ahli warismuller cs

ahli warismuller cs  ( Baca berkas pnb hal 26 dan seterusnya) Hendricus wilhelmus muller dan munersih / mersih punya anak 1 

George hendric muller

2 . Ani muller

3 . Husni muller 

Lalu bagaimana mungkin yang punya hak waris hanya pihak  George hendrik muller?  Dari sini jelas lah egendome ini gak bisa di berlakukan demi keadilan yang BERKETUHANAN YANG MAHA ESA 

Lalu George Hendrik muller dan Roesmah punya anak 

1.Renih

2.Edi eduard muller

3 gustaf

4 Theo muller 

5 dora

Bagaimana mungkin hanya edi eduard muller yang punya hak atas egendome yang di perkara kan? Ini membuktikan kedua kalinya tidak lah mungkin menerapkan hukum keadilan berdasarkan KETUHANAN YANG MAHA ESA

Lalu Edi eduard muller dan siaya sarah sopiah punya anak

1 heri hermawan muller

2 dodi rustendi muller

3 . Pipin sandepi muller

Apakah bisa ada hukum yang demi keadilan BERKETUHANAN YANG MAHA ESA sedangkan mereka diduga kuat berkolusi dengan jaringan mafia tanah dalam berperkara perdata? Ini untuk ketiga kalinya hal yang diduga kuat tidak bisa menunjukkan demi keadilan yang BERKETUHANAN YANG MAHA ESA. Apalagi leluhur mereka pun telah meninggalkan objek lokasi yang diduga kuat leluhur mereka pun tak akan berani menuntut nya. Karena besar  kemungkinan leluhur mereka ada di pihak penjajah bukan di pihak pemerintah Republik Indonesia yang notabene    telah diakui sebagai negara merdeka. Selain itu bahkan simongan pun diduga kuat mengetahui bahwa Pribumi yaitu rakyat Indonesia lebih dulu menguasai lahan. Dan atau batas dan luasnya pun tidak sampai dengan yang dimaksud egendome verponding 3740 , 3741 , 3742 ( 6467 ) dengan adanya bukti adanya makam Pribumi juga adanya bekas galian pasir atau pendayagunaan lahan yang di lakukan oleh Pribumi.

Sementara itu adanya bu Raminten cs semakin membuktikan bahwa ini adalah jaringan mafia tanah saling gugat yang memanfaatkan dokumen        bekas tanah egendome. Bagaimana mungkin tahun 1950 ketika Rakyat dan Bangsa Indonesia lagi berjuang menjaga kemerdekaan Republik Rakyat Indonesia tahun 1945 , Sementara tahun 1950 itu ada pihak yang sibuk mengurusi tanah egendome verponding yang notabene tinggalan penjajah Belanda. 

Jelaslah ini tidak mungkin apalagi cara bu Raminten cs beritikad kurang baik dengan kerja sama dengan asep makmun cs yang secara sepihak menyatakan para tergugat adalah penggarap di hak egendome nya.

Jelas lah cara yang digunakan oleh bu Raminten cs malah lebih tidak manusiawi dibandingkan muller cs ( penggugat) karena merongrong hak warga dan atau pemerintah Indonesia dari dalam yang berperan sebagai penggugat intervensi ( yang notabene ada bersama asep makmun cs sebagai tergugat)

Semntara itu ada pihak lainnya yang tidak tercatat di perkara ini tapi diduga kuat ikut serta secara tidak langsung, misalnya iwan surjadi, deddy m saad dan atau oknum tomas dan atau oknum toga dan atau oknum aparatur negara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

info nawisan kurma

putusan pengadilan

dewan pertanahan rakyat