janggalnya pembelaan oknum tergugat
kita menyaksikan sudah banyak ahli hukum , ulama , aparatur negara , bukan hanya sekedar sarjana gelarnya tapi ada yang profesor bahkan walikota gubernur ,mentri dosen , bingung apa yang terjadi di kasus dago elos vs muller
janggalnya pembelaan oknum tergugat . dalam pembelaan tergugat seperti nya ada pihak yang mengarahkan hak prioritas tergugat ada pada didi koswara padahal hak didi koswara diketahui warga sudah dioper alihkan ke pihak pihak lainnya ( misalnya iksan , guhlam , yati dan lainnya ) dan atau dioper wariskan ke anak dan atau yang masih keluarga. dan atau sementara itu menurut info petugas pbb kota bandung menyebut nama desdy m saad ( yang lagi mengurus pbb di objek yang sama ) adapun inipun lokasi objek nya tidak jelas keberadaan nya sekalipun tertulis lokasi objek dago elos ( karena warga dago los sudah banyak yang punya pbb dan telah didaftarkan ke bpn ) apalagi luas 15.000 meter bertentangan dengan kesepakatan bersama antar tokoh masyarakat rt rt dan rw 01 dan rw 02 dago bandung .
( baca keterangan di no 454/pdt.g/2016.g/pn.bdg hal 44 pada 10.1 ( bahkan ada yang sudah.... ( tergugat 1 ) ( baca surat pengadilan negeri bandung hal 2 menyebutkan didi e koswara . adapun riwayat didi koswara diketahui warga cirapuhan rt 07 rw 01 adalah mertua nya bernama ahya ( bapak asep makmun ) ahya tahun 1960 dinaungi pribumi keluarga besar nawisan bernama tomi rokayah binti tama bin okoh bin nawisan . ahya diberi kerjaan kerja sebagai penggali pasir atau anemer . dan di beri tumpangan ( untuk tinggal ) di tanah eks m wikarta ( baca ajb tomi dengan m wikarta ) lalu anak ahya enih nikah dengan didi koswara . ( bahkan anak turun keluarga ahya yaitu asep makmun dan atau didi koswara dan atau enih dan atau keluarga besar nya membalas anak turun pribumi tersebut dengan kurang baik , yaitu memecah tanah eks m wikarta tersebut untuk pihaknya sehingga anak turun pribumi keluarga besar nawisan gak bisa lewat pada suatu jalan yang vital akhirnya membeli tanah di sebelah nya . bahkan sertifikat yang di pegang pihak asep makmun dan atau didi koswara tersebut bisa memasukkan jalan warga masuk ke denah sertifikat tersebut )
adapun pembelaan tersebut kami duga kuat untuk mengantisipasi bila kemenangan ada di pihak warga dago elos . yang mana bisa saling ber kolusi untuk mendapatkan keuntungan atas objek yang notabene fasilitas umum ( lapangan warga dan sekitarnya yang di kuasai kaki tangan nya sejak sekitar tahun 2000 dan atau kami laporkan dichaos kan sekitar tahun 2008 / 2009 ) dan atau pihak yang tidak tergugat yang sebelumnya sudah di intimidasi dan atau dihalangi untuk dapatkan surat tanah bahkan surat pbb padahal adalah pihak pribumi dan pihak yang saling memberi manfaat dengan pribumi . sehingga suatu pihak bayangan yang berkolusi bisa mendapatkan keuntungan .
Dan atau yang mana oknum tergugat asep makmun didi koswara cs di dukung dan atau kerjasama dengan pihak yang tak tampak lainnya yaitu iwan surjadi ( pt batununggal indah ) . Dan atau Adapun jelas tampak pada berkas dokumen negara yang dikeluarkan oleh mahkamah agung no 934 K /Pdt/2019 hal 38 sampai hal 41 dengan adanya pihak bu raminten ( H.syamsul mapparepa ) yang mana adanya hal ini bisa merugikan warga dan pemerintah dengan tidak masuk sebagai subjek tergugat . ( misalnya lahan fasilitas umum , makam , jalan , masjid dan warga )
ini mafia tanah jaringan nya selalu untung dengan merugikan warga dan pemerintah dengan adanya gugatan perdata ini .
https://www.youtube.com/watch?v=uNS9NNX4OiE
Komentar
Posting Komentar