mafia tanah dago

    Gugatan perdata ahli waris muller cs vs dago elos asep makmun cs diduga kuat hanyalah dramatisasi mafia tanah. 

Ini hanya satu dari beberapa konflik pertanahan di area sekitar wilayah dago kota bandung.  ( baca juga oknum tomas dan oknum toga dan catatan kami tentang putusan perkara perdata ) 

Wilayah : rw 01 dan rw 02  kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung. 

Kami duga kuat Maksud dan tujuan : jaringan mafia tanah, pendukung dan atau pengikutnya bermaksud mendapatkan hak tanah dengan mudah dan dengan mengabaikan hak pihak lain yaitu warga dan atau pemerintah dan atau Lembaga pemerintah. Adapun langkah hukum diambil adalah siasat untuk mendapatkan legalitas formal dan atau dukungan jaminan kepercayaan publik  ( jaringan ini belajar pada kasus mafia tanah tangerang yang setelah gugatan terjadi di pengadilan negeri langsung damai) 

Pelaku : 1. pihak penggugat ahli waris muller cs dengan investor jo budiarto cs dan atau PT dago inti graha dan atau beserta tim lainnya

Dasar hukum : ahli waris pemilik eigendom 3740 , 3741 dan 3742 . 

2 . Pihak tergugat asep makmun dan kakak iparnya didi koswara  . 

Pihak intervensi yang bekerja sama : bu ruminten yang mengaku punya eigendome 3740 , 3741 dan 3742 . 

Pihak pendukung : oknum warga, oknum aparatur negara dan oknum Ulama, 

Pihak lain yang diduga kuat terlibat : 1 deddy mochamad saad ( menurut petugas PBB dia yang memegang PBB seluas sekitar 1 ha dari PBB sebelum nya atas nama didi koswara seluas 15.000 meter) 


2 Iwan surjadi ( PT batununggal indah) beperan sebagai investor yang memberikan hadiah ke didi koswara dan Ismail tanjung  berupa nama di sertifikat hak milik. 

Waktu 

1 perencanaan : sekitar 1980 an 

2 pelaksanaan : 1990 an oknum warga berperan membuat kesepakatan di objek lahan. 

 oknum warga mengacak acak batas tanah warga dan batas wilayah organisasi kemasyarakatan rt 07 rw 01 di dago kota bandung

3. pelaksaan tahun 2008 - 2014  survey lapangan , pemetaaan , pendataan calon tergugat ..( ke poin 5 ) 


4. pelaksanaan yuridis 1999 pihak oknum warga mencoba membuat kesepakatan dengan warga . tahun yang sama muller mengurus 

5 23 januari  tahun 2014  ahli waris muller cs mengurus surat 687/PDT.P/2013 hal ahli waris . tahun 2014 asep makmun cs aktif dilapangan bersama pihak nya juga pihak luar diduga melakukan pendataam calon subjek tergugat dan membaca objek yang digugat ( 3740 , 3741 dan 3742 sementara 6467 ditinggalkan karena ada makam pribumi yang sudah lama ( makam nawisan ) yang bisa membuat rencana mereka gagal )

4 . Memasukkan pihak pihak lain ke objek lahan, ( yang saat ini tak menguasai objek di lapangan ) misalnya bu raminten cs , belum lagi tak ada kejelasan pihak iwan surjadi cs , deddy m saad cs . 


riwayat hidup dan sepak terjang mafia tanah dago , jaringan mafia tanah , pendukung nya dan yang mengikuti langkahnya 

 kasus keluarga besar asep makmun cs dan keluarga besar didi koswara 

1

sekitar tahun 1960 an ahya dan adik nya ada  ( paman asep makmun ) diberi naungan oleh pribumi ( keluarga besar nawisan  tomi rokayah binti tama bin eneh okoh bin nawisan  ) diberi kerja sebagai amener ( penambang pasir ) 

2 sekitar tahun 1984 dan atau tahun 1990 an asep makmun bin ahya berkenalan dengan oknum dan mafia tanah . ( berkas bukti surat bpn ke gubernur tahun 1983 . saya dapat copy berkas dari pak agus ( dulu ketua rt di rw 02 ) dia dapat asep makmun cs . keterangan asep makmun di pengadilan negeri dusta kalo tahu eigendom dari bapaknya . 

3 tahun 90 an asep makmun dan didi koswara  memecah tanah adat pribumi euis omah binti tomi rokayah binti tama bin eneh okoh binti nawisan ( keluarga yang menaungi bapaknya )  menjadi sertifikat  asep makmun/didi Koswara . ( sekarang lokasinya di cirapuhan no 33 rt 07 rw 01 bandung di tempati keluarga didi koswara ( kakak ipar asep makmun . ( berkas jual beli antara tomi dan m wikarta . didi koswara itu asli subang bukan pribumi asli bandung ( tapi di di perankan jadi tokoh pribumi ) . bapak asep makmun bernama ahya di naungi keluarga besar nawisan . tapi asep makmun beda balasannya . ahya meninggal di sini terkena letusan petasan yang di produksi nya . 

4 tahun 1992 , asep makmun  sepakat dengan iwan surjadi  ( pt batununggal indah nama ini tim pengacara iwan surjadi yang menyebutkanmya yaitu bob nainggolan cs . bahkan kalo mau kerja sama hubungi ully ) memberikan hadiah ke didi Koswara  dan ismail tanjung  ( ketua rw 02 dago ) berupa  nama disertifikat ini lahan pak bagiyo ( lahir tahun 1900 ) yang dipinjam pak karto / pak slamet untuk masjid al hikmah. silahkan cek berkas an didi koswara dam ismail tanjung . juga cek ajb yang dibuatkan melly nathaniel SH adapun sertifikat dari ajb tersebut atas nama penjual bukan pembeli ( silahkan cek video yutub kesaksian pak ada ( paman asep makmun paman enih , ada adiknya ahya dan berkas kesaksian pak slamet bin karto )

5 1997 / 1999 asep makmun cs mengintimidasi penggarap pribumi  dan mengkhianati kesepakatan dengan pribumi . ( berkas ketua rw 02 yang berisi rt rw tak tahu menahu hal eigenfome biasa di jadikan alat oknum mafia tanah ) ketika pribumi banyak takut , maka di ambil alih kaki tangannya . bahkan mereka asep mkmun cs semakin berani mengakuisi garapan dan atau membuat perencanaan surat tanah yaitu surat garapan dan atau surat pajak bumi dan bangunan . 

6 . tahun 2002 asep makmun cs membuat pbb atas nama didi koswara seluas 15.000 meter  ( adapun ini berkas kesepakatan warga rahun 1999 luas garapan didi koswara adalah 14.000 terbagi orang 8  itupun sudah banyak yang di operkan misalnya ke pak guhlam , pak dasmen dan lainnya juga di oper wariskan ke anak anaknya dan adiknya . ( sekalipun pbb bukan bukti tanah , akan tetapi pemerintah harus mempertimbangkannya karena pbb dijadikan alat untuk transaksi dan atau semacamnya oleh mafia tanah ) 

7 keluarga asep makmun dan cs mulai menguasai lapangan fasilitas umum  dan sebagian di operalihkan. ( silahkan periksa surat tanah garapan yang di pegang dan yang telah di operkan atau dijual lagi dan lagi ( kadang minta ganti rugi misalnya )

8 karena di tentang oleh tokoh masyarakat  , tahun 2008 / 2009 asep ma'mun cs dibantu apud sukendar melakukan chaos di lapangan atas dengan cara membuang galian tanah proyek pembangunan hotel wirton dago dengan menyewa truk tni . 

9 tahun 2008 sd 2014 bersama asep makmun cs didi kosawara cs , orang  iwan surjadi aktif di lapangan untuk mempelajari tanah eigendom 3740 3741 3742 dan 6467 

10 asep makmun jadi ketua rw 02 apud sukendar jadi ketua rw 01 ( apud sukendar bukan calon ketua rw tapi kelurahan dago mengangkatnya sekalipun ada pemilihan umum ketua rw 01 dago )

11. pbb atas nama didi koswara seluas 15 rb di operalihkan ke asep makmun lalu ke dedy mochamad saad ( nama ini petugas pbb kota bandung yang menyebutkan bahkan menuliskannya ) 

12 . muller menuntut warga dago elos rw 02 dan 3 orang warga rw 01 (1 . didi koswara  saudara ipar asep mamun bin ahya .2 apud sukendar  . 3 .alo sana ) ini adalah biasa jadi mengurus tanah diduga terlibat jaringan mafia . junkah tergugat sekitar 300 an orang / pihak . adapun subjek yang di tuntut hanya menguasai fisik lahan ( objek ) sekitar 2 hektar . adapun subjek yang tidak di gugat menguasai sekitar 4 hektaran ( termasuk fasilitas umum eks pd kebersihan kota bandung yang masuk rt 07 rw 01 dago bandung )


warga dago elos diwakili asep makmun  . pembelaan di pengadilan negeri bandung ( silahkan cek video yutub pembelaannya )  ,  arah pembelaannya asep makmun gak ada padanya ( dan atau seperti diarahkan ke bidang pbb yang sekitar 15 rb meter yang sudah dioper ke dedi m saad  ) . 

jadi kalo warga elos menang yg menang warga dago los dan pihak lainnya ( deddy m saad dan atau bu ruminten   , kalo muller menang yang menang pihak lain warga  .


muller vs dago elos 

muller gak jujur  eigendome ada 4 bukan 3 

3740 3741 3742 dan 6467

( karena 6467 ada makam pribumi yang lama lebih lama dari simongan dan atau ahli waris muller dan atau bu ruminten yang klaim eigendome  )

asep makmun gak jujur  , pembelaan nya garapan bapak nya dan atau didi koswara  yg dah dioper alihkan ke deddy m saad 

warga pribumi dan warga yang dapat dari pribumi juga fasilitas umum diambil oleh pihak yang diduga saling gugat di pengadilan hingga peninjauan kembali 

13 tahun 2022 /  2023 asep makmun damai dengan muller atau tuduhan penipuan muller ( berkas kesepakatan dengan pihak muller ) sementara itu dalam berkas mahkamah agung hal 40 sd 41 adanya pihak intervensi yang saling menghormati hak dan kewajiban  dengan pihak tergugat asep makmun cs yang mana mengaku dapat hibah egendome 3740 3741 dan 3742 sedangkan muller sebagai penggugat mengaku egendome yang sama adalah haknya) dari sini jelas ada yang menipu ( dan atau tidak benar melakukan klaim egendome tersebut ) sementara itu asep makmun cs ada kesepakatan kepada 2 pihak yang notabene berlawanan ) dari sini  ada nya dugaan mafia tanah saling gugat semakin tampak  . 

kasus bu ruminten yang juga mengaku berhak atas egendome 3740 , 3741 dan 3742



yg kiri dokumen pengadilan tinggi hal 38 

pt dago inti graha didirikan 29 juli 2016

1 agustus 2016 oper 3 Verponding 3740 ,3741 3842

berkas mahkamah agung kanan hal 41 ( baca hal 38 sampai hal 41 )

1 juni 2016 bu raminten memberikan kuasa ke h syamsul mappareppa ( penggugat intervensi  )

6 november 2016 h syamsul mappareppa  nota kesepahaman dengan oknum warga oknum ulama oknum aparatur negara ( pihak Tergugat  )

 bu raminten  sudah siap  tgl 1 juni 2016 merupakan kejanggalan , bagaimana mungkin pihak yang tergabung dengan tergugat lebih dulu mempersiapkan diri dengan memberi kuasa , yang setelahnya hendak di gugat , bukankah ini indikasi skenario mafia tanah saling gugat ?

kasus iwan surjadi ( pt batunggal indah - nama pt ini pengacara iwan surjadi yang menyebutkan . 

Pembelian lahan di cirapuhan yang di lakukannya lewat asep makmun dengan penjual didi koswara dan ismail tanjung kami duga bukanlah jual beli akan tetapi hadiah buat didi koswara dan ismail tanjung . karena setelah dibawa ke notaris lalu bpn memprosesnya yang kemudian di atas namakan didi koswara dan ismail tanjung . dengan maksud apa kah ? sedangkan lahan ini pun juga bukan lahan didi koswara dan ismail tanjung . ( silahkan cek ajb dan juga sertifikat didi koswara dan ismail tanjung baik itu tanggalnya dan keterangannya

kasus sahidin dan makam warga

kasus deddy m saad 

kasus diki sulaeman

Unus dg luas 30 tumbak ( shm atas nama itji unus luas 357 m sisanya untuk jalan ) adapun riwayat tanah diki sulaeman bukan ini . kami sudah memanggil diki ( tapi tak mau datang ) lalu saya ingatkan bahwa pak unus  jujur dia punya sertifikat tanah dari m wikarta . adapun tanah yang digunakan diki riwayatnya tanah pak manan - yang mana pak unus secara lisan di beri oleh keluarganya . maka dari riwayat pak manan lah harus nya diki bikin sertifikat karena posisi tanah di timur jalan . sedangkan sertifilkat ini di barat jalan .saya memahami apa yang di maksud pak unus , lalu coba saya jelaskan ke diki tapi dia gak mau  dalam kasus ini pribumi dan keluarga nya dan atau penjual disudutkannya dan oleh pihak pihak tertentu untuk memudahkan birokrasi . ( mohon di veritifikasi riwayat sertifikat yang digunakan diki sulaeman agar tidak menggunakan sertifikat itji Unus tapi riwayat keluarga manan )

gugatan perdata muller cs ( penggugat ) vs dago elos ( tergugat  )

mengamati kasus perdata antara penggugat ( A /pihak A )dan tergugat ( B / pihak B ) bahwa adanya pihak oknum mafia tanah yang terdiri dari oknum A dan oknum B  ( c / pihak C ). kami duga kuat adanya pihak C yang mana bertujuan agar tetap mendapatkan keuntungan ketika pihak manapun yang menang . misalnya  A menang maka berpeluang mendapatkan lahan sekitar 6 hektare untuk di kerjasamakan . Bila B menang maka C berpeluang mendapatkan lahan sekitar 1 hektare untuk di kerjasama kan . bahkan kami duga tim C ini juga siap ambil resiko besar misalnya anggota C dipenjara sebagai bayaran untuk lahan yang seluas tersebut. 

Pada berkas Mahkamah Agung hal 40-41 ada nama pihak intervensi yaitu bu Raminten yang mana mengaku dapat hibah berupa eigendom 3740 dan 3741 dan 3742 yang kemudian saling jaga hak dan kewajiban bersama asep makmun cs. Dari sini jelas ada hukum pidana antara bu Raminten dan ahli waris muller ( minimal salah satu  pihak tersebut melakukan penipuan . Dan asep makmun cs jelas melakukan penipuan kerja sama dengan pihak bu Raminten iya, kerja sama dengan ahli waris muller iya dengan adanya kesepakatan yang ditandatangani nya dengan ahli waris muller .  adapun diluar pengadilan perlu diselidiki iwan surjadi yang membeli tanah yang kemudian atas nama penjual nya ( didi koswara dan ismail tanjung) . Dan juga adanya deddy mochamad saad yang menurut petugas PBB, PBB didi koswara sudah dihapus lalu deddy mochamad saad melakukan pembaruan di objek didi koswara ( yang pada dasarnya objek ini tak dikuasai didi koswara tapi oleh pihak lainnya) 


bukti adanya C :

 a daftar nama tergugat kami duga kuat dari pihak tergugat yang menyiapkan.

b kasus ini sudah lama  dipersiapkan 

tahun 1992 pihak B diberi hadiah oleh iwan surjadi ( pt batununggal indah  ) berupa nama disertifikat hak milik atas nama didi koswara dan ismail tanjung adapun asep makmun dan apud sukendar mendukung adanya ini

c tahun 1999 ada kesepakatan antara warga rw 01 dan rw 02 yang mana oknumnya melakukan intimidasi ke suatu pihak dan atau mengkhianati kesepakatan .

d . tahun 2002 di buatkan pbb seluas 15.000 m an didi koswara yang kemudian pernyataan nya dikuasakan ke asep makmun yang kemudian menurut petugas pbb bandung ada di deddy m saad ( kami duga kuat lalu ke pihak A sebagai jaminan bila B menang dalam sidang perdata  )

e. asep makmun ( B ) lebih paham masalah tanah eigendom di banding A sebagai penggugat 

f . asep makmun sebagai perwakilan warga untuk membela melakukan kedustaan di pengadilan negeri bandung mengarahkan untuk di satu namakan riwayat tanah nya yaitu riwayat didi koswara atau bapak nya padahal dia tahu eigendome dari oknum bpn dan atau oknum kelurahan dago dan atau oknum pihak lainnya. dari sini dia berusaha menutupi kebenaran bila pihak B menang sehingga warga yang tidak tergugat dan atau fasilitas umum bisa menjadi milik C .

g . waktu proses hampir bersamaan  tahun 1997 - 1999 / 2002 pihak B melakukan aktivitas yuridis pertanahan di lokasi dago los rw 02 dan di rt 07 rw 01 dago bandung dan sekitarnya dengan pembuat pengajuan hak tanah dan atau kesepakatan antar warga rw 01 dan rw 02 dan atau membuat pbb an didi koswaraseluas 15 000 m, sementara itu pihak A melakukan aktivitas yuridis di pusat perbendaan di Jakarta tahun 1999 .

h . tahun 2008 sd tahun 2014 pihak C terlibat aktif di dago elos dan cirapuhan rt 07 rw 01 kami duga kuat dan atau kami saksikan melakukan 

 h5 sekitar tahun 2008 /2009 wilayah rt 07 rw 01 di chaos kan dengan cara membuang galian Pondasi hotel wirton 

h6 mulai masuk nya kaki tangan asep makmun cs atau pihak yang tak jelas sebagai imbas ( chaos tersebut  ) yang mana wilayah fasilitas umum menjadi berantakan ( jadi tpa  atau tempat pembuangan sampah sementara) hingga muncul nya bandar bandar rongsok baru adapun sampah banyak yang dari luar area eigendome. dari sini oknum berusaha menimbulkan kesan wilayah tak terurus adapun ini bertentangan dengan kebijakan warga setelah tutup tpa warga kerja bakti untuk menata lapangan ( fasilitas umum  ) bukti hingga 2024 ada 1 pohon palem yang kami tanam bersama warga atau pihak yang kami koordinasikan adapun pohon pohon penghijauan yang tertata lainnya di musnahkan oleh pihak mafia tanah  , bahkan alo sana merasakan ada nya pohon pohon itu sebagai tanda hingga dia selain ikut menebang juga di beri suatu hal yang berbau mistik  ( bakar kemenyan di Area pohon yang ditebang yang kami tanam  ) dan memang itu tanda bahwa wilayah tersebut adalah fasilitas umum yang mana oleh tokoh masyarakat dan warga  disepakati.  memang suatu ironi lahan tersebut juga lahan eks tpa yang mana gak termasuk sebagai pihak Tergugat  ( pd kebersihan kota bandung  ) sekalipun begitu kami mohon pemerintah kota Bandung atau pemerintah pusat memanfaatkan lahan tersebut sebagai kawasan hijau ( lapangan yang bisa untuk tempat sholat hari raya ) dengan Akses jalan raya

h 1 pendataan calon tergugat ( asep makmun sebagai  ketua rw 01 beserta jajaran rw 01 dan atau warga nya )

h2 saling menjelaskan kondisi lapangan eigendome  4740 4741 4742 dan 6467  ( selain asep makmun ada aktif di lokasi apud sukendar,  didi koswara alo sana juga oknum yang melibatkan bpn atau oknum aparatur negara sehingga yang masuk objek gugatan 4740 4741 4742 sementara itu 6467 tidak karena ada makam yang usianya sangat tua .

h3 tahun 2008 iwan surjadi memberi kuasa bob nainggolan untuk mengurus objek tanah shm an  didi koswara dan ismail tanjung . 

h 4 tahun 2012 pihak pihak ini bersama kami rapat hal tanah bagyo/ jojo/ masid Al hikmah dan atau shm didi koswara ikut serta apud sukendar didi koswara diki sulaeman , lurahdagosahuri, binmas Polsek coblong  , pak deny , asep makmun  dan warga dan atau jamaah masjid al hikmah cirapuhan rt07 rw 01 dago

pernyataan dan sikap 

asep makmun: riwayat tanah dimaksud didi koswara diberikan tentara bernama bagyo dan tanah masjid adalah wakaf .

sahuri : memberikan dukungan moral adanya shm dan wakaf masjid

didi koswara: ( diam saja ) 

diki sulaeman: ( diam saja  )

apud sukendar berpihak ke asep makmun cs : abah didi langkung uningah ( abah didi lebih paham tentang tanah ini )

binmas pak denny : ( netral  )

linmas abah acuy : diam saja

hendi arisandi : ada provakator 

unus suherman dkm masjid : diam tapi tak percaya asep makmun didi koswara cs 

yaman  : membantah bagyo tni tapi pernah kerja di instansi tni . 

menolak adanya wakaf ( karena didi koswara ismail tanjung/ apud sukendar asep makmun dan iwan surjadi bukan pemilik tanah yang sah ) 

saya katakan ini : tempat suci janganlah kalian dusta .

perbedaan usia didi koswara dan bagyo terpaut sekitar 40 tahun 

dan sejaksekitar tahun 70 bagyo gak pernah ada dan tanah masjid luas sekitar 600 sd 700 meter adapun yang mau di hibahkan sekitar  150 m adapun sisanya bahkan ambil lahan lainnya sehingga jadi sekitar 1200 m

tahun 2014 : diki sulaeman dan warga bikin madrasah dekat masjid . setahu saya ada lahan jalan keluarga besar eyong yang untuk jalan selebar sekitar 1 meter atau 1,5 m  sepanjang lahan tersebut. dan itu gak dimintakan izin ke yudi bin entin binti misnan bin eyong binti nawisan.







gugatan perdata muller cs ( penggugat ) vs dago elos ( tergugat  )



kasus muller cs vs dago elos hanya film kolosal terbesar yang dibuat mafia tanah dengan skenario saling gugat .

mengamati kasus perdata antara penggugat ( A /pihak A )dan tergugat ( B / pihak B ) bahwa adanya pihak oknum mafia tanah yang terdiri dari oknum A dan oknum B  ( c / pihak C ). kami duga kuat adanya pihak C yang mana bertujuan agar tetap mendapatkan keuntungan ketika pihak manapun yang menang . misalnya  A menang maka berpeluang mendapatkan lahan sekitar 6 hektare untuk di kerjasamakan . Bila B menang maka C berpeluang mendapatkan lahan sekitar 1 hektare untuk di kerjasama kan . bahkan kami duga tim C ini juga siap ambil resiko besar misalnya anggota C dipenjara sebagai bayaran untuk lahan yang seluas tersebut. 
Pada berkas Mahkamah Agung hal 40-41 ada nama pihak intervensi yaitu bu Raminten yang mana mengaku dapat hibah berupa eigendom 3740 dan 3741 dan 3742 yang kemudian saling jaga hak dan kewajiban bersama asep makmun cs. Dari sini jelas ada hukum pidana antara bu Raminten dan ahli waris muller ( minimal salah satu  pihak tersebut melakukan penipuan . Dan asep makmun cs jelas melakukan penipuan kerja sama dengan pihak bu Raminten iya, kerja sama dengan ahli waris muller iya dengan adanya kesepakatan yang ditandatangani nya dengan ahli waris muller .  adapun diluar pengadilan perlu diselidiki iwan surjadi yang membeli tanah yang kemudian atas nama penjual nya ( didi koswara dan ismail tanjung) . Dan juga adanya deddy mochamad saad yang menurut petugas PBB, PBB didi koswara sudah dihapus lalu deddy mochamad saad melakukan pembaruan di objek didi koswara ( yang pada dasarnya objek ini tak dikuasai didi koswara tapi oleh pihak lainnya) 

bukti adanya C :
 a daftar nama tergugat kami duga kuat dari pihak , misalnya  tergugat yang menyiapkan.
b kasus ini sudah lama  dipersiapkan 
tahun 1992 pihak B diberi hadiah oleh iwan surjadi ( pt batununggal indah  ) berupa nama disertifikat hak milik atas nama didi koswara dan ismail tanjung adapun asep makmun dan apud sukendar mendukung adanya ini
c tahun 1999 ada kesepakatan antara warga rw 01 dan rw 02 yang mana oknumnya melakukan intimidasi ke suatu pihak dan atau mengkhianati kesepakatan .
d . tahun 2002 di buatkan pbb seluas 15.000 m an didi koswara yang kemudian pernyataan nya dikuasakan ke asep makmun yang kemudian menurut petugas pbb bandung ada di deddy m saad ( kami duga kuat lalu ke pihak A sebagai jaminan bila B menang dalam sidang perdata  )
e. asep makmun ( B ) lebih paham masalah tanah eigendom di banding A sebagai penggugat 
f . asep makmun sebagai perwakilan warga untuk membela melakukan kedustaan di pengadilan negeri bandung mengarahkan untuk di satu namakan riwayat tanah nya yaitu riwayat didi koswara atau bapak nya padahal dia tahu eigendome dari oknum bpn dan atau oknum kelurahan dago dan atau oknum pihak lainnya. dari sini dia berusaha menutupi kebenaran bila pihak B menang sehingga warga yang tidak tergugat dan atau fasilitas umum bisa menjadi milik C .
g . waktu proses hampir bersamaan  tahun 1997 - 1999 / 2002 pihak B melakukan aktivitas yuridis pertanahan di lokasi dago los rw 02 dan di rt 07 rw 01 dago bandung dan sekitarnya dengan pembuat pengajuan hak tanah dan atau kesepakatan antar warga rw 01 dan rw 02 dan atau membuat pbb an didi koswaraseluas 15 000 m, sementara itu pihak A melakukan aktivitas yuridis di pusat perbendaan di Jakarta tahun 1999 .
h . tahun 2008 sd tahun 2014 pihak C terlibat aktif di dago elos dan cirapuhan rt 07 rw 01 kami duga kuat dan atau kami saksikan melakukan 
h 1 pendataan calon tergugat ( asep makmun sebagai  ketua rw 01 beserta jajaran rw 01 dan atau warga nya )
h2 saling menjelaskan kondisi lapangan eigendome  4740 4741 4742 dan 6467  ( selain asep makmun ada aktif di lokasi apud sukendar,  didi koswara alo sana juga oknum yang melibatkan bpn atau oknum aparatur negara sehingga yang masuk objek gugatan 4740 4741 4742 sementara itu 6467 tidak karena ada makam yang usianya sangat tua .
h3 tahun 2008 iwan surjadi memberi kuasa bob nainggolan untuk mengurus objek tanah shm an  didi koswara dan ismail tanjung . 
h 4 tahun 2012 pihak pihak ini bersama kami rapat hal tanah bagyo/ jojo/ masid Al hikmah dan atau shm didi koswara ikut serta apud sukendar didi koswara diki sulaeman , lurahdagosahuri, binmas Polsek coblong  , pak deny , asep makmun  dan warga dan atau jamaah masjid al hikmah cirapuhan rt07 rw 01 dago
pernyataan dan sikap 
asep makmun: riwayat tanah dimaksud didi koswara diberikan tentara bernama bagyo dan tanah masjid adalah wakaf .
sahuri : memberikan dukungan moral adanya shm dan wakaf masjid
didi koswara: ( diam saja ) 
diki sulaeman: ( diam saja  )- sekitar tahun 2020 menyatakan dukungan dan mendoakan pihak tergugat warga dago elos  ( baca juga keterangan kami hal oknum tergugat lebih mengerikan di catatan kami perkara perdata putusan pengadilan )
apud sukendar berpihak ke asep makmun cs : abah didi langkung uningah ( abah didi lebih paham tentang tanah ini )
binmas pak denny : ( netral  )
linmas abah acuy : diam saja
hendi arisandi : ada provakator 
unus suherman dkm masjid : diam tapi tak percaya asep makmun didi koswara cs 
yaman  : membantah bagyo tni tapi pernah kerja di instansi tni . 
menolak adanya wakaf ( karena didi koswara ismail tanjung/ apud sukendar asep makmun dan iwan surjadi bukan pemilik tanah yang sah ) 
saya katakan ini : tempat suci janganlah kalian dusta .
perbedaan usia didi koswara dan bagyo terpaut sekitar 40 tahun 
dan sejaksekitar tahun 70 bagyo gak pernah ada dan tanah masjid luas sekitar 600 sd 700 meter adapun yang mau di hibahkan sekitar  150 m adapun sisanya bahkan ambil lahan lainnya sehingga jadi sekitar 1200 m
tahun 2014 : diki sulaeman dan warga bikin madrasah dekat masjid . setahu saya ada lahan jalan keluarga besar eyong yang untuk jalan selebar sekitar 1 meter atau 1,5 m  sepanjang lahan tersebut. dan itu gak dimintakan izin ke yudi bin entin binti misnan bin eyong binti nawisan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

info nawisan kurma

putusan pengadilan

dewan pertanahan rakyat