dewan pertanahan rakyat dago

 dewan pertanahan rakyat dago terbaru  ,  mengamati sengketa lahan yang viral dengan dago elos vs muller  , hal ini sudah kami perkirakan akan terjadi beberapa tahun sebelumnya.  dago elos vs muller hanyalah satu dari kasus konflik pertanahan yang diduga kuat terlibat jaringan mafia tanah yang melibatkan oknum warga , oknum aparatur dan oknum ulama . sejak sekitar tahun 1984 atau sebelumnya hingga saat ini 2024 .  apa yang sebenarnya terjadi link yutub : https://www.youtube.com/watch?v=sO8CMTklZ-w&t=14s atau searchin online nawisan kurma 

kami mengimbau warga , dan membuat koordinasi persiapan class action tahun 2010 an  , dan membuat surat tahun yang sama untuk bpn . tapi kaki tangan mafia tanah dago ada juga yang  disana  ( tahun itu asep ma'mun sudah banyak dikenal di bpn kota bandung  )


pelopor masalah sengketa lahan kami duga bermula dari keluarga besar asep makmun .


hampir 100 % tanah yang tempat keluarga besar asep makmun di wilayah dago  bermasalah.  baik masalah dengan dirinya sendiri   karena ambil  kesepakatan lebih dari 1 kali untuk satu bidang tanah  , maupun masalah dengan perbedaan kesepakatan dengan keluarga  dan masalah dengan pihak lainnya karena luas yang diambil nya lebih banyak dari yang di beli nya .


riwayat hidup keluarga besar asep makmun di mulai dari kedatangan ayahnya bernama ahya , dia di beri tumpangan oleh keluarga besar nawisan  bernama tomi suami dari royakah binti tama bin eneh okoh hamsa binti nawisan.  


sekitar tahun 1960 an ahya tinggal di rumah keluarga besar nawisan  , diberi kerja sebagai anemer  ( gali pasir ) di cirapuhan  ( asli nya cipanyepuhan rt 07 rw 01 dago kota bandung  ,  ahya punya saudara bernama ada ( juga anemer  di lokasi yang sama )  dan punya menantu bernama didi koswara asli Subang yang menikah dengan enih binti ahya . 


pada tahun 1980 an asep makmun jadi ketua rt di rw 02 dan juga mengkoordinasikan pengajuan hak pertanahan di bpn . 


kami duga dari sini lah di mulai kenal dengan pemain pemain tanah . sehingga  tahun 1990  an bisa memecah tanah  adat  keluarga besar nawisan  yaitu tomi rokayah  ( eks tanah adat m wikarta ) menjadi tanah shm atas nama keluarga nya . gak jelas jual beli atau utang piutang asalnya , juga gak jelas ukurannya . 


tahun 1990 an juga asep makmun bisa membuat surat shm atas nama didi koswara  ( kakak ipar nya ) 

di lahan pak Bagyo yang di pinjam pak karto untuk tempat ibadah seluas sekitar tumbak 50 tumbak  ( 400 m hingga 700 m ) dengan di bantu iwan surjadi notaris melly nathaiel , pengacara Bob nainggolan  sehingga luas menjadi lebih dari 1200 meter . pengakuan asep makmun didi koswara di beri tanah oleh pak bagyo . 


Disisi lain  di lahan tersebut ada warga lainnya dan tempat ibadah  , sisi lainnya lagi , pak ada menitipkan garapan ke didi Koswara  , sisi lainnya lagi ada anak menantu  didi koswara dan adik asep makmun tinggal di rumah di lahan shm .


kejanggalan didi koswara belum tentu pernah ketemu pak Bagio , beda usia terpaut sekitar 40 tahun . asep Ma'mun mengatakan pak bagio tentara padahal bukan . 

lalu bagaimana mungkin iwan surjadi bos batununggal beli tanah di kampung jalan sempit dan tak jelas dan pake nyewa pengacara. mungkin dia punya rencana lain dengan asep Ma'mun.  kejanggalan lainnya biasanya sertifikat shm atas nama pembeli ( iwan surjadi ) tapi ini sertifikat atas nama didi koswara  ( kakak ipar asep makmun ) dan ismail tanjung  ( ketua rw 02 dago ketika itu ) , sebelum kenal dengan iwan surjadi didi koswara dan ismail tanjung tak memiliki sertifikat tanah tersebut  . malah asep makmun sering nanya ke pak slamet perihal tanah pak bagio yang di dititipkan ke pak karto  ( ayah pak slamet ) 


pada tahun 1990 an intimidasi penggarap mulai bergulir dimulai di rw 02 , alih alih keluarga besar asep makmun makin gencar cari garapan lahan dan mengoper alihkan.  


pada tahun 1999 di sepakati wilayah fasilitas umum dan nama penggarap oleh ketua rt di rw 01 dan ketua rt di rw 02 . sehingga tak ada lahan garapan baru yang ada hanya oper alih garapan.  adapun fasilitas umum berupa lapangan masuk ke rw 01 , bahkan ini dari penggarap di minta untuk lahan fasilitas umum .

akan tetapi asep makmun lah kami duga yang berperan  membuat pbb seluas 15.000 meter atas nama didi koswara  ,( tahun 2002 ) tahun 2010 di bayar sekali . menurut pihak kantor pbb . mungkin pbb tersebut sudah di pindah tangankan ke deddy m saad alamat di cipageran cimahi utara  , 


sekitar tahun itu juga warga rw 02 berusaha mengkapling kapling lapangan dengan rafia . hal ini di tentang oleh warga rw 01 , termasuk pak rosid  ( ketua rt 07 rw 01 ketika itu .


sekitar tahun itu juga keluarga besar asep makmun banyak mengoper alih garapan  , misalnya ke pak guhlam  , pak iksan bu dadang , bu yati dan sebagainya  . 


sekitar tahun 2000 an didi koswara keluarga asep makmun beli tanah adat di eks m wikarta kapling punya turunan isah juha.  pihak keluarga penjual keberatan karena sudah bangun rumah yang luas nya lebih dari yang di beli seharusnya.  


pada sekitar tahun 2009 , apud sukendar ( rekanan asep makmun bidang tanah garapan  ) mengizinkan hotel wirton membuang galian Pondasi dengan menyewa mobil tni . sehingga lapangan jadi berantakan hingga kini 2023 . 


sekitar tahun 2014

ketika pembangunan apartemen the maj asep makmun nuntut ganti rugi . gak jelas lahan yang mana . garapan keluarga asep makmun didi koswara kan recor luasnya dan sudah di oper alihkan dan di pake keluarga besar nya. 


momen gugatan muller tepat ketika asep makmun jadi ketua rw .

yang paham betul masalah eigendome adalah asep makmun  , saya sendiri  bersumber dari berkas yang dia dapat yang ada di temannya lalu saya pinjam . 

dari sini besar kemungkinan asep makmun lah memberikan info ke pihak penggugat.  karena dia paham betul eigendome  , dan sepertinya yang saya sampaikan adanya pbb atas nama didi koswara  , saya konfirmasi bersama Lukman dan tokoh masyarakat rw 02 utusan pak abidin.  keterangan didi koswara sudah dikuasakan ke asep makmun.  


Lainnya asep makmun pas jadi ketua rw 02 sementara itu rekan nya di rw 01 apud sukendar didi koswara dan alo sana.  data data warga mudah untuk di lihat oleh ketua rw. 


selain itu asep makmun paham betul eigendome 6467 adalah termasuk makam . sehingga muller dkk cuma ambil 3 Verponding lainnya.  


dalam pembelaan ada yang janggal seolah dia terpaksa berhadapan dengan hukum perdata pertanahan.  pada kenyataannya asep makmun kan pernah bersama lsm dan pengacara untuk masalah tanah .


adapun pembelaan lainnya dia menyatakan dulunya garapan pribumi,  bapak nya ( dan atau ) didi koswara. 


kami duga karena keserakahan ini terjadi . luas garapan kan sudah di jual nya dan di pake nya . sehingga inilah skenario nya untuk mendapatkan ' untung '   dengan target garapan fasilitas umum di lahan eigendome  , juga warga warga yang tidak tergugat dan tak mendukung nya . sehingga kalo penggugat menang dapat 6 ha tanah . kalo tergugat kalah ada fasilitas umum tersebut.  


sekitar tahun 2022 / 2023 asep ma'mun ada kesepakatan bersama untuk 'damai ' bersama pihak mewakili muller . link bukti adanya mafia tanah

 https://www.youtube.com/watch?v=rUzLopyMngo

kami sudah sering berusaha mengajukan pbb warga tapi ditolak





jawaban bpn pusat




riwayat hidup dan sepak terjang mafia tanah 

1

tahun 1960 ahya dan adik nya ada diberi naungan oleh pribumi ( keluarga besar nawisan  tomi rokayah binti tama bin eneh okoh bin nawisan  )

2 tahun 1984 asep makmun bin ahya berkenalan dengan oknum dan mafia tanah ketika mengajukan hak tanah warga warga rw 02

3 tahun 90 an asep makmun dan didi koswara  memecah tanah adat pribumi euis omah binti tomi rokayah binti tama bin eneh okoh binti nawisan  menjadi sertifikat  asep makmun/didi Koswara 

4 tahun 1992 , asep makmun  sepakat dengan iwan surjadi  ( pt batununggal indah ) memberikan hadiah ke didi Koswara  dan ismail tanjung  ( ketua rw 02 dago ) berupa  nama disertifikat ini lahan pak bagiyo ( lahir tahun 1900 ) yang dipinjam pak karto / pak slamet untuk masjid al hikmah 

5 1999 asep makmun cs mengintimidasi penggarap pribumi  dan mengkhianati kesepakatan dengan pribumi 

6 . tahun 2002 asep makmun cs membuat pbb atas nama didi koswara seluas 15.000 meter 

7 keluarga asep makmun dan cs mulai menguasai lapangan fasilitas umum  dan sebagian di operalihkan.

8 karena di tentang oleh tokoh masyarakat  , tahun 2008 / 2009 asep ma'mun cs dibantu apud sukendar melakukan chaos di lapangan atas dengan cara membuang galian tanah proyek pembangunan hotel wirton dago dengan menyewa truk tni

link yutub https://www.youtube.com/shorts/bYJWXNn852o

9 tahun 2008 sd 2014 orang  iwan surjadi aktif di lapangan untuk mempelajari tanah eigendom 3740 3741 3742 dan 6467

10 asep makmun jadi ketua rw 02 apud sukendar jadi ketua rw 01 ( apud sukendar bukan calon ketua rw tapi kelurahan dago mengangkatnya sekalipun ada pemilihan umum ketua rw 01 dago )

11. pbb atas nama didi koswara seluas 15 rb di operalihkan ke asep makmun lalu ke dedy mochamad saad ( nama ini disebut dan ditulis petugas pbb kota bandung )

12 . muller menuntut warga dago elos rw 02 dan 3 orang warga rw 01 (1 . didi koswara  saudara ipar asep mamun bin ahya .2 apud sukendar  . 3 .alo sana ) ini adalah biasa jadi mengurus tanah diduga terlibat jaringan mafia .


warga dago elos diwakili asep makmun  . pembelaan asep makmun gak ada padanya  dah dioper ke dedi m saad . 

jadi kalo warga elos menang yg menang warga dago los dan pihak lainnya  , kalo muller menang yang menang pihak lainnya .


muller vs dago elos 

muller gak jujur  eigendome ada 4 bukan 3 

3740 3741 3742 dan 6467

( karena 6467 ada makam pribumi yang lama lebih lama dari simongan atau muller yang klaim eigendome  )

asep makmun gak jujur  , pembelaan nya garapan bapak nya dan atau didi koswara  yg dah dioper alihkan ke deddy m saad 


warga pribumi dan warga yang dapat dari pribumi juga fasilitas umum diambil oleh pihak yang diduga saling gugat di pengadilan hingga peninjauan kembali 

13 tahun 2022 / 2023  asep makmun damai dengan muller atau tuduhan penipuan muller

14 sekitar tahun tahun ini diduga kuat asep makmun cs menyalahgunakan dan atau menghilangkan sertifikat asli atas nama bu iwin , sehingga ahli waris nya gak pegang surat apapun  ( gak punya foto kopi shm tersebut ) selain pbb nya saja .



diduga dari surat inilah jaringan mafia tanah merencanakan aksinya dan keterangan pembelaan asep makmun di dpengadilan dusta kalo tahu hal eigendome dari bapaknya ( ahya ) atau saudara iparnya ( didi koswara )


di tanah ini lah ahya ( bapaknya asep makmun / mertua didi koswara ) di naungi oleh pribumi tomi nikah dengan rokayah binti tama bin neh okoh binti nawisan . tapi tahun 90 an asep makmun / didi koswara berhasil membuat sertifikat shm sehingga mengambil hak ahli waris pribumi tersebut dan atau menutup jalan utama tanah pribumi tersebut sehingga ahli waris harus beli tanah sebelahya untuk jalan . bahkan sertifikat asep m . didi koswara tersebut hingga memasukan objek jalan warga ke dalam sertifikatnya . ( mohon dicabut sertifikat bauatn jaringan didi / asep makmun cs ) 


pengajuan rw 02


asep makmun cs nuntut ganti rugi padahal sudah di oper ke lain pihak








kaki tangan jaringan asep makmun cs sangat banyak juga keluarga asep makmun ,


teh lilis binti didi koswara merupakan keponakan asep makmun , istri didi koswara adalah kakak kandung asep makmun

asep makmun juga didukung oleh oknum rt /  rw ketika itu apud sukendar ( alm ) alo sana ( alm ) untuk pengurus sekarang harus di periksa kembali siapa saja jaringan oknum warga atau oknum ulama yang mendukungnya


link kesaksian pak ada tentang tanah pak bagyo / garapan warga dan sekitarnya yang dishm kan atas nama didi koswara dan ismail tanjung padahal pembelinya iwan surjadi sedangkan sertifikat dibuat setelah ajb nya



mengamati sengketa lahan yang viral dengan dago elos vs muller  , hal ini sudah kami perkirakan akan terjadi beberapa tahun sebelumnya.  
kami mengimbau warga , dan membuat koordinasi persiapan class action tahun 2010 an  , dan membuat surat tahun yang sama untuk bpn . tapi kaki tangan mafia tanah dago ada juga yang  disana  ( tahun itu asep ma'mun sudah banyak dikenal di bpn kota bandung  )

ketika menjabat ketua rt 07 rw 01 dago kota bandung  , kami kerja sama dengan dirut pdam , maman budiman , komisi b , endrizal nazar , wakil ketua dpr bandung  , he warso dan sekda kota bandung  untuk pengadaan air bersih rt 07 rw 01 dago . dalam pada itu kami dihimbau untuk mengimbau warga agar punya pbb . akan tetapi  ternyata  bukannya warga tidak mau urus pbb atau surat tanah  akan tetapi ada pihak yang menghalangi nya untuk itu . 

setelah nya kami pelajari masalah ini dan juga mempelajari masalah pribumi asli .

kesimpulan kami : 
masalah konflik pertanahan ini bukan hanya pada lahan eks eigendome Verponding simongan tapi juga kapling tanah adat eks m wikarta  ( ada beberapa sertifikat  terkait dengan  lahan ini ) 

pelopor masalah sengketa lahan kami duga bermula dari keluarga besar asep makmun .

hampir 100 % tanah yang tempat keluarga besar asep makmun bermasalah.  baik masalah dengan dirinya sendiri   karena ambil  kesepakatan lebih dari 1 kali untuk satu bidang tanah  , maupun masalah dengan perbedaan kesepakatan dengan keluarga  dan masalah dengan pihak lainnya karena luas yang diambil nya lebih banyak dari yang di beli nya . dan masalah jalan atau fasilitas umum yang masuk sertifikat     keluarga besar asep makmun .

riwayat hidup keluarga besar asep makmun di mulai dari kedatangan ayahnya bernama ahya , dia di beri tumpangan oleh keluarga besar nawisan  bernama tomi suami dari royakah binti tama bin eneh okoh hamsa binti nawisan.  

sekitar tahun 1960 an ahya tinggal di rumah keluarga besar nawisan  , diberi kerja sebagai anemer  ( gali pasir ) di cirapuhan  ( asli nya cipanyepuhan rt 07 rw 01 dago kota bandung  ,  ahya punya saudara bernama ada ( juga anemer  di lokasi yang sama )  dan punya menantu bernama didi koswara asli Subang yang menikah dengan enih binti ahya . 

pada tahun 1980 an asep makmun jadi ketua rt di rw 02 dan juga mengkoordinasikan pengajuan hak pertanahan di bpn .  asep makmun cs berhasil mendaftarkan pertanahan warga rw 02 , tapi tak puas dengan Luas tanah yang didapatkan  , keluarga besar asep makmun dan rekan nya berusaha untuk terus dan terus menguasai lahan lahan lainya utama nya fasilitas umum dan lahan yang belum terdaftar di bpn . 

kami duga dari sini lah di mulai kenal dengan pemain pemain tanah . sehingga  tahun 1990  an bisa memecah tanah  adat  keluarga besar nawisan  yaitu tomi rokayah  ( eks tanah adat m wikarta ) menjadi tanah shm atas nama keluarga nya . gak jelas jual beli atau utang piutang asalnya , juga gak jelas ukurannya . 

tahun 1990 an juga asep makmun bisa membuat surat shm atas nama didi koswara  ( kakak ipar nya ) 
di lahan pak Bagyo yang di pinjam pak karto untuk tempat ibadah seluas sekitar tumbak 50 tumbak  ( 400 m hingga 700 m ) dengan di bantu iwan surjadi notaris melly nathamiel , pengacara Bob nainggolan  sehingga luas menjadi lebih dari 1200 an meter . pengakuan asep makmun didi koswara di beri tanah oleh pak bagyo . 

Disisi lain  di lahan tersebut ada warga lainnya dan tempat ibadah berupa masjid dan fasilitas umum  berupa lapangan yang disepakati warga , sisi lainnya lagi , pak ada menitipkan garapan ke didi Koswara  , sisi lainnya lagi ada anak menantu  didi koswara dan adik asep makmun tinggal di rumah di lahan shm .

kejanggalan didi koswara belum tentu pernah ketemu pak Bagio , beda usia terpaut sekitar 40 tahun . asep Ma'mun mengatakan pak bagio tentara padahal bukan . 
lalu bagaimana mungkin iwan surjadi b…

demo warga dago elos 
foto didi koswara 2012

teguran ke didi koswara
















silsilah muller

   Bismillah Alhamdulillah  atas Rahmat Allah dan semoga sholawat dan salam terlimpahkan ke Rasulullah beserta pengikutnya hingga akhir zaman , Semoga para pemimpin diberikan taufik dan hidayah diberi kesabaran kesehatan juga kebaikan dunia dan akherat amiin . 

Bersama ini kami koordinator reformasi ekonomi dan pertanahan Nawisan Kurma ( semoga tanah yang pernah diduduki oleh nawisan ini Allah memberkahi nya ) pejuang anti mafia tanah

nama      :muhammad Basuki yaman

tempat tanggal lahir : Lamongan

no ktp : 

alamat  : jl cirapuhan 27 rt 07 rw 01 bandung

Lampiran lampiran dan atau catatan surat tembusan dan atau tertuju  :  surat ke presiden , komnas ham  ,  tanda terima kirim surat ke 1 dpr ri , 2 bpn pusat ( kementrian atr ) ,  , dan lembaga terkait . 3 gubernur jabar , 4 dpr d jabar , 5 walikota bandung , 6 dprd bandung , 7 kantor bpn , 8 kantor pbb dan lembaga terkait  , 9 lurah dago . Riwayat tanah  , keterangan saksi tertulis slamet bin karto , saksi dan daftar hadir rapat ,  saksi saksi dan kuasa umum reformasi ekonomi dan pertanahan cirapuhan , keterangan / sanggahan / catatan putusan pengadilan dan atau asep makmun cs dan atau pihak terkait  , riwayat mafia tanah  . keterangan / sanggahan / catatan dari laporan versi bpn / dpr ri komisi II , berkas copy dari copy ktp koordinator dan tim , berkas copy dari copy ktp saksi saksi dan atau pemohon . berkas copy dari copy surat bpn 1983 ke gubernur , berkas copy dari copy surat lurah dago cmat coblong 1997 , berkas copy dari copy shm 1. an didi koswara dan ajb , 2 shm an ismail tanjung dan ajb , 2 shm an nana rukmana , 3 shm an itjih unus , 4 shm atas nama rosid , 5 shm an triyono / seno  6 shm an acih . shm an etty . 7 shm an johan  , 8 shm an diman adikarta , 9 shm an slamet bin karto , 10 shm an isah juha , 11 shm an mumu , copy dari copy 1 ajb an tomi dengan m wikarta , 2 ajb an suratman dengan surahman , peta lokasi cirapuhan rt 07 rw 01 dago bandung  , peta lokasi rw 02 versi bpn , Pbb an ny iwin dago elos , oknum toga dan oknum tomas , keterangan berkas . 

Ini adalah hukum rimba yang memanfaatkan pengadilan sebagai medan perang. 


kami masih ragu atas penjelasan bpn dan dpr ri dan berbagai pihak apakah memahami kondisi mafia tanah saling gugat ini  .


penjelasan mereka semua seolah seperti ini


dasar hukum egendome Verponding penggugat  melawan  dasar hukum garapan dan shm warga  dago elos asep makmun cs


adapun  penjelasan saya apa yang terjadi adalah 

dasar hukum  egendome Verponding  kolonial di penggugat  melawan  dasar hukum  Verponding  kolonial tergugat  warga dago elos 1/3 lahan warga cirapuhan 2/3 lahan garapan dan juga shm tanah adat 


( silahkan cek berkas negara dokumen pengadilan negeri  / mahkamah  agung ) 

penjelasan kami poin diatas yaitu adanya bu raminten  ( hak egendome Verponding  ) / syamsul m yang bersama tergugat  asep makmun cs .


ringkasnya

penggugat  ( ahli waris egendome Verponding ) vs tergugat  ( hak hibah Verponding  plus shm warga  dan garapan  ) 


kesimpulan kami 

ini mafia tanah saling gugat menggunakan  dasar hukum egendome Verponding  yang      salah satu oknum nya asep makmun cs (bukan hanya pihak Tergugat  tapi  juga ada di pihak  penggugat  ) cek berkas pengadilan   adanya peraan  bu raminten cs yang  menganggap tergugat adalah  penggarap di egendome nya .

jadi ini tidak benar ! 
malah oknum tergugat lebih membahayakan ! belum lagi yang belum masuk ke arena sidang  misalnya  deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah

sehingga jaringan mafia tanah ini berpeluang mendapatkan lahan seolah legal sekitar10.000 meter hingga 60.000 meter !  ( nilai sekitar 100 miliar hingga 1 triliun karena dari pinggir jalan ke tebing adapun yang warga yang  kami koordinasikan hanya di tebing . adapun pihak lain kita , oleh kita cuma dukung hak mereka ) ( mafia tanah ini dapat hasil dari pihak yang di kalahkan dan atau oleh pihak yang dikhianati nya  - yang tak masuk gugatan yaitu pribumi dan masyarakat yang bersama nya dan juga fasilitas umum tanah negara - eks pd kebersihan kota bandung ( yang dichaoskan 2008 hingga sekarang ) . baca kesepakatan warga rt rt dan rw 01 rw 02 tahun 1999  juga  surat rw 02 tahun 1997 pengajuan penggarap rw 02 yang hanya dibawah 10,000 meter ) 

adapun langkah kami adalah ingin mendapatkan Rahmat  Allah  juga bermaksud diakui legalitas oleh  pemerintah Republik Indonesia  karena sengaja dihalangi oleh oknum  , juga menjelaskan , audzubillahiminasyaitonirojim Bismillahirrahmanirrahim  membuka pandora ini . menjelaskan riwayat tanah  , menjelaskan pribumi  dan masyarakat yang bersama nya , menjelaskan adanya mafia tanah dan kaki tangan nya . menjelaskan area hunian  , area makam , area fasilitas umum  , tempat ibadah , menjaga  membangun masyarakat adil Makmur sejahtera  , menjaga lingkungan  , menjaga dampak ekologis  , melestarikan  kearifan sosial masyarakat nawisan kurma  ( semoga Allah memberikan Rahmat pada tanah yang pernah diduduki oleh pribumi bernama nawisan  )

Dalam kesempatan ini kami mohon pemerintah , lembaga lembaga terkait dan berbagai elemen masyarakat lainnya , kami mohon dukungan dan kerelaannya  dan atau memproses 

Hal rekomendasi dan atau permohonan pertanahan : 

1 nama         : Enay suhara

no ktp       :

alamat      : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 58 meter

batas barat : jalan warga

batas selatan : jalan warga

batas timur : itjih unus

batas utara : Ina 

Riwayat dan atau catatan  : menikah dengan rukmana binti itjih unus . Enay suhara dan rukmana adalah mertua Lukman bin jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan .



2 nama        : Ina 

no ktp       :

alamat       : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan :Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan  : 40 meter

batas barat : jalan warga

batas selatan : enay suhara 

batas timur : itjih unus / johan

batas utara : eks egendome

Riwayat dan atau catatan : Ina binti rukmana binti itjih unus ( di cirapuhan sejak sekitar tahun 1950 an )  .Ina adalah istri Lukman bin jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan. Lahan ini tak ada sengketa dengan tetangga . dan telah di bangun rumah dan dikuasai fisiknya. 

3 nama       : Ecin

no ktp       :

alamat      : Cirapuhan  no 2 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no 2 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 60 meter 

batas barat : Dian / engkos

batas selatan : sulaeman

batas timur : jalan

batas utara : eks egendome

Riwayat dan atau catatan : .


4 nama        : Nana Rukmana

no ktp       :

alamat      : Cirapuhan no 29 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no 29 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 

batas barat : penghijauan eks egendome

batas selatan : edy 

batas timur : maman komarudin

batas utara : yati maryati / yudi / selvi

Riwayat dan atau catatan : .dari operalih garap dari yayat dari jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan .

5 nama        : Entis sutisna

no ktp       :

alamat      : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan :

batas barat  : jalan

batas selatan : jalan

batas timur : dedi / keluarga nawisan

batas utara : makam

Riwayat dan atau catatan : .dari operalih garap dari 

6 nama        : Ending atikah

no ktp       :

alamat      : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan :

batas barat  : yayat

batas selatan : egi / patah

batas timur : nana s / eks egendome

batas utara : rahmat

Riwayat dan atau catatan : Ending adalah suami dari atikah binti tami anda  bin juha isah binti juanta ( besan eyong binti nawisan )

7 nama        : Rahmat

no ktp       :

alamat      : Cirapuhan no 34 a rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no 34 a rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan :

batas barat  : yayat

batas selatan : ending atikah

batas timur : jalan

batas utara : eks egendome / lilis

Riwayat dan atau catatan : rahmat bin tami anda  bin juha isah binti juanta ( besan eyong binti nawisan )


8 nama        : yati maryati ( punya anak bernama yudi dan selvi )

no ktp       :

alamat      : Cirapuhan 25 A rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan 25 A rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan :

batas barat  : penghijauan eks egendome

batas selatan : nana rukmana

batas timur : kurma / yaman

batas utara : suryadi / siti salamah

Riwayat dan atau catatan : yati maryati operalih garap dari nana , nana hibah dari dedi nengsih binti amat bin mardasih eyong binti nawisan . yati maryati adalah saudara kandung siti salamah ( masih keluarga besar nawisan )

9 nama        : suryadi siti salamah

no ktp       :

alamat      : Cirapuhan  no 25 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan  no 25 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan :

batas barat  : penghijauan eks egendome

batas selatan : yati m / selvi / yudi

batas timur : eks egendome

batas utara : penghijauan eks egendome

Riwayat dan atau catatan : operalih garap dari nana , nana hibah dari dedi nengsih binti amat bin mardasih eyong binti nawisan . suryadi siti salamah adalah besan nyai binti entin binti acih misnan bin mardasih eyong binti nawisan . 

10 nama        : Muhammad basuki yaman

no ktp       :

alamat      : Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no 27  rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 60 meter

batas barat  : yati m/ selvi / yudi

batas selatan : kube kurma 

batas timur : jalan

batas utara :  eks egendome

Riwayat dan atau catatan : operalih garap dari        tukar guling dengan garapan dedi nengsih binti amat bin mardasih eyong binti nawisan . 

11 nama        : kurma

no ktp       : kumpukan usaha bersama ( kube )

alamat      : Cirapuhan no 27 A rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no 27 A  rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 30 meter

batas barat  :yati m/ selvi / yudi

batas selatan : maman k

batas timur : jalan

batas utara :  yaman

Riwayat dan atau catatan : hibah dari muhammad basuki yaman operalih garap dari  nono , nono      tukar guling dengan garapan dedi nengsih binti amat bin mardasih eyong binti nawisan . 

12 nama        : pt kafa grup Indonesia

no ktp       : perseroan terbatas

alamat      : Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no 17  rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 60 meter

batas barat  :penghijauan eks egendome

batas selatan : jalan / masjid / fasilitas umum

batas timur : asep marna

batas utara :  penghijauan eks egendome

Riwayat dan atau catatan : hibah dari muhammad basuki yaman operalih garap dari  dedi ( menitipkan uang 30 juta untuk oper alih garap 17, 5 juta ke yati  dan untuk usaha kube kurma 12,5 juta )     jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan .

13 nama        : asep marna

no ktp       : 

alamat      : Cirapuhan no 45 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no 17  rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 30 meter

batas barat  :pt kafa grup

batas selatan : jalan / masjid / fasilitas umum

batas timur : eks pak bagyo / masjid

batas utara :  penghijauan eks egendome

Riwayat dan atau catatan : hibah dari muhammad basuki yaman operalih garap dari  dedi ( menitipkan uang 30 juta untuk oper alih garap 17, 5 juta ke yati  dan untuk usaha kube kurma 12,5 juta ) jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan . Atas Rahmat Allah dan rasa kepedulian pada putra pribumi maka di hibahkan ke asep marna bin hendi bin nunung endin ( di cirapuhan sejak sekitar tahun 1950 an ) hendi nikah dengan amanah ( ibu kandung asep marna ) amanah binti idi bin hasim okoh binti nawisan . 

14 nama        : maman komarudin

no ktp       : 

alamat      : Cirapuhan no 28 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no 28  rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 100 meter

Riwayat dan atau catatan : ada di cirapuhan sejak sekitar tahun 1974 , dengan pertimbangan  punya peranan dan aktif sebagai dewan kemakmuran masjid maka tokoh masyarakat dan pribumi merelakan lahan ini untuknya .

15 nama        : Dian krisdiansyah

no ktp       : 

alamat      : Cirapuhan  no   rt 08 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no   rt 08  rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 200 meter

Riwayat dan atau catatan : ada di cirapuhan sejak lahir , Dian krisdiansyah adalah putra pribumi turunan ke 5 yaitu dengan riwayat  Dian krisdiansyah bin etty engkos kosasih bin enung wardi bin adikarta emeh binti nawisan . Objek lahan  berdampingan dengan makam leluhurnya .

16 nama        : Engkos kosasih

no ktp       : 

alamat      : Cirapuhan no  rt 08 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no   rt 08  rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 200 meter

Riwayat dan atau catatan : ada di cirapuhan sejak lahir , putra pribumi turunan ke 4  yaitu dengan riwayat  Engkos kosasih bin enung wardi bin adikarta emeh binti nawisan . Objek lahan  sangat dekat dengan makam leluhurnya .

17 nama        :Masjid Al Hikmah ( masyarakat cirapuhan nawisan kurma )

no ktp       : 

alamat      : Cirapuhan no  rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no   rt 07  rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 200 meter

batas timur : eks bagyo / masjid al hikmah

batas barat : penghijauan eks egendome

batas utara : kafa grup / asep marna

Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan .Saat ini diklaim oleh iwan surjadi dan atau didi koswara dan atau ismail tanjung  dengan sertifikat atas nama ismail tanjung . Catatan keterangan: diduga kuat hadiah / gratifikasi dari iwan surjadi   untuk ismail tanjung ketika jadi ketua rw 02 agar membantu membuat  jaringan mafia saling gugat  . 


18 nama        : lapangan atas ( eks tpa eks pd kebersihan kota bandung )

no ktp       : 

alamat      : lapangan atas ( eks tpa eks pd kebersihan kota bandung )

objek lahan : lapangan atas ( eks tpa eks pd kebersihan kota bandung )

luas lahan : sekitar 3000 meter sampai 7000 meter

Masyarakat nawisan kurma memohon digunakan lahan penghijauan ( untuk bisa di pakai lapangan sholat ied ) pemegang hak pemerintah penggunaan selalu atas kesepakatan bersama masyarakat .  

Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan , pernah diduduki oleh keluarga besar nawisan  dijadikan kebun dan hutan sekitar tahun 1850 dan atau 1870 , di zaman penjajahan  di jadikan kebun dan penambangan pasir sekitar tahun 1900 sampai tahun 1945 dan atau 1950 ,  bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dizaman mempertahankan kemerdekaan sejak  sekitar tahun 1945 dan atau sekitar tahun 1950 , bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dijadikan kebun dan penambangan intensive sejak 1955 dan atau sekitar 1956 ,penghentian penambangan dan penolakan dijadikan tempat pembuangan akhir sampah sejak sekitar tahun 1974 , dikuasai kembali oleh masyarakat dan pribumi sejak sekitar tahun 1984 dan atau sejak 1989  , dijadikan lapangan olah raga dan penghijauan sekitar tahun 1989 sampai sekanjutnya , sebagian wilayah di intimidasi dan dioper alihkan oleh oknum mafia tanah dan kaki tangannya sejak sekitar 1999 , di dichaoskan dan dioper alihkan oleh oknum mafia tanah dan kaki tangannya sejak sekitar 2008 dan atau 2009 hingga 2024 ( sekarang )  , dijadikan mafia tanah saling gugat sejak sekitar 2016 hingga 2024 ( sekarang ) pihak terlibat asep makmun cs didi koswara cs apud sukendar cs , oknum toga oknum tomas dan aparatur , bu raminten cs , ahli waris muller cs , pt dago inti graha ( juga diduga kuat deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah ) 

19 nama        : kantor pos ( bumn )

no ktp       : kantor pos ( bumn )

alamat      : kantor pos ( eks pasar inpres kota bandung )

objek lahan : kantor pos ( eks pasar inpres kota bandung )

luas lahan : sekitar 500 meter

Catatan : masyarakat nawisan kurma mendukung keberadaannya  dengan catatan tidak boleh digunakan untuk dan atau tempat yang membawa dampak negatif ( misalnya jualan miras dan atau tempat hiburan malam ) untuk di operkan ke pihak lain harus secara terbuka dengan sesuai undang undang pemerintah dan masyarakat .  

Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan , pernah diduduki oleh keluarga besar nawisan  dijadikan kebun dan hutan sekitar tahun 1850 dan atau 1870 , di zaman penjajahan  di jadikan kebun dan penambangan pasir sekitar tahun 1900 sampai tahun 1945 dan atau 1950 ,  bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dizaman mempertahankan kemerdekaan sejak  sekitar tahun 1945 dan atau sekitar tahun 1950 , bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dijadikan kebun dan penambangan intensive sejak 1955 dan atau sekitar 1956 ,penghentian penambangan dan penolakan dijadikan tempat pembuangan akhir sampah sejak sekitar tahun 1974 , eks rencana pasar impress diajukan oleh yayasan ema dan atau nini karim . diajukan oleh darul hikam . dikuasai oleh kantor pos ( BUMN

 dijadikan mafia tanah saling gugat sejak sekitar 2016 hingga 2024 ( sekarang ) pihak terlibat asep makmun cs didi koswara cs apud sukendar cs , oknum toga oknum tomas dan oknum aparatur , bu raminten cs , ahli waris muller cs , pt dago inti graha ( juga diduga kuat deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah ) 

20 nama        : terminbal dago ( dinas perhubungan )

no ktp       : terminal dago ( dinas perhubungan )

alamat      : terminal dago ( dinas perhubungan )

objek lahan : terminal dago ( dinas perhubungan )

luas lahan : sekitar 2000 meter

Catatan : masyarakat nawisan kurma mendukung keberadaannya  dengan catatan tidak boleh digunakan untuk dan atau tempat yang membawa dampak negatif ( misalnya jualan miras dan atau tempat hiburan malam ) untuk di operkan ke pihak lain harus secara terbuka dengan sesuai undang undang pemerintah dan norma masyarakat .  

Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan , pernah diduduki oleh keluarga besar nawisan  dijadikan kebun dan hutan sekitar tahun 1850 dan atau 1870 , di zaman penjajahan  di jadikan pabrik dan penambangan pasir sekitar tahun 1900 sampai tahun 1945 dan atau 1950 oleh simongan ,  bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dizaman mempertahankan kemerdekaan sejak  sekitar tahun 1945 dan atau sekitar tahun 1950 , bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dijadikan kebun dan penambangan intensive sejak 1955 dan atau sekitar 1956 ,penghentian penambangan dan penolakan dijadikan tempat pembuangan akhir sampah sejak sekitar tahun 1974 , eks rencana pasar impress diajukan oleh yayasan ema dan atau nini karim . diajukan oleh darul hikam . terminal dago ( dinas perhubungan )

 dijadikan mafia tanah saling gugat sejak sekitar 2016 hingga 2024 ( sekarang ) pihak terlibat asep makmun cs didi koswara cs apud sukendar cs , oknum toga oknum tomas dan oknum aparatur , bu raminten cs , ahli waris muller cs , pt dago inti graha ( juga diduga kuat deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah ) 

21 nama        :Masjid Al Ibadah ( masyarakat cirapuhan nawisan kurma )

no ktp       : 

alamat      : Cirapuhan no  rt 08 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

objek lahan : Cirapuhan no   rt 08  rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung

luas lahan : 100 meter

Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan difungsikan sebagai masjid sekitar tahun 1960 an . dijadikan mafia tanah saling gugat sejak sekitar 2016 hingga 2024 ( sekarang ) pihak terlibat asep makmun cs didi koswara cs apud sukendar cs , oknum toga oknum tomas dan oknum aparatur , bu raminten cs , ahli waris muller cs , pt dago inti graha ( juga diduga kuat deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah ) 

22 nama : Ny iwin 

alamat dago elos rw 02 

Riwayat : sertifikat asli di pinjam oleh asep makmun cs  beberapa tahun yang lalu sampai 2024 ini tak ada kabar berita  . adapun ny iwin sudah almarhum , adapun salah satu ahli waris nya yayat sutaryat hanya memegang surat copi pbb saja . tidal memiliki copi sertifikat .



Bersama ini kami ajukan permohonan untuk menghapus dan atau merubah akte tanah dan atau berita acara riwayat nya 

1 nama  masjid al hikmah 

Alamat  jln cirapuhan no 18 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong kota Bandung 

Objek  

Lokasi 

Keterangan riwayat dan catatan ;  riwayat  saat ini disebutkan  wakaf , luas saat ini di gabungan sepihak oleh diki sulaeman dengan yayasan dan atau madrasah  di bagian timurnya  yang  mana seharusnya pada bagian timur sekitar 1 meter atau 2 meter merupakan jalan warga atau jalan keluarga yudi / etty  dari leluhur nya . Adapun riwayat  masjid adalah pinjaman dari lahan pak bagyo ( pihak yang melakukan peminjaman pak karto ( bapaknya pak slamet  ) luas saat ini 150 meter luas seharusnya  sekitar 600 atau 700 meter . Adapun  pak bagyo sejak tahun 1970 an tidak pernah datang  . Adapun pernyataan    asep makmun cs tidak sesuai dengan saksi saksi  adapun wilayah lainnya sudah di sertifikatkan an didi koswara dan ismail tanjung . Dalam kasus ini mohon kami di beri masukan oleh dari ulama independence dari pusat . ( terkait denngan shm poin 2 dan 3 ) 

2 Nama : shm didi koswara

Alamat  :  cirapuhan  rt 07 rw 01 dago Coblong  bandung. 

Catatan keterangan: diduga kuat hadiah dari iwan surjadi   untuk berperan menjadi  jaringan mafia saling gugat  . Lokasi hak  objek : sebagian tanah pak bagyo / tanah masjid / jalan warga dan lainnya . Sebagian lagi eks tanah pemerintah  / garapan pribumi.  Adapun riwayat lain dari keluarga nya yaitu garapan ahya yang dioperkan ke ada ( paman asep makmun  / paman istri didi koswara  / riwayat lain dari keluarga  digarap  oleh tuti ( alm ) anak menantu didi koswara. 

3 Nama ismail Tanjung ( alm )

Alamat  Objek:  cirapuhan rt 07 rw 01 dago Coblong kota bandung 

Alamat  asal subjek: dago elos rw 02 dago coblong bandung 

Keterangan riwayat  : sebagian Objek  tanah pak bagyo  / tanah masjid / jalan umum  dan lainnya . Sebagian Objek: di bagian Barat garapan masyarakat nawisan kurma cirapuhan  yang dimohonkan untuk masjid dan garapan  pt kafa grup Indonesia yang dimohonkan hak nya . Garapan asep marna yang dimohonkan hak nya . Adapun  riwayat lainnya  bagian timur  disepakati oleh ahya operalih ke ada ( paman asep makmun  / paman istri didi koswara  )

4 Shm didi koswara/ asep Makmun cs 

Alamat Objek cirapuhan 33 rt07 rw 01 dago bandung 

Luas 80 meter 

Keterangan  : menurut  ajb hak tomi rokayah ( alm ) dan ahli waris nya putra putri jenal  euis omah . Menurut saksi saksi juga demikian.  Lokasi  objek ada yang  denahnya termasuk jalan warga  ( mohon shm ini dicabut atau mohon luas direvisi )

5 Shm diki sulaeman 

Alamat cirapuhan rt07 rw 01 dago bandung 

Keterangan: . penggunaan sertifilatnya kurang ( perlu 2 sertifikat ) . riwayat  Objek lahan sebagian ada di riwayat yang  bukan dari shm an itjih unus tapi dari riwayat shm / surat tanah sebelah timur nya .   Tidak sesuai dengan denah atau Keterangan  yang ada pada 2 shm : shm itjih unus dan shm Johan . adapun riwayat shm itcih unus adalah dari m wikarta adapun sebelah timur nya beda lagi .Ceritanya 1 unus beli tanah di m wikarta  maka jadi sertifikat an itjih unus 2 unus diberi tanah secara lisan . lalu dia dan keluarganya menjelaskan atau memberi kuasa secara lisan atau global dalam reformasi tanah cirapuhan , lalu unus / keluarga menjual tanah ke suatu pihak , lalu diki membeli nya , lalu saya panggil tapi tak mau mungkin merasa sudah ada pihak pemerintah yang membantunya dan kalau ada apa apa penjualnya yang salah . kadang pembeli lah yang menjebak penjual untuk menawarkan jalan pintas seperti diki ini  notabene oknum pemerintah memfasilitasinya  , initinya diki harus menggunakan 2 surat tanah untuk ngurus lahan yang dibangun rumahnya . ( seperti ini lah penyebab/ pemicu konflik agraria terjadi bila mana 2 surat tanah berganti pemilik selanjutnya )


6  Shm Sahidin cs 

Alamat objek makam cirapuhan rt07 rw 01 dago bandung 

Keterangan sebagian masuk ke Objek makam warga . Riwayat  bentuk Objek asal udeb/ Sahidin memanjang dari timur ke barat dirubah memanjang utara keselatan karena di posisi awal ada lahan yang sudah di alihkan ke pihak lain . 

7 surat pajak bumi dan bangunan an didi koswara / deddy m saad dan turunannya

8 pbb / garapan di eks fasilitas umum lapangan / penghijauan  ( jaringan kaki tangan asep makmun cs ) di cirapuhan rt 07 rw 01 dago bandung . 


Garapan garapan dan atau lahan lahan di rt 07 rw 01 yang belum bisa kami rekomendasi kan 

Karena beberapa hal (  dan atau ) 

1 riwayat tanah belum jelas  baik itu yang saat ini menguasai fisiknya dan atau pun yang menguasai fisik lahan sebelumnya . 

2 luas tanah masih belum jelas tidak sinkron dari riwayat sebelumnya 

3 masuk ke fasilitas umum yang menurut norma masyarakat dan atau aturan pemerintah tidak bisa untuk diproses , misalnya fasilitas lapangan , daerah resapan dan atau penghijauan dan atau sebagainya

4 subjek pemilik / penggarap ikut serta jaringan mafia tanah  dan atau mendukung jaringan mafia tanah  dan atau mengikuti langkah jaringan mafia tanah 

5.pemilik atau penggarap tidak ada kepedulian terhadap masyarakat dan atau kepekaan sosial 

6 untuk itu mohon diperiksa ulang  untuk ditunggu hingga suatu jangka waktu  tertentu dan atau digunakan sebagai fasilitas umum dan atau penghijauan dan atau di batalkan kesepakatan oper alih sebelumnya atau di pulang kan ke warga pribumi. 

7 . Cara mendapatkan nya dengan cara pemaksaan dan atau penipuan dan atau melakukan intimidasi ke pihak pribumi dan atau warga masyarakat sebelumnya.



















berikut ini foto asep makmun didi koswara

didi kosowara asli subang kakak ipar asep makmun




















 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

info nawisan kurma

putusan pengadilan

dewan pertanahan rakyat