janggalnya pembelaan oknum tergugat

kita menyaksikan sudah banyak ahli hukum , ulama , aparatur negara ,  bukan hanya  sekedar sarjana gelarnya tapi ada yang profesor bahkan walikota gubernur  ,mentri  dosen , bingung apa yang terjadi di kasus dago elos vs muller

 janggalnya pembelaan oknum tergugat . dalam  pembelaan  tergugat  seperti nya ada pihak yang mengarahkan hak prioritas tergugat  ada pada didi koswara  padahal hak didi koswara diketahui warga sudah dioper alihkan ke pihak pihak lainnya  ( misalnya  iksan , guhlam  , yati dan lainnya  ) dan atau dioper wariskan ke anak dan atau yang masih keluarga.  dan atau sementara itu menurut info petugas pbb kota bandung menyebut nama desdy m saad ( yang lagi mengurus pbb di objek  yang  sama ) adapun inipun lokasi objek nya tidak jelas keberadaan nya sekalipun tertulis lokasi objek dago elos ( karena warga dago los sudah banyak yang punya pbb dan telah didaftarkan ke bpn ) apalagi luas 15.000 meter bertentangan dengan kesepakatan bersama antar tokoh masyarakat rt rt dan rw 01 dan rw 02 dago bandung  . 

( baca keterangan di no 454/pdt.g/2016.g/pn.bdg hal 44  pada 10.1 ( bahkan  ada yang sudah.... ( tergugat 1 )  ( baca surat pengadilan negeri  bandung  hal 2 menyebutkan  didi e koswara  . adapun  riwayat didi koswara diketahui warga cirapuhan rt 07 rw 01 adalah  mertua nya bernama  ahya ( bapak asep makmun )  ahya tahun 1960 dinaungi pribumi keluarga besar nawisan  bernama  tomi rokayah binti tama bin okoh bin nawisan  . ahya diberi kerjaan kerja sebagai penggali pasir atau anemer  . dan di beri tumpangan ( untuk tinggal ) di tanah eks m wikarta  ( baca ajb tomi dengan m wikarta ) lalu anak ahya enih nikah dengan didi koswara  . ( bahkan anak turun keluarga ahya yaitu asep makmun dan atau didi koswara dan atau enih dan atau keluarga besar nya membalas anak turun pribumi tersebut dengan kurang  baik , yaitu memecah tanah eks m wikarta  tersebut  untuk  pihaknya sehingga anak turun pribumi keluarga besar nawisan gak bisa lewat pada suatu jalan yang vital akhirnya membeli tanah di sebelah nya . bahkan sertifikat yang di pegang  pihak asep makmun dan atau didi koswara tersebut bisa memasukkan jalan warga masuk ke denah sertifikat tersebut  ) 


adapun pembelaan tersebut kami duga kuat untuk mengantisipasi bila kemenangan ada di pihak warga dago elos  . yang  mana bisa saling ber kolusi untuk mendapatkan keuntungan atas objek yang notabene fasilitas  umum ( lapangan  warga dan sekitarnya yang di kuasai kaki tangan nya sejak sekitar tahun 2000 dan atau  kami laporkan dichaos kan sekitar tahun 2008 / 2009 ) dan atau pihak yang tidak tergugat  yang sebelumnya  sudah di intimidasi dan atau dihalangi untuk dapatkan  surat tanah  bahkan surat pbb padahal  adalah  pihak pribumi dan pihak yang saling memberi manfaat dengan  pribumi . sehingga  suatu pihak bayangan yang berkolusi bisa mendapatkan keuntungan .

Dan atau yang mana oknum tergugat asep makmun didi koswara  cs di dukung dan atau kerjasama dengan pihak yang tak tampak lainnya yaitu iwan surjadi  ( pt batununggal indah  ) . Dan atau Adapun jelas tampak pada berkas dokumen negara yang  dikeluarkan oleh mahkamah agung no 934 K /Pdt/2019 hal 38 sampai hal 41 dengan adanya pihak bu raminten ( H.syamsul mapparepa )  yang mana adanya hal ini bisa merugikan warga dan pemerintah dengan tidak masuk sebagai subjek tergugat  . ( misalnya lahan fasilitas umum  , makam , jalan , masjid dan warga )

ini mafia tanah  jaringan nya selalu untung dengan merugikan warga dan pemerintah dengan adanya gugatan perdata ini .


https://www.youtube.com/watch?v=uNS9NNX4OiE


https://www.youtube.com/watch?v=6U_b87AlB0I&t=8s

Komentar

Postingan populer dari blog ini

keterangan berkas

putusan pengadilan

penggarap rw 02