan bukti / surat tanah akan tetapi  oknum jaringan Mafia tanah ini bisa menggunakan PBB untuk     modus menyerobot lahan

3.menurut petugas PBB setelah dihapuskan PBB ini,  ada pihak bernama deddy m saad mengurus PBB di objek yang sama . ( yang menuliskan tangan nama dan alamatnya adalah petugas pbb sekitar tahun 2017 ) 

4 . Tertulis objek PBB di dago elos. Hal ini tidak sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa lapangan bola masuk ke rw 01 dago notabene cirapuhan rt 07 rw 01 dago bandung . Adapun wilayah dago elos rw 02 sudah di daftar kan ke bpn.  Sedangkan cirapuhan banyak yang belum karena ada oknum yang menghalanginya bahkan mengintimidasi warga . 

5. PBB ini bertentangan dengan hal objek garapan didi koswara yang sudah banyak dioperkan ke beberapa pihak ( misalnya guhlam , iksan m budi , tati dll )  dan juga banyak di oper waris kan ( misalnya nanang , siti kurniasih , dadang ,  tuti ( alm ) yang notabene keluarga asep makmun didi koswara ) .

6. Ini menandakan pula asep makmun cs menjadikan didi koswara kakak iparnya berperan seolah  sebagai tuan tanah tokoh pribumi .juga, kami duga kuat dengan ada nya PBB inilah menimbulkan korelasinya pada pembelaan asep makmun di pengadilan negeri ( tentu ada modus lain nya yang dia gunakan karena PBB bukan bukti tanah dalam hukum yaitu mengadakan kesepakatan dengan pihak tertentu di luar sidang gugatan misalnya lewat perantara deddy m saad) 

7. intinya PBB ini kami duga menjadi jaminan ( diluar sidang) bila mana tergugat menang . bagi pihak pihak penggugat bisa menagih janji pihak asep makmun cs  bila warga menang gugatan . dan atau  investor dari modus saling gugat ini ikut serta mendapatkan jaminan . Notabene bisa saja terjadi saling ada penghianatan bila mana ini terjadi pihak yang berkhianat tentunya paham tidaklah mungkin melaporkannya ke yang berwajib . akan tetapi di dalam sidang perdata pun ada pihak intervensi yang saling menjaga hak dan kewajiban dengan tergugat ( asep makmun cs )  yaitu bu Raminten / h syamsul M .

8. PBB ini pernah dibayar sekali sekitar tahun 2010 . ini juga merupakan tanda ada pihak yang sudah ada niatan untuk menguasai secara yuridis suatu lahan ( sekalipun pbb bukan bukti tanah - tapi ini sebagai wacana penting atau perlunya menjadikan pbb suatu kebijakan atau pertimbangan khusus sebagai bukti yuridis pertanahan bila diperlukan )

9.laporan PBB ini hanya pernah datang 1 kali di cirapuhan rt 07 rw 01 dago bandung sekitar tahun 2006 untuk laporan PBB tahun 2005 . Ini juga menandakan ada pihak oknum aparat berusaha melakukan tindakan menutupi adanya PBB tersebut . 

10. Adapun adanya banyak laporan PBB ini. Hal ini menandakan bahwa PBB dan pihak oknum warga ini dalam pengawasan kami sebagai koordinator pertanahan bersama masyarakat cirapuhan yang punya intregritas terhadap norma masyarakat hal tanah garapan . 

11. Bahkan  dulu dengan adanya PBB ini, kami  memperkirakan akan ada masalah besar konflik pertanahan  ( seperti saat ini yaitu mafia tanah saling gugat )

12. Untuk itu kami beserta tim masyarakat memantau nya termasuk kasus kasus lainnya di wilayah cirapuhan dago bandung


Berkas tahun 1999 dikeluarkan rw 02 dago elos tanggal 30 Mei 1999

1. Berita acara ini dijadikan  alat untuk mengindasi masyarakat cirapuhan dan pribumi pada khususnya.  Adapun ini seolah larangan buat buat menggarap  alih alih demikian  , mafia tanah semakin gencar menggarap dan atau menyerobot lahan pribumi dan masyarakat cirapuhan  

2. Poin diatas contoh nya didi koswara mengoper alihkan ke pak iksan , bu tati , pak guhlam dan yang lainnya 

3. Asep makmun mengoper garapan ke pak budi 

4. Mafia tanah melakukan klaim tanah fasilitas umum misalnya lapangan bola  ( kemudian tahun 2008 /2009 dichaoskan dengan cara membuang galian pondasi pembangunan proyek hotel wirton ) apud sukendar dan asep makmun cs 

5. Mengundang datang nya penggarap baru yang menjadikan nya sebagai tempat pembuangan sampah sementara warga di luar wilayah sekitarnya 

6. Mengundang bandar bandar rongsok dan kios kios 

7. Surat edaran tak tahu riwayat lahan agak aneh bila di keluarkan setelah adanya kesepakatan bersama antar rt rt di rw 02 dan rw 01 cirapuhan 

8. Alih alih demikian  , tahun 2002 mafia tanah  membuat pbb an didi koswara seluas 15.000 meter yang kemudian pernah dibayar tahun 2010 kemudian terhapus

9. Adapun terhapus nya pbb an didi koswara  di kuasakan ke asep makmun menurut didi koswara 

10. Menurut petugas pbb kota bandung di proses oleh orang bernama  deddy m saad  ( petugas pbb kota bandung menuliskan nama nya beserta alamat lengkapnya 

11. Kami duga kuat ini dijadikan kesepakatan bersama antar jaringan mafia tanah dalam gugatan muller cs vs dago elos asep makmun cs  ( sebagai jaminan bila pihak dago elos menang  ) dan setelah nya pun asep makmun pernah memasang plang yang mana tertulis 3500 meter adalah garapan asep makmun  ( Cek yutub video  )

12. Dari ini masyarakat cirapuhan juga pribumi banyak yang ketakutan sehingga melepaskan garapan begitu saja

13. Poin diatas misalnya pak suratman ( adapun pak suratman adalah penggarap yang  juga pernah beli tanah adat sekitar egendome  yaitu tanah adat keluarga besar nawisan  yaitu surahman bin ewung binti nawisan. Atau pak dedi nengsih binti amad bin mardasih eyong binti nawisan , dan atau hendi amanah binti idi bin okoh binti nawisan . 

14. Selain itu masyarakat cirapuhan dan masyarakat pribumi dipersulit oleh oknum untuk mendaftarkan lahan garapan bahkan membuat pbb sekalipun 

15. Saat ini tahun 2024 contoh tersebut masih banyak misalnya ahli waris garapan juanta dan atau ahli waris garapan keluarga nawisan lukman misalnya 

16. Juga masyarakat cirapuhan yang saling bersosialisasi dengan pribumi 

17. Adapun bila mana kerjasama dengan oknum mafia tanah mungkin bisa disetujui 

18. Adapun poin diatas tentunya riwayat nya berasal dari riwayat pbb dan atau surat tanah didi koswara dan atau asep Makmun cs yang notabene riwayat nya terputus  ( maksudnya lebih muda yaitu sejak riwayat asep makmun cs padahal riwayat keluarga asep makmun cs sendiri lebih muda dibandingkan riwayat keluarga juanta apalagi keluarga besar nawisan  )


Berkas rw 02 tanggal 21 April 1997 

1 berkas ini bukti laporan dpr ri komisi II versi bpn bandung kurang tepat bahwa surat ini hendak untuk  memproses pengajuan hak di egendome verponding dimaksud. 

2. Adapun peta rw 02 dago elos versi bpn bisa jadi waktu bersamaan dengan surat ini


Surat pernyataan penggarap 31 maret 1986 an agus

1 pihak pemerintah ikut serta menandatangani


Surat kesepakatan 24 juni 2022

1. Intinya asep makmun cs ada kesepakatan dengan pihak penggugat ( diluar sidang ) sementara itu juga ada kesepakatan dengan pihak lain warga yang menyatakan berhak atas egendome ( mohon baca surat keputusan Mahkamah Agung hal 38 SD 41 asep makmun cs kesepakatan dengan bu Raminten / h Syamsul m di pihak penggugat ) sehingga ini tanda ada pihak masyarakat cirapuhan dan fasilitas umum menjadi lahan yang di serobot .

2 adapun kesepakatan tanggal ini dengan pihak penggugat ahli waris muller cs . 

3 bukan kah ini merupakan suatu bukti adanya pihak yang mengambil posisi di pihak manapun menang akan tetap mengambil keuntungan  bahkan bisa lebih banyak karena luasnya lebih dari luas lahan yang digarap saat ini ( baca peta dago elos versi bpn ) dan atau adanya pihak yang saling kerja sama di kondisi ini .

4 adapun secara estimasi pun adanya peluang untuk selalu mendapatkan untuk dengan adanya fasilitas umum dan atau tanah pemerintah dan atau tanah masyarakat yang subjek nya tidak masuk sebagai pihak tergugat maupun pihak penggugat. 


masyarakat cirapuhan juga tidak setuju adanya poster tesebut ( foto maret 2024 )



Berkas PBB an ny iwin  alamat gg dago elos rt 003 rw 02 
1. Ini merupakan satu satu nya bukti yang di pegang oleh ahli waris nya 
2. Bahwa sertifikat shm ny iwin telah dipinjam oleh asep makmun cs lalu sampai sekarang gak ada kabar nya
3. Untuk itu mohon bantuannya agar ahli waris nya bisa mendapat kan kembali sertifikat aslinya ( foto copy nya juga ahli waris nya gak punya)

Berkas sertifikat shm 
1. Itjih unus, 
Sekitar Tahun 1955 atau tahun1956 Pak unus membeli tanah dari m wikarta hal ini juga sesuai dengan kesaksian pak slamet bin karto, pak unus sempat ikut penggalian pasir dan atau anemer , ini juga membuktikan bahwa Pribumi telah berada di wilayah sekitar nya karena maksud nya ada kavling kavling ini adalah untuk mengintensivekan pekerjaan penambangan pasir dan atau perkebunan di area sekitar ini ( adapun versi simongan adalah egendome verponding) . Jadi maksud dan tujuan penjualan atau pembelian kavling diprioritaskan untuk pengembangan usaha penambangan dan atau perkebunan Pribumi. Kesaksian pak unus atau pun pak slamet dengan luas sekitar 30 tumbak ( adapun luas bersih 357 meter sisanya untuk jalan) 
Lokasi objek lahan  di barat jalan warga - sekalipun jalan termasuk dalam objek akte jual beli nya . Sehingga Diki harus nya juga dari berkas surat di timur sertifikat ini ( liat luas dan denah sertifikat ini, juga sertifikat sebelah nya sertifikat johan . ) 
2 . Johan
Pembeli awal pada m wikarta adalah andik bin juanta, ini juga membuktikan adanya Pribumi yang mendayagunakan area sekitar nya, maksud tujuan adanya jual beli kavling ini adalah untuk mengintensivekan penambangan dan perkebunan di area sekitar nya.  Andik ( istilah semacam pengepul dan atau bisa diartikan mandor dan atau semacamnya jabatan yang lebih tinggi dikit dari penggali pasir ) dulu nya anemer dan atau tukang gali pasir.  Lalu andik menjual nya ke johan, ada riwayat leluhur johan sebenarnya masih keluarga besar nawisan  , johan berasal dari barat terminal dago. Dari denah sertifikat ini diketahui posisi lahan Diki lebih besar ada di sertifikat yang bukan dari sertifikat itcih unus. 
3 isah juha  
Isah adalah anak juanta . Adapun juha adalah suaminya. Juha membeli langsung dari m m wikarta. hal ini tak lepas dari peranan keluarga pihak istri yaitu juanta  Sertifikat ini juga membuktikan bahwa pribumi telah menguasai area ini .  juha termasuk orang yang ada kesepakatan untuk mengintensivekan penambangan pasir dan atau perkebunan area sekitar ( yang versi simongan adalah egendome verponding)
4 Slamet bin karto 
Slamet beli tanah dari pak ateng putra ari anaknya juanta lokasi nya samping selatan tanah pak bagyo yang di pinjam pak karto ( bapak pak Slamet) untuk masjid ) ini membuktikan keberadaan pak bagyo juga Slamet bin karto saksi yang kuat yang menyatakan tidak percaya 
Bahwa didi koswara dan atau Ismail tanjung dan atau iwan surjadi dan atau asep makmun punya hak atas tanah pak bagyo atau tanah yang di pinjam untuk masjid ( hal senada dinyatakan oleh unus) 
, Sebelum nya karto ( bapak Slamet pernah beli ke m wikarta) . Adapun lokasi nya sebelah selatan nya amad bin mardasih eyong binti nawisan. Sebelah utara nya Tomi rokayah binti tama bin hasyim okoh binti nawisan. Maka Slamet juga saksi kuat bahwa dia tidak percaya asep makmun bin ahya dan atau didi koswara menantu ahya punya hak tanah dari Tomi rokayah adapun datang nya ahya pun sekitar tahun 1970 ( tahun 1960 an akhir)  hal senada di nyatakan oleh unus  ) 
Hal ini juga membuktikan bahwa adanya kavling ini dengan maksud dan tujuan untuk mengintensifkan pekerjaan di area sekitar nya. 
Bahkan peta dari berkas berkas diatas juga bisa membuktikan kejujuran dari yang mengakui adanya peta Egendome simongan ( seperti muller cs atau bu ramiten cs ) . Dengan suatu catatan bila muller cs ( atau bu raminten cs )  menunjukkan batas nya agak ke suatu arah maka bisa dipastikan dia dusta  sebaliknya bila batas nya ke suatu arah yang lainnya bisa jadi dia jujur tapi salah ( karena kemungkinan besar memasuki lahan yang dinyatakan sebagai tanah adat oleh pemerintah) dan ini beriko terjadi masalah korban perkara muller cs dan asep makmun bu raminten cs ini semakin besar . 
Etty 
Adanya sertifikat tanah ini menunjukkan bahwa adanya Pribumi ada di area sekitar nya. Adapun etty adanya putra Pribumi dengan riwayat etty binti entin binti acih bin juanta yang menikah dengan misnan bin mardasih eyong binti nawisan. Denah sertifikat ini juga menunjukkan bahwa sesuai dengan keterangan saksi saksi  disebelah barat nya  ada jalan yang  dan atau berasal dari tanah eyong binti nawisan dan yang merupakan bagian jalan keluarga dan atau bagian jalan etty dan atau Yudi ( adik etty )  dan atau keluarga besar nya dan atau masyarakat umum yang mana secara sepihak masyarakat dipimipin Diki sulaeman memasang nya sebagai pondasi bangunan madrasah yayasan selebar 1 hingga 1,5 meter memanjang. 

Acih.
Adanya sertifikat tanah ini juga menunjukkan keberadaan Pribumi yang mendayagunakan area ini sejak lama secara turun temurun, juga ketika zaman penjajahan baik belanda atau Jepang dan atau Sekutu. Adapun memang dalam penguasaan lahan terjadi  konflik konflik yang berakibat luas wilayah yang di kuasai Pribumi dan yang bersamanya tidakdalam keadaan stabil. karena masa penjajahan . adapun saat ini pun demikian dengan adanya warga warga yang bermental penjajah . 
Adapun acih adalah putri dari juanta. Acih adalah istri misnan bin mardasih eyong binti nawisan. 
Ajb suratman 
Menunjukkan bahwa adanya Pribumi bernama nawisan. Juga membuktikan bahwa Pribumi telah lama ada di area ini . ( perhatilan usia surahman ( 77 tahun ) pada tahun 1995 ) adapun dia putra ewung sedangkan ewung bukan pertama nawisan . . Dan juga membuktikan adanya makam lebih dulu di banding adanya Egendome verponding. Di berkas ini disebutkan bahwa suratman jual beli dengan Surahman alias eman bin ewung ( suami ewung bernama karmita ) binti nawisan . 
Adapun lokasi ajb ini dekat dengan area makam ( yang versi simongan disebut Egendome 6467 ) 
Didi koswara
Adanya sertifikat an didi koswara luas 270 meter membuktikan adanya jaringan mafia tanah asep makmun cs sudah lama beraksi. Dan dengan Adanya ajb dari notaris membuktikan kejanggalan jual beli antara iwan surjadi ( pembeli) dan didi koswara ( penjual) . Bahwa setelah nya dibuat kan  sertifikat an didi koswara ( atas nama penjual) ini menunjukkan dan atau membuktikan adanya gratifikasi dan atau kolusi. Adapun kesaksian pak Slamet bin karto tanah ini milik pak bagyo yang dipinjam untuk masjid Adapun sebagian barat adalah tanah galian masyarakat Pribumi  ( versi simongan Egendome verponding) adapun dulu batasnya tangkal teurep ( pohon sukun) Adapun batas utara pak Slamet lupa Adapun batas barat pak Slamet dan saksi saksi lainnya masih ingat yaitu insya Allah tempat nya yang kami tanam bersama masyarakat tahun 2007  , 2 pohon alpukat 1 pohon dari makam pakar, 1 pohon sukun dan pohon jambu ( itu yang masih ada tahun 2024 ) 

Ismail tanjung 
Catatan hampir sama dengan didi koswara
Tambahan catatan : maka sertifikat an didi koswara dan atas nama ismail tanjung dan atau yang terbit darinya harus di periksa dengan seksama Adapun luas nya jelas didi koswara dan ismail tanjung cs terlalu melebihi luas dan batas Adapun hak nya ada di masjid dan atau ahli waris pak bagyo ( maka di butuh kan pendapat ulama independen) 
Adapun sebagian batas barat adalah tanah yang di mohon kan untuk masjid dan fasilitas umum ( eks garapan warga masyarakat dan atau keluarga besar nawisan) Adapun barat sebelah utara nya adalah garapan asep marna bin hendi amanah binti idi bin hasim okoh binti nawisan. Adapun barat garapan asep marna adalah PT kafa grup.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

info nawisan kurma

putusan pengadilan

dewan pertanahan rakyat